https://www.medcom.id/nasional/hukum/0kpzRJ6N-karen-digaji-rp220-juta-per-bulan-selama-di-pertamina?utm_source=dable



Karen Digaji Rp220 Juta per Bulan Selama di Pertamina
Nasional <https://www.medcom.id/nasional/>  Kasus hukum Karen Galaila
<https://www.medcom.id/topik/11214-kasus-hukum-karen-galaila>
Fachri Audhia Hafiez • 02 Mei 2019 14:41

   -
   -
   -
   -
   -

Jakarta: Junior Officer PT Pertamina Siwi Harjanti bersaksi untuk terdakwa
eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Karen didakwa
mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina terkait participating interest
(PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009.

Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Karen. Jaksa mengonfirmasi apakah Siwi
mengetahui isi LHKPN Karen.

"Bukan bagian saya (membaca), intinya yang bersangkutan, apa yang ibu
(laporkan) pasti sudah (sesuai) pendapatan," kata Siwi di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Jaksa kemudian menanyakan pendapatan Karen selama menjadi orang nomor satu
di Pertamina. Siwi mengatakan Karen mengantongi Rp220 juta per bulan
sebagai dirut.

Selain gaji pokok, Karen mendapatkan uang keuntungan perusahaan (tantiem)
Rp10 miliar per bulan. Karen juga mengantongi Rp50 juta sebagai komisaris
anak perusahaan, Pertamina Hulu Energi.

"Total (penerimaan) selama setahun itu dikali 12 terus sama halnya
tantiem," ujar Siwi.

Karen keberatan dengan pertanyaan jaksa. Ia juga keberatan saat jaksa
mengulik mengenai biaya sekolah anak-anak Karen di luar negeri. Karen
menilai wajar bisa menyekolahkan anak ke luar negeri dengan pendapatan
sebesar itu.

"Masa dengan jumlah uang segitu enggak bisa nyekolahin anak ke luar negeri
kan aneh banget. Sebetulnya jumlah gaji dirut itu cukup, sangat cukup untuk
menyekolahkan sampai S3," ujar Karen usai persidangan.

Baca: Akuisisi Pertamina ke Blok BMG Disebut untuk Meningkatkan Produksi
<https://www.medcom.id/nasional/hukum/1bVVlYWb-akuisisi-pertamina-ke-blok-bmg-disebut-untuk-meningkatkan-produksi>

Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara Rp568 miliar dari hasil
korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009
dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014. Dalam melakukan
investasi, PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas Blok
Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur
investasi di Pertamina.

Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya
uji kelayakan serta tanpa adanya analisis risiko. Namun, proses
ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa
persetujuan bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia dianggap
memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia yang memiliki Blok BMG
Australia.

Jaksa menilai perbuatan Karen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kirim email ke