Habis dilantik, dapat selamat tidak dari Ridwan Kamil, dan dapat Zoen dari
sang istri, sehingga Sunjaya, tetap jadi Zoenjaya, meskipun jayanya hanya 5
menit saja?

Pada tanggal Jum, 17 Mei 2019 pukul 13.05 Chalik Hamid
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Undang2nya harus diganti, seharusnya tak perlu dilantik, masukkan saja
> langsung ke penjara.
>
> ----- Pesan yang Diteruskan -----
> *Dari:* Sunny ambon [email protected] [nasional-list] <
> [email protected]>
> *Terkirim:* Jumat, 17 Mei 2019 09.54.58 GMT+2
> *Judul:* [nasional-list] Sunjaya Menikmati Jabatan Bupati Cirebon Hanya 5
> Menit
>
>
>
>
> *Lumayan bisa menikmati jabatan negara selama 5 menit. Saya juga mau
> menjadi pejabat negara sekalipun hanya 2,5 menit, cuma saja kalau mempunyai
> jabatan 5 menit itu berapa besar gaji ditambah tunjangannya? hehehehehe*
>
>
>
>
> http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/sunjaya_menikmati_jabatan_bupati_cirebon_hanya_5_menit
>
>
> *Sunjaya Menikmati Jabatan Bupati Cirebon Hanya 5 Menit*
>
> Jumat , 17 Mei 2019 | 12:35
>
> [image: Sunjaya Menikmati Jabatan Bupati Cirebon Hanya 5 Menit]Sumber
> Foto Detik.com
> Sunjaya Purwadisastra
>
>
>
> BANDUNG - Terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon,
> Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024
> oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) di Aula Barat Gedung Sate
> Bandung, Jumat (17/5/2019).
>
> Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya
> Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati
> Cirebon. Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024
> sekitar 10-15 menit.
>
> Ridwan Kamil mengatakan seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir
> masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa 19 Maret
> 2019.
>
> Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj
> tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan
> kondusivitas menjelang Pemilu 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat
> agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih
> dilaksanakan pascapemilu tahun 2019.
>
> "Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai
> amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon
> bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa
> pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati
> dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara
> sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.
>
> Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor
> 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri
> Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019
> dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024,
> serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal
> penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat
> Bupati Cirebon.
>
> "Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini
> dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih
> masa jabatan tahun 2019-2024," katanya seperti dikutip *cnnindonesia.com
> <http://cnnindonesia.com>.*
>
> KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sunjaya di Pendopo Kabupaten
> Cirebon di Jalan Siliwangi Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya langsung
> ditetapkan sebagai tersangka.
>
> Sunjaya diduga menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan
> Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan
> sebagai tersangka. KPK mengamankan bukti uang dengan total sebesar
> Rp385.965.000.
>
> Adapun rincian bukti itu Rp116 juta dari ajudan bupati dan Rp296,965 juta
> dari sekretaris Sunjaya. KPK juga menemukan bukti transaksi perbankan
> berupa bukti setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. KPK turut
> mengamankan 6 orang lain terkait dugaan suap ini.
>
> KPK menduga Sunjaya juga menerima pemberian dari pejabat lain di Pemkab
> Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
> Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku
> pejabat yang dilantik. Sunjaya langsung di nonaktifkan dari jabatannya
> sebagai Bupati Cirebon dan pada 26 Oktober 2018 Mendagri melalui Pemerintah
> Provinsi Jawa Barat melantik Rahmat Sutrisno Sekretaris Daerah Kabupaten
> Cirebon sebagai Pelaksana Harian (Plh).
>
>
> Berita terkait :
>
>
>
>    -
>
>    *Bupati Cirebon Terjaring OTT KPK*
>    
> <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/hukumdanpolitik/read/4346/bupati_cirebon_terjaring_ott_kpk>
>    -
>
>    *OTT Bupati Cirebon Terkait Suap Jual-beli Jabatan*
>    
> <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/hukumdanpolitik/read/4351/ott_bupati_cirebon_terkait_suap_jual_beli_jabatan>
>    -
>
>    *Kena OTT, PDIP Pecat Bupati Cirebon*
>    
> <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/hukumdanpolitik/read/4355/kena_ott__pdip_pecat_bupati_cirebon>
>
>
> 
>

Kirim email ke