Habis dilantik, dapat selamat tidak dari Ridwan Kamil, dan dapat Zoen dari sang istri, sehingga Sunjaya, tetap jadi Zoenjaya, meskipun jayanya hanya 5 menit saja?
Pada tanggal Jum, 17 Mei 2019 pukul 13.05 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > Undang2nya harus diganti, seharusnya tak perlu dilantik, masukkan saja > langsung ke penjara. > > ----- Pesan yang Diteruskan ----- > *Dari:* Sunny ambon [email protected] [nasional-list] < > [email protected]> > *Terkirim:* Jumat, 17 Mei 2019 09.54.58 GMT+2 > *Judul:* [nasional-list] Sunjaya Menikmati Jabatan Bupati Cirebon Hanya 5 > Menit > > > > > *Lumayan bisa menikmati jabatan negara selama 5 menit. Saya juga mau > menjadi pejabat negara sekalipun hanya 2,5 menit, cuma saja kalau mempunyai > jabatan 5 menit itu berapa besar gaji ditambah tunjangannya? hehehehehe* > > > > > http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/sunjaya_menikmati_jabatan_bupati_cirebon_hanya_5_menit > > > *Sunjaya Menikmati Jabatan Bupati Cirebon Hanya 5 Menit* > > Jumat , 17 Mei 2019 | 12:35 > > [image: Sunjaya Menikmati Jabatan Bupati Cirebon Hanya 5 Menit]Sumber > Foto Detik.com > Sunjaya Purwadisastra > > > > BANDUNG - Terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, > Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 > oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) di Aula Barat Gedung Sate > Bandung, Jumat (17/5/2019). > > Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya > Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati > Cirebon. Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 > sekitar 10-15 menit. > > Ridwan Kamil mengatakan seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir > masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa 19 Maret > 2019. > > Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj > tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan > kondusivitas menjelang Pemilu 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat > agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih > dilaksanakan pascapemilu tahun 2019. > > "Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai > amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon > bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa > pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati > dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara > sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil. > > Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor > 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri > Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 > dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, > serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal > penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat > Bupati Cirebon. > > "Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini > dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih > masa jabatan tahun 2019-2024," katanya seperti dikutip *cnnindonesia.com > <http://cnnindonesia.com>.* > > KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sunjaya di Pendopo Kabupaten > Cirebon di Jalan Siliwangi Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya langsung > ditetapkan sebagai tersangka. > > Sunjaya diduga menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan > Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan > sebagai tersangka. KPK mengamankan bukti uang dengan total sebesar > Rp385.965.000. > > Adapun rincian bukti itu Rp116 juta dari ajudan bupati dan Rp296,965 juta > dari sekretaris Sunjaya. KPK juga menemukan bukti transaksi perbankan > berupa bukti setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. KPK turut > mengamankan 6 orang lain terkait dugaan suap ini. > > KPK menduga Sunjaya juga menerima pemberian dari pejabat lain di Pemkab > Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati. > Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku > pejabat yang dilantik. Sunjaya langsung di nonaktifkan dari jabatannya > sebagai Bupati Cirebon dan pada 26 Oktober 2018 Mendagri melalui Pemerintah > Provinsi Jawa Barat melantik Rahmat Sutrisno Sekretaris Daerah Kabupaten > Cirebon sebagai Pelaksana Harian (Plh). > > > Berita terkait : > > > > - > > *Bupati Cirebon Terjaring OTT KPK* > > <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/hukumdanpolitik/read/4346/bupati_cirebon_terjaring_ott_kpk> > - > > *OTT Bupati Cirebon Terkait Suap Jual-beli Jabatan* > > <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/hukumdanpolitik/read/4351/ott_bupati_cirebon_terkait_suap_jual_beli_jabatan> > - > > *Kena OTT, PDIP Pecat Bupati Cirebon* > > <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9197/hukumdanpolitik/read/4355/kena_ott__pdip_pecat_bupati_cirebon> > > > >
