UUD amandemen neolib menghapus kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jelas ini merombak ketatanegaraan secara mendasar.
Akibatnya al, penetapan presiden terpilih tidak lagi berada di tangan Rakyat melalui MPR sebagai lembaga negara paling tinggi, tapi cuma diketok palu oleh lembaga independen kaliber KPU belaka. --- SADAR@... wrote: Kenyataan yg terjadi, apa yang dioar-oarkan BPN, yg TIDAK BEDA dengan apa yang bung nyatakan itu, PEMILU-2019 adalah sejarah pemilu di Indonesia yang PALING CURANG, telah terjadi kecurangan yang TSM, lalu ditambah BRUTAL, oleh bawaslu sementara ini hanya nampak keputusan salah penghitungan real count KPU itu, dan TIDAK menegasi dikeluarkannya real count KPU! Hanya menghendaki diperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi saja, ... Sama sekali tidak atau belum menyinggung BUTUT nya "sistem pemilu bahkan ketatanegaraan secara mendasar"! Coba bung BUKTIKAN secara jelas dimana BUTUT nya yg bung nyatakan itu! ajeg 於 17/5/2019 12:33 寫道: Bukan cuma sistem hitung tapi sistem pemilu bahkan ketatanegaraan secara mendasar memang dibuat butut melalui amandemen UUD. --- SADAR@... wrote: Ternyata sistem dan program penghitungan yg digunakan KPU sejak tahun 2003 itu cukup BUTUT! Bagaimana kesalahan input data, sengaja atau tidak, bisa terjadi TANPA diganjel oleh program dengan perbandingan jumlah suara yg masuk disetiap TPS, ...! Sehingga membiarkan terjadi KESALAHAN tidak serasinya, jumlah sura kubu-01 dan kubu-02 dengan total suara di TPS bersangkutan! Tapi, ... nampaknya kesalahan2 yg terjadi juga TIDAK terlalu besar sehingga mempengaruhi kemenangan kedua capres, yg bisa membalik perolehan suara Jokowi yg sudah mencapai lebih 56% itu! Artinya, jelas BPN GAGAL membuktikan SITUNG KPU curang, ... dan oleh karenanya harus batalkan hasil real count KPU dan menghentikannya! Hasil real count KPU tetap hanyalah informasi cepat pada masyarakat yang transparan dan untuk dimati dan diperbaiki kalau terlihat kesalahan, ... sebagai bahan PERTIMBANGAN saja! Keputusan akhir TETAP harus tunggu 22 Mei, hasil penghitungan manual berjenjang yg dilakukan KPU! ajeg 於 16/5/2019 21:18 寫道: Mengadili, Satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng. Ini Putusan Lengkap Bawaslu soal Situng KPU https://m.detik.com/news/berita/d-4551812/ini-putusan-lengkap-bawaslu-soal-situng-kpu
