*Cinta, bercinta-cintaan adalah berat illahi kepada manusia! Tetapi,
sejumlah kecil manusia yang berlagak pintar tentang ilmu langitan, lantas
bikin macam-macam peraturan seperti mereka suci murni. Monggo-monggo,
plisssss, bite silahkan bercinta-cinta.hehehehehehe*


https://ramadhan.antaranews.com/berita/874181/apa-hukumnya-berpacaran-saat-berpuasa-simak-penjelasannya
*Apa hukumnya berpacaran saat berpuasa? Simak penjelasannya*

 17 Mei 2019 14:29 *OBROLAN PUASA*
<https://ramadhan.antaranews.com/obrolan-puasa>

[image: Government sets beginning of fasting on May 6]Ilustrasi pacaran
(ANTARANEWS/Ida)

Jakarta (ANTARA) - Bagi muda-mudi atau pasangan perempuan dan laki-laki
yang sedang dilanda asmara, berduaan memadu kasih atau yang lebih dikenal
dengan berpacaran, memang aktivitas yang menyenangkan. Tapi bagaimana jika
itu dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Berikut penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul
Masail (LBM) PBNU, mengenai berpacaran di bulan Ramadhan yang dikupas dalam
tanya jawab dengan Antara:

Bagaimana hukumnya berpacaran saat menjalankan ibadah puasa pada bulan
Ramadhan?

Pertama-tama yang harus didudukkan masalahnya adalah tentang apa yang
dimaksudkan dengan pacaran itu sendiri. Jika pacaran dipahami dengan
berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka jelas hal ini
diharamkan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut ini:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ
بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا
الشَّيْطَانُ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan
sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena
yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya
beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan
perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi,
shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan. Hal ini sebagaimana
dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ
بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan
ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali
seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara
mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam
asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang
dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini
adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.

اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا

“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas)
adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan
seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf
An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz
IV, h. 173).

Dari sini dapat dipahami berduaan saja dengan lawan jenis yang bukan
mahramnya bahkan sampai shalat berduaan dengannya saja pun itu diharamkan
apalagi sampai berpandangan dengan mesra dan bergandengan tangan.

Lantas apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa.
Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia
melakukan apa yang telah diharamkan sebagaimana penjelasan pada tulisan
edisi sebelumunya mengenai soal mengumpat dan mencaci di medsos.

Lain ceritanya apabila dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai
mengeluarkan air mani maka akan membatalkan puasa. Sebab, salah satu hal
yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.

Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, sepanjang hal itu menjadi
kebiasaannya. Artinya seseorang yang secara kebiasaannya bila memandang
lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani maka puasanya
menjadi batal.

Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan
jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap memandang sampai
keluar maninya.

فَلَوْ نَظَرَ أَوْ تَفَكَّرَ فَأَمْنَى فَلَا فِطْرَ مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ
عَادَتِهِ الإِنْزَالُ بِذَلِكَ وَإِلَّا أَفْطَرَ وَلَوْ أَحَسَّ
بِانْتِقَالِ الْمَنِيِّ وَتَهَيُّئِهِ لِلْخُرُوجِ بِسَبَبِ النَّظَرِ
فَاسْتَدَامَهُ حَتَّى أَنْزَلَ أَفْطَرَ قَطْعًا

“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya
kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya
tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak
demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.

Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap
memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan
membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad
al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).

Demikian penjelasan singkat ini. Bagi orang yang berpuasa sudah sepatutnya
untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama karena hal itu dapat
menyebabkan puasanya menjadi sia-sia.

Kirim email ke