https://news.detik.com/kolom/d-4556692/meluruskan-makna-makar
Senin 20 Mei 2019, 13:00 WIB
Kolom
Meluruskan Makna Makar
Albert Aries - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/albertaries07>
Albert Aries <https://connect.detik.com/dashboard/public/albertaries07>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4556692/meluruskan-makna-makar#> Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4556692/meluruskan-makna-makar#> Share
*0* <https://news.detik.com/kolom/d-4556692/meluruskan-makna-makar#> 0
komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4556692/meluruskan-makna-makar#>
Meluruskan Makna Makar Ilustrasi: Luthfy Syahban/detikcom
*Jakarta* -
Seruan "/people power/" yang digaungkan oleh elite politik tertentu
sejak sebelum berlangsungnya pemilihan umum presiden dan wakil presiden
serta anggota legislatif sontak telah menuai pro dan kontra di kalangan
masyarakat, dan sekaligus juga menyisakan perdebatan di kalangan ahli hukum.
Bahkan sebagian dari aktivis dan institusi lembaga pegiat Hak Asasi
Manusia telah meminta agar aparat tidak gegabah dalam menerapkan delik
makar, dan menilai penerapan delik makar dapat bertentangan dengan
demokrasi dan sistem hukum Indonesia.
Lalu apakah tepat jika seruan "/people power/" dari para elite politik
tertentu, yang dapat diserukan dengan istilah sejenis lainnya, dengan
dalil adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam
pemilu dapat dikualifikasi sebagai delik makar sebagaimana dimaksud
Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), yaitu makar dengan
maksud menggulingkan pemerintah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), dan bagaimana sesungguhnya aturan dan batasan delik makar dalam
Hukum Pidana Indonesia?
*Delik Makar
*
Asal kata makar berasal dari bahasa Belanda, yaitu "/aanslag/", yang
secara etimologis berarti "menyerang" (serangan/penyerangan). Makar juga
termasuk dalam kategori Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam Bab I
pada Buku II (kedua) KUHP, yang pengaturannya tersebar diantaranya dalam
Pasal 87, 104, 106, dan 107 KUHP.
Berdasarkan pembagiannya, delik makar terhadap keamanan dan keselamatan
NKRI dibagi menjadi 3 jenis, yaitu 1) Makar dengan maksud menyerang
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden yang memerintah (Pasal 104
KUHP); 2) Makar dengan maksud menyerang keutuhan wilayah NKRI (Pasal 106
KUHP); 3) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107
KUHP).
Pasal 87 KUHP versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebutkan
bahwa ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu
telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 KUHP.
Secara hukum, penerapan delik makar terhadap pelaku yang disangkakan
haruslah kembali pada asas hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 53
KUHP Tentang Percobaan (/poging/), yaitu apakah terdapat "niat" (dengan
maksud) dan "permulaan pelaksanaan" untuk melakukan Makar, tanpa
disertai unsur tidak selesainya perbuatan bukan/di luar kehendak
pelakunya, sebagaimana pada Delik Percobaan.
Mengutip pandangan pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia, Prof.
Moeljatno (almarhum), niat merupakan sikap batin (/mens rea/) yang masih
berada dalam hati dan apabila niat ditunaikan dalam tindakan nyata, maka
niat tersebut menjadi suatu kesengajaan.
Sedangkan unsur "permulaan pelaksanaan" akan selalu menjadi bagian yang
sulit untuk ditentukan dalam membedah kasus makar. Oleh karenanya, perlu
dibedakan dengan tegas antara Perbuatan Persiapan
(/voorbereidingshandeling/) dan Perbuatan Pelaksanaan
(/uitvoeringshandeling/), karena yang termasuk dalam "permulaan
pelaksanaan" dalam delik makar adalah Perbuatan Pelaksanaan, dan bukan
Perbuatan Persiapan-nya.
Lalu apakah yang dimaksud "Perbuatan Pelaksanaan" dalam Delik Makar?
Dari beberapa literatur hukum pidana yang dimiliki penulis, suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai Perbuatan Pelaksanaan, jika pelakunya
telah mulai melakukan unsur pokok (anasir) dari tindak pidana tersebut,
misalnya dalam contoh yang mudah dipahami yaitu Delik Pencurian, yang
anasirnya adalah "mengambil barang milik orang lain".
Menurut hemat saya, Permulaan Pelaksanaan dari Delik Makar dapat
diwujudkan, misalnya dengan cara membentuk suatu organisasi tertentu
yang mempunyai rencana yang terstruktur, sekalipun tanpa kekerasan atau
serangan senjata dari pelakunya, yang pada pokoknya memiliki tujuan
utama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara-cara atau
jalur yang tidak sah (inkonstitusional), misalnya dalam bentuk tindakan
meniadakan/menghancurkan kekuasaan pemerintah dan/atau mengubah bentuk
pemerintahan secara tidak sah (Pasal 88 Bis KUHP).
*Keselamatan Bangsa
*
Pada 31 Januari 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya No
7/PUU-XV/2017 telah menolak permohonan uji materiil (/Judicial Review/)
atas Pasal 87, 104, 106, 107, 108, 139a, 140 KUHP, sehingga eksistensi
delik makar di Indonesia masih konstitusional.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa apabila definisi makar
dimaknai sebagai "serangan" tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain
akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan akibatnya penegak hukum hanya
dapat bertindak terhadap pelaku makar setelah ada serangan dan
menimbulkan korban.
Selanjutnya, masih menurut pertimbangan hukum MK, delik makar cukup
disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga
dengan terpenuhinya kedua syarat tersebut terhadap para pelakunya dapat
ditindak oleh aparat penegak hukum.
Menurut pandangan saya, pertimbangan MK ini sejalan dengan kualifikasi
delik makar sebagai Delik Formil, yaitu delik yang menekankan rumusannya
pada perbuatan (niat dan perbuatan pelaksanaan) dan bukan pada
akibatnya. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa tiada makar, apabila
makar tersebut ternyata berhasil mencapai tujuannya, sehingga secara
hukum tidak ada istilah "percobaan makar".
/Last but not least/, saya teringat akan ungkapan dari Marcus Tullius
Cicero yang menyatakan, "/The safety of the people shall be the highest
law,"/ yang relevansinya adalah apabila ada tindakan menyerang
kepentingan hukum dari tegaknya suatu pemerintahan yang sah dengan cara
atau jalur yang inkonstitusional, padahal terdapat jalur hukum yang
disediakan oleh Undang-Undang, maka yang berpotensi ikut terancam adalah
keselamatan bangsa dan masyarakat itu sendiri, yang seharusnya menjadi
hukum yang tertinggi dalam suatu negara beradab.
*Albert Aries*/advokat pada Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP),
dosen FH Trisakti
/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*