*Sudah 5 bulan lama artikel ini.  Mungkin penulis artikel berkeyakinan yang
merayakan akan masuk neraka, jadi tidak masuk Taman Firdaus yang penuh
dengan bidadari-bidari cantik, montok lagi sexy  hehehehe *

https://suara-islam.com/hukum-merayakan-tahun-baru-masehi/


*Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi*

 31 Desember 2018



Tak terasa kita berada di penghujung tahun 2018. Sebentar lagi kita
memasuki tahun baru 2019. Sudah menjadi tradisi pada setiap pergantian
tahun baru Masehi banyak orang di Indonesia bahkan di berbagai belahan
dunia sibuk mengucapkan selamat tahun baru, menyambut dan merayakannya.
Mereka itu terdiri dari orang-orang yang menganut berbagai macam agama dan
kepercayaan, tak terkecuali orang Islam.

Hal ini terlihat dari perilaku sebahagian umat Islam yang mengenakan
atribut tahun baru dan bersiap-siap menyambut dan merayakan tahun baru
dengan berbagai cara, baik dengan berkumpul di suatu tempat, meniup
terompet, membakar mercon, kembang api dan lilin, dan sebagainya. Menyambut
dan merayakan tahun baru Masehi sudah menjadi rutinitas dan tradisi dari
berbagai agama dan kepercayaan.

Parahnya, sebahagian umat Islam ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi
setiap tahunnya seperti yang dilakukan oleh orang kafir. Padahal, tradisi
atau budaya merayakan tahun baru bukan berasal dari Islam dan bukan pula
budaya umat Islam. Merayakan tahun baru merupakan bagian ritual atau ibadah
agama Romawi kuno penyembah dewa-dewa (paganis) dan budaya orang-orang
kafir. Bahkan ada juga yang berpendapat perayaan tahun baru itu untuk
merayakan hari kelahiran Yesus yang diyakini oleh sebagian orang pada
tanggal 1 Januari.

Selain pengagungan terhadap dewa Janus (Tuhan agama Romawi Kuno) dan Yesus,
dalam perayaan tahun baru umat Islam mengamalkan ritual tiga agama kafir
sekaligus. Nasrani menggunakan lonceng untuk memanggil jama’ahnya ketika
beribadah. Yahudi menggunakan terompet untuk memanggil jama’ahnya ketika
beribadah. Majusi menggunakan api untuk memanggil jama’ahnya ketika
beribadah. Oleh karena itu, perayaan tahun baru itu dilakukan dengan meniup
terompet, membunyikan lonceng, dan membakar mercon dan kembang api,
membakar lilin dan sebagainya. Ini semua merupakan ritual tiga agama kafir.
Inilah bahaya merayakan tahun baru bagi keimanan dan aqidah seorang muslim.

Budaya impor dari agama-agama kafir ini ini bagaikan penyakit yang telah
mewabah dalam diri umat Islam yang ikut-ikutan mengikutinya tanpa memahami
persoalan ini. Maka tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi dan menjelaskan
hukum mengucapkan selamat, menyambut dan merayakan tahun baru Masehi dalam
tinjauan syariat Islam.

Sejarah Lahirnya Perayaan Tahun Baru

Sejarah perayaan tahun baru Masehi bermula dari ritual masyarakat Romawi
Kuno yang mengkultuskan Dewa Janus. Dalam tradisi Romawi kuno, dewa Janus
diyakini memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke depan dan yang satunya
lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu,
layaknya moment pergantian tahun. Penamaan bulan Januari sendiri diambil
dari nama dewa Janus.

Berikut kutipan lengkap dari *the World Book Encyclopedia *tahun 1984,
volume 14, halaman 237*: “The roman ruler Julius Caisar established January
1 as New Year’s Day in 46 BC. The Romans dedicated this day to Janus, the
god of gates, doors, and beginnings. The month of January was named after
Janus, who had two faces – one looking forward and the other looking
backward.”* (Penguasa Romawi Julius Caisar menetapkan 1 Januari sebagai
permulaan tahun baru semenjak abad ke 46 Sebelum Masehi (SM). Orang Romawi
mempersembahkan hari ini (1 Januari) kepada Janus, dewa segala gerbang,
pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama Janus
sendiri, yaitu dewa yang memiliki dua wajah, sebuah wajahnya menghadap ke
(masa) depan dan sebuahnya lagi menghadap ke (masa) lalu).

Kirim email ke