Di link berikut ada rekapitulasi hasil Pilpres 2019 termasuk jumlah suara tidak 
sah dll. 

 
https://news.detik.com/berita/d-4557759/selesai-ini-hasil-rekapitulasi-nasional-pilpres-2019-di-34-provinsi
 
https://news.detik.com/berita/d-4557759/selesai-ini-hasil-rekapitulasi-nasional-pilpres-2019-di-34-provinsi
 

 Berhubung ini adalah pemilu serentak, jumlah suara tidak sah untuk Pilpres 
berbeda dengan jumlah suara tidak sah untuk Pileg. Seseorang bisa saja 
mencoblos satu capres tertentu (sah), tetapi bingung melihat begitu banyaknya 
daftar caleg sehingga mencoblos lebih dari satu (tidak sah). Dan itu yang 
kenyataannya terjadi sehingga jumlah suara tidak sah untuk pileg sangat besar 
dibandingkan dengan jumlah suara tidak sah untuk pilpres.
 

 


---In [email protected], <djiekh@...> wrote :

 DPTHP-2 adalah singkatan dari kata Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubhaan 2. Ini 
ditetapkan pada 15 December 2018. Jadi ini adalah jumlah orang Indonesia
 yang berhak memilih. Kalau lihat kutipan di bawah, April 15, 2019, angka 
DPTHP-2 ini tidak berubah, yaitu 192.828.520 ?
 
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/15/ketua-bawaslu-terima-rekapitulasi-dpthp-2-sebanyak-192828520-pemilih
 
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/15/ketua-bawaslu-terima-rekapitulasi-dpthp-2-sebanyak-192828520-pemilih
  

 Kutipan :
 Ada sebanyak 192.828.520 pemilih pada Pemilu 2019. Terkait Daftar Pemilih 
Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) yang ditetapkan KPU untuk pemilu 2019, 
jumlahkeseluruhan ada 192.828.520 pemilih. DPT itu terdiri dari 514 
kabupaten/kota, 7.201 kecamatan dan 83.405 kelurahan di Indonesia.Apr 15, 2019
 Hasil Pemilihan Umum 2019 untuk 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 (55,5 %) dan 
02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%) = 154.257.601.
 Jumlah suara tidak sah, tidak disebut dalam keputusan KPU, tetapi kemarin atau 
2 hari yang lalu, ada yang menulis sekitar 0.04 % ?
 Kesimpulan :
 Jumlah suara pemilih yang nyoblos Paslon 1 dan 2 : 154.257.601, berarti yang 
nyoblos Paslon 1 dan 2 =
 (154.257.601 : 192.828.520) x 100% =  80 %.
 Kalau benar jumlah suara tidak sah (salah nyoblos ?) = 0.04 %, yang datang 
nyoblos dari daftar Pemilih Tetap ada sekitar 80.04 %, ya praktis tetap 80 %.
 Berarti yang tidak datang nyoblos ada 20%.



 Pada tanggal Sel, 21 Mei 2019 pukul 02.30 bhjo@... mailto:bhjo@... [GELORA45] 
<[email protected] mailto:[email protected]> menulis:

   Saya koq tidak menemukan di artikelnya: "Ada sebanyak 192.828.520 pemilih 
pada Pemilu 2019". Dari mana angka 192.828.520?

---In [email protected] mailto:[email protected], 
<ilmesengero@...> wrote :


 
 
 Ada sebanyak 192.828.520 pemilih pada Pemilu 2019. Terkait Daftar Pemilih 
Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) yang ditetapkan KPU untuk pemilu 2019, 
jumlahkeseluruhan ada 192.828.520 pemilih. DPT itu terdiri dari 514 
kabupaten/kota, 7.201 kecamatan dan 83.405 kelurahan di Indonesia.Apr 15, 2019
 Hasil Pemilihan Umum 2019 untuk 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 (55,5 %) dan 
02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%) = 154.257.601.
 
 
 Jadi kalau dihitung 192.828.520 -154.257.601 = 38.570.919 suara tidak sah? 
Sekian banyak tidak sah? hehehehehehehehehehe
 
https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019
 
https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019
 
 
 
 



 
 
 
 
 


 


Kirim email ke