Di link berikut ada rekapitulasi hasil Pilpres 2019 termasuk jumlah suara tidak sah dll.
https://news.detik.com/berita/d-4557759/selesai-ini-hasil-rekapitulasi-nasional-pilpres-2019-di-34-provinsi https://news.detik.com/berita/d-4557759/selesai-ini-hasil-rekapitulasi-nasional-pilpres-2019-di-34-provinsi Berhubung ini adalah pemilu serentak, jumlah suara tidak sah untuk Pilpres berbeda dengan jumlah suara tidak sah untuk Pileg. Seseorang bisa saja mencoblos satu capres tertentu (sah), tetapi bingung melihat begitu banyaknya daftar caleg sehingga mencoblos lebih dari satu (tidak sah). Dan itu yang kenyataannya terjadi sehingga jumlah suara tidak sah untuk pileg sangat besar dibandingkan dengan jumlah suara tidak sah untuk pilpres. ---In [email protected], <djiekh@...> wrote : DPTHP-2 adalah singkatan dari kata Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubhaan 2. Ini ditetapkan pada 15 December 2018. Jadi ini adalah jumlah orang Indonesia yang berhak memilih. Kalau lihat kutipan di bawah, April 15, 2019, angka DPTHP-2 ini tidak berubah, yaitu 192.828.520 ? http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/15/ketua-bawaslu-terima-rekapitulasi-dpthp-2-sebanyak-192828520-pemilih http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/15/ketua-bawaslu-terima-rekapitulasi-dpthp-2-sebanyak-192828520-pemilih Kutipan : Ada sebanyak 192.828.520 pemilih pada Pemilu 2019. Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) yang ditetapkan KPU untuk pemilu 2019, jumlahkeseluruhan ada 192.828.520 pemilih. DPT itu terdiri dari 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan dan 83.405 kelurahan di Indonesia.Apr 15, 2019 Hasil Pemilihan Umum 2019 untuk 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 (55,5 %) dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%) = 154.257.601. Jumlah suara tidak sah, tidak disebut dalam keputusan KPU, tetapi kemarin atau 2 hari yang lalu, ada yang menulis sekitar 0.04 % ? Kesimpulan : Jumlah suara pemilih yang nyoblos Paslon 1 dan 2 : 154.257.601, berarti yang nyoblos Paslon 1 dan 2 = (154.257.601 : 192.828.520) x 100% = 80 %. Kalau benar jumlah suara tidak sah (salah nyoblos ?) = 0.04 %, yang datang nyoblos dari daftar Pemilih Tetap ada sekitar 80.04 %, ya praktis tetap 80 %. Berarti yang tidak datang nyoblos ada 20%. Pada tanggal Sel, 21 Mei 2019 pukul 02.30 bhjo@... mailto:bhjo@... [GELORA45] <[email protected] mailto:[email protected]> menulis: Saya koq tidak menemukan di artikelnya: "Ada sebanyak 192.828.520 pemilih pada Pemilu 2019". Dari mana angka 192.828.520? ---In [email protected] mailto:[email protected], <ilmesengero@...> wrote : Ada sebanyak 192.828.520 pemilih pada Pemilu 2019. Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) yang ditetapkan KPU untuk pemilu 2019, jumlahkeseluruhan ada 192.828.520 pemilih. DPT itu terdiri dari 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan dan 83.405 kelurahan di Indonesia.Apr 15, 2019 Hasil Pemilihan Umum 2019 untuk 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 (55,5 %) dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%) = 154.257.601. Jadi kalau dihitung 192.828.520 -154.257.601 = 38.570.919 suara tidak sah? Sekian banyak tidak sah? hehehehehehehehehehe https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019 https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019
