https://news.detik.com/kolom/d-4566804/antara-pemilu-mk-dan-kpu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.18530417.998717066.1558984584-1105291429.1558984584
Senin 27 Mei 2019, 15:30 WIB
Kolom
Antara Pemilu, MK, dan KPU
M. Nizar Kherid - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4566804/antara-pemilu-mk-dan-kpu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.18530417.998717066.1558984584-1105291429.1558984584#>
M. Nizar Kherid
<https://news.detik.com/kolom/d-4566804/antara-pemilu-mk-dan-kpu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.18530417.998717066.1558984584-1105291429.1558984584#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4566804/antara-pemilu-mk-dan-kpu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.18530417.998717066.1558984584-1105291429.1558984584#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4566804/antara-pemilu-mk-dan-kpu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.18530417.998717066.1558984584-1105291429.1558984584#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4566804/antara-pemilu-mk-dan-kpu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.18530417.998717066.1558984584-1105291429.1558984584#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4566804/antara-pemilu-mk-dan-kpu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.18530417.998717066.1558984584-1105291429.1558984584#>
Antara Pemilu, MK, dan KPU KPU tetapkan hasil Pemilu 2019 (Foto: Rachman
Haryanto)
*Jakarta* -
Tuduhan pemilu curang sesungguhnya sesuatu yang wajar dalam sebuah
kontestasi politik di era postmodernisme, di mana fakta-fakta dapat
didesain menyerupai kebenaran. Kewajaran ini berlaku di benak semua
pelaku politik yang saling berebut kekuasaan. Dalam usaha merebut
kekuasaan yang tahapannya sangat lama dan melelahkan, lalu hasil
akhirnya kalah, maka naluri sebagai manusia politik adalah jelas
menolaknya.
Embusan curang terstruktur, sistematis ,dan masif adalah senjata yang
ditembakkan setiap waktu kepada penyelenggara pemilu dan lawan
politiknya. Senjata tersebut diselipi isu-isu fundamental seperti agama
agar mampu "merawat" sisi emosional pendukungnya. Namun terlepas dari
skema perebutan kekuasaan, para pelaku politik sebelum ikut kontestasi
sudah menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu melalui jalur
hukum.
Mengapa dipilih jalur hukum? Di titik ini para pelaku politik sadar,
hanya dengan mekanisme hukum yang mampu menyelesaikan sengketa perebutan
kekuasaan. Mekanisme hukum yang disepakati adalah peradilan konstitusi
yang putusannya juga disepakati final dan mengikat. Mengapa disepakati
final dan mengikat? Agar urusan pemilu cepat selesai dan pemenangnya
cepat bertindak sebagai pengendali kekuasaan negara.
Para pelaku politik tidak ingin persoalan bangsa hanya terjebak dalam
sengketa hasil pemilu. Lagi-lagi di titik inilah para pelaku politik
sadar akan kepentingan negara, bahkan mereka naik level sebagai
negarawan karena bukan hanya menempatkan hukum sebagai pertarungan
terakhir, cara berhukumnya pun revolusioner dengan membentuk sifat
putusan yang final dan mengikat, serta prosesnya cepat dan akurat.
Ada adagium dalam hukum bahwa putusan yang adil pun akan kehilangan
makna apabila prosesnya terlalu lama (/justice delayed, justice
denied/). Kelebihan putusan final dan mengikat ini terletak pada daya
jangkaunya yang mengikat kepada semua komponen bangsa (/erga omnes/).
Bukan hanya mereka yang bersengketa, tetapi juga berimplikasi kepada
pemerintah, DPR/DPD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kekuasaan lain yang
diatur oleh Undang-Undang Dasar.
Dalam memutus sengketa pemilu, konstitusi digunakan sebagai batu uji.
Menggunakan konstitusi sebagai batu uji merupakan bukti kesungguhan
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan. MK tidak sekadar melihat
sengketa pemilu dari deretan alat bukti maupun kesaksian, namun lebih
dari itu memaknai sengketa pemilu sebagai kerugian hak konstitusional
warga yang sangat dilindungi konstitusi. Artinya, putusan MK merupakan
terjemahan dari nilai konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi.
Tidak ada batu uji yang lebih tinggi dari konstitusi. Maka putusan
tersebut mutlak, final, dan mengikat. Konstitusi menurut Satjipto
Rahardjo adalah dasar dan landasan dari ribuan perundang-undangan.
Konstitusi menggunakan bahasa asas yang tidak lain adalah bahasa moral.
Membaca konstitusi tidak sama dengan membaca peraturan biasa melainkan
sebagai pesan moral. Dengan skema seperti ini, cukup "menguntungkan"
bagi kontestan politik yang kalah sebagai pihak pencari keadilan.
Tuduhan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif akan
menemui keadilannya di MK. Jika masih ragu dan tidak cukup dengan sifat
putusan yang final dan mengikat, serta menggunakan konstitusi sebagai
batu ujinya, lagi-lagi para pelaku politik sudah mengantisipasi dengan
cara membentuk aturan bahwa proses persidangan di MK didesain transparan
dan terbuka agar bisa dipantau publik. Semua kompromi para pelaku
politik tertuang dalam Undang-Undang MK.
Lalu di mana peran KPU dalam persidangan MK? KPU bertindak selaku
termohon yang produk hukumnya diuji di MK. Berdasarkan catatan say
sepanjang sengketa pemilu sejak 2004, KPU selalu konsisten menjalankan
putusan MK. Bahkan putusan MK (di luar sengketa pemilu) yang melahirkan
norma baru seperti administrasi pemilu (putusan MK soal DPT 2009 dan
perpanjangan masa pendaftaran pemilih pada 2019) langsung
ditindaklanjuti oleh KPU.
Tidak cukup di situ, KPU juga tunduk patuh terhadap putusan MK dalam
pencoretan nama Oesman Sapta Oedang (OSO) sebagai calon DPD, sekalipun
OSO menang di Mahkamah Agung. Posisi KPU yang konsisten dengan putusan
MK bertolak belakang dengan lembaga negara lain yang tidak patuh
terhadap MK. Sebut saja DPR yang tidak mencantumkan putusan MK yang
membatalkan aturan pemenang pilpres berdasarkan sebaran suara di
mayoritas provinsi di Indonesia Pasal 159 Ayat (1) UU 42 Tahun 2008
Tentang Pilpres.
Pasal yang ditafsirkan MK bahwa pemenang pilpres (jika terdapat dua
pasangan) adalah peraih suara terbanyak tanpa memperhatikan sebaran
suara dicantumkan lagi dalam Pasal 416 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Artinya KPU lebih patuh terhadap konsekuensi putusan MK. Tidak
seperti DPR yang kecenderungannya abai terhadap putusan MK. Maka
sewajarnya cara berhukum yang final dan mengikat serta cepat dan akurat
hingga KPU yang patuh terhadap putusan MK difungsikan sebagai jalur
resmi penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Saat awal pembentukan mekanisme ini, para pelaku politik sudah naik
level sebagai negarawan. Seharusnya saat menjalankan kesepakatan yang
mereka buat jangan turun lagi sebagai politikus yang rakus kekuasaan.
Kesepakatan mekanisme pemilu agar berkualitas seperti ini tersirat pesan
moral bahwa para pelaku politik harus siap kalah siap gugat, atau siap
kalah dan siap sadar kalah.
*M. Nizar Kherid* /mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Undip, peneliti
hukum dan konstitusi/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*