*Gugat bagai kursi demi rejeki bin berkat?*

https://indopos.co.id/read/2019/05/27/176530/pkb-ppp-dan-pdip-pun-ikut-menggugat-ke-mk



*PKB, PPP, dan PDIP pun Ikut Menggugat ke MK*

Redaktur: Riznal Faisal
Senin, 27 Mei 2019 - 09:20



indopos.co.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengajukan
sebanyak 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sedangkan,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 21 gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) di sejumlah daerah pemilihan.

Wakil Sekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh menyebutkan, gugatan itu terdiri
dari perkara Caleg tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"DPR  lima gugatan, DPRD provinsi tujuh gugatan dan DPRD kabupaten/kota 16
gugatan. Total 28 gugatan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu
(26/5/2019).

Dia menyebut, gugatan yang dimasukkan ke MK baik yang sengketa gugatan
antar-Caleg PKB maupun Caleg PKB dengan Caleg partai lain. Adapun Dapilnya
berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI
Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua
dan Papua Barat.

"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang
melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk
MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim
pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan
Pilkada, insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," tegas  wakil ketua
Komisi II DPR itu.

Nihayah yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang
menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi
DPR RI, 182 kursi DPRD provinsi dan 1564 kursi DPRD kabupaten/kota.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan,
partainya mengajukan 21 gugatan ke MK di sejumlah daerah pemilihan. Menurut
anggota Komisi II DPR RI itu, rinciannya adalah empat gugatan DPR RI, empat
gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota.

"Selain itu ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara
internal," kata Baidowi kemarin.

Dia menjelaskan, untuk gugatan eksternal, terkait gugatan penyelesaian PHPU
ke MK, PPP memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secara
terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Menurut dia, PPP memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui
adanya pelanggaran tersebut. "Akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP
dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi," ujarnya.

Dia berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan
fakta-fakta persidangan, bahkan di beberapa kabupaten sudah terbit
rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto juga telah
melayangkan gugatan ke MK. Sebab, hasil penghitungan mereka berbeda dengan
rekapitulasi KPU. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang Pemilu yang
dijamin oleh konstitusi, maka PDIP akan melakukan gugatan di MK," kata
Hasto kemarin.

Hasto mengatakan, PDIP berhasil meraih 129 kursi pada pemilihan legislatif
2019. Namun, hasil perhitungan KPU ternyata berbeda. "Hasil quick count
yang kami lakukan, PDIP sebenarnya berpotensi 133 kursi itu berdasarkan
quick count," kata Hasto. "Jadi ada (selisih, Red) empat kursi," tuntasnya.
(aen)

Kirim email ke