Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T., adalah anggota DPR (Dewan Legislatif) RI Komsi XI (Bidang Keuangan & Perbankan),
Di depan UU/Peraturan yg berlaku terkait lembaga pemasyarkatan, setiap tersangka berkedudukan SAMA ! TERSANGKA maling ayam, maling sepeda, maling sepeda motor, maling jemuran orang, maling mobil, terima suap (yg ujung-ujungnya) duit rakyat juga, dan tersangka berbagai tindak pidana lainnya, menurut keharusannya, punya hak dan kewajiban yang sama. Mereka harus diperlakukan secara sama oleh instansi yg berwenang. Begitulah asas terkait lembaga pemasyarakatan di sebuah negara hukum -- *rechtsstaat* ! Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T. adalah seorang alumnus ITB (jadi berpendidikan Universitas), anggota dewan pembuat undang-undang RI sejak th 2009. Masa dia tidak tahu asas *"equality before the law"* ??? Tentu saja tahu. Namun apa hendak dikata, kemerosotan akhlak di kalangan sejumlah besar politisi (terutama di kalangan elitenya) hari ini memang sudah sedemikian parahnya sehingga etika dan moral mereka sudah benar-benar " beneden alle peil". Semoga bermanfaat apa yg saya tulis ini. *Noroyono* *28/05/2019* On Tue, 28 May 2019 at 05:56, Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] < GELORA45@yahoogroups.com> wrote: > > > *Tak ada tali rotan bisa dipakai, jadi "bintang tujuh" bisa disubtitusi > dengan jamu "Nyonya Meneer" dari Semarang.* > > >