Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T., adalah anggota DPR (Dewan Legislatif)
RI Komsi XI (Bidang Keuangan & Perbankan),

Di depan UU/Peraturan yg berlaku terkait lembaga pemasyarkatan, setiap
tersangka berkedudukan
SAMA ! TERSANGKA maling ayam, maling sepeda, maling sepeda motor, maling
jemuran orang, maling mobil, terima suap (yg ujung-ujungnya) duit rakyat
juga, dan tersangka berbagai tindak pidana lainnya, menurut keharusannya,
punya hak dan kewajiban yang sama. Mereka harus diperlakukan secara sama
oleh instansi yg berwenang. Begitulah asas terkait lembaga pemasyarakatan
di sebuah negara hukum -- *rechtsstaat* !

Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T. adalah seorang alumnus ITB (jadi
berpendidikan Universitas), anggota dewan pembuat undang-undang RI sejak th
2009. Masa dia tidak tahu asas *"equality before the law"* ??? Tentu saja
tahu. Namun apa hendak dikata, kemerosotan akhlak di kalangan sejumlah
besar politisi (terutama di kalangan elitenya) hari ini memang sudah
sedemikian parahnya sehingga etika dan moral mereka sudah benar-benar "
beneden alle peil".

Semoga bermanfaat apa yg saya tulis ini.

*Noroyono*
*28/05/2019*


On Tue, 28 May 2019 at 05:56, Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> *Tak ada tali rotan bisa dipakai,  jadi  "bintang tujuh"  bisa disubtitusi
> dengan jamu "Nyonya Meneer" dari Semarang.*
>
> 
>

Kirim email ke