Jenderal Kivlan Zen tersangka kasus dugaan makar adalah bagaikan sahabat menuduh sobat. konflik intern antara warga kaum neo-Mojopahit memanas. Saling curiga dan saling menuduh . Jenderal Kivlan adalah salah satu tokoh anti PKI, sering beliau bilang PKI telah bangkit. Jadi apakah beliau ditetapkan tersangka karena kebangkitan PKI? Wah hebat pki bangkit langsung tuduh jenderal Kivlan. hehehehehehe
https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/27/05/2019/kivlan-zen-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-makar/ *Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar* HUKUM & KRIMINAL <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/> 27 Mei 2019, 22:47:52 WIB [image: Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar]*Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Istimewa for JawaPos.com)* - *JawaPos.com* – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen oleh Bareskrim Polri. Sehingga, Kivlan akan segera diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu (29/5) mendatang. Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh wartawan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta. Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan soal penetapan tersangka kliennya. “Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” tutur Djuju saat dihubungi Senin (27/5). Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. “Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” ujarnya. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Dok JawaPos.com) Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut. “Ya saya cek dulu ke penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah. Diketahui, laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.. Editor : Bintang Pradewo Reporter : Sabik Aji Taufan