Jenderal Kivlan Zen tersangka kasus dugaan makar adalah bagaikan sahabat
menuduh sobat. konflik intern antara warga  kaum neo-Mojopahit memanas.
Saling curiga dan saling menuduh . Jenderal Kivlan adalah salah satu tokoh
anti PKI, sering beliau bilang PKI telah bangkit. Jadi apakah beliau
ditetapkan tersangka karena kebangkitan PKI?  Wah hebat pki bangkit
langsung tuduh jenderal Kivlan. hehehehehehe


https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/27/05/2019/kivlan-zen-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-makar/



*Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar*

HUKUM & KRIMINAL <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

27 Mei 2019, 22:47:52 WIB

[image: Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar]*Mayjen (Purn)
Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Istimewa for JawaPos.com)*

   -


*JawaPos.com* – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan
Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen oleh Bareskrim Polri. Sehingga,
Kivlan akan segera diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu
(29/5) mendatang.

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh
wartawan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu
tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai
tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax
dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut pun sudah
ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir
Jenderal Polisi Nico Afinta.

Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan soal penetapan tersangka
kliennya. “Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” tutur
Djuju saat dihubungi Senin (27/5).

Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan
perbuatan makar. “Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” ujarnya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Dok JawaPos.com)

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak
membantah mengenai penetapan tersangka tersebut. “Ya saya cek dulu ke
penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan
nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan
dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal
15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107..

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan
  • [GELORA45] Kivlan Zen Ditetap... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke