*Jangan khawatir hanya ditahan, bukan dipenjarakan. Kalau dipenjarakan pun
tidak akan lama di penjara, sebab sebagai warga kaum elit ada syarat
keistimewaannya untuk dibebaskan dalam waktu singkat*.


*https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/28/05/2019/resmi-ditahan-sofyan-basir-lebaran-di-rutan-kpk/
<https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/28/05/2019/resmi-ditahan-sofyan-basir-lebaran-di-rutan-kpk/>
*


*Resmi Ditahan, Sofyan Basir Lebaran di Rutan KPK*

HUKUM & KRIMINAL <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

28 Mei 2019, 00:15:35 WIB

[image: Resmi Ditahan, Sofyan Basir Lebaran di Rutan KPK]*Direktur utama PT
PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa merayakanya seperti tahun
sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5) malam, dia resmi menjadi
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dery/JawaPos.com)*

   -


*JawaPos.com* – Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Namun,
Direktur utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa
merayakanya seperti tahun sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5)
malam, dia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus
korupsi proyek PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI itu ditahan selama 20 hari ke
depan di rumah tahanan (Rutan) K-4 yang berada di belakang gedung KPK.

“SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK
Kavling K-4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Sofyan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB itu langsung
memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia berusaha menutupi borgol ditangannya.
Tak banyak komentar yang dilontarkan ketika diberondong oleh awak media.

“Tidak ada komentar, pokoknya ikutin proses, terimakasih. Mohon doanya,”
ucap Sofyan.

Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku pengacara Sofyan Basir mengaku,
menyesalkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.
Sebab penahanan ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di
bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran,”
sesal Soesilo.

Soesilo menyatakan, Sofyan yang diperiksa kurang lebih selama empat jam di
ruang penyidik ditanya soal sembilan kali pertemuan. Pertemuan itu terkait
pembahasan proyek PLTU Riau-1.

“Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan. Terutama soal sembilan kali
pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya
Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belom sampai pada substansinya apa,
hanya ada pertemuan pertemuan itu saja,” ucap Soesilo.

Kendati demikian, lanjut Soesilo, dirinya sebagai kuasa hukum masih akan
berdiskusi akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau tidak kepada KPK..

“Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan pak Sofyan ya, jadi
bagaimana, kita belum tau belum sampe sana,” tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus
dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari
kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani
Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo
dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari
Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU
Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP
Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Kirim email ke