Pakar: Bukti Minim, Ajaib Prabowo Bisa Menangi Sengketa Pilpres

Reporter:


       Dewi Nurita

Editor:


       Endri Kurniawati

Selasa, 28 Mei 2019 10:50 WIB
0KOMENTAR <https://nasional.tempo.co/read/1210035/pakar-bukti-minim-ajaib-prabowo-bisa-menangi-sengketa-pilpres/full&view=ok#comments>
000
#
#

#


#



Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA <https://statik.tempo.co/data/2019/05/27/id_844891/844891_720.jpg>

Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bukti gugatansengketa Pilpres <https://www.tempo.co/tag/sengketa-pilpres> yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi masih sangat minim. 37 lembar halaman lampiran alat bukti PHPU tim hukum Prabowo dinilai sangat kecil peluangnya untuk bisa memenangkan sengketa.

“Agak ajaib kalau bisa memenangkan persidangan,” kata Feri saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Mei 2019. Apalagi alat bukti yang disajikan bisa dikatakan alat bukti penunjang saja, bukan alat bukti yang mampu mempengaruhi hasil atau alat bukti yang bisa membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres <https://pilpres.tempo.co/read/1209394/menakar-peluang-kemenangan-kubu-prabowo-dalam-sengketa-pilpres>

Angka selisih suara yang terlalu besar yakni sekitar 17 juta suara, ujar Feri, juga dinilai akan semakin memberatkan pembuktian. “Membuktikan TSM di 50 persen wilayah indonesia itu sulit sekali.”

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat pekan lalu. Sebagian dari bukti gugatan itu berasal dari tautan berita. Berdasarkan berkas permohonan PHPU yang diperoleh Tempo, ada 35 tautan berita yang dilampirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga. Tautan itu didapat dari 14 media massa dalam jaringan (daring) alias online. Tautan berita itu terdapat dalam bukti bernomor P-12 dan P-14 hingga P-46.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai berbagai tautan berita media massa daring yang dilampirkan tim kuasa kukum Prabowo-Sandiaga belum cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran secara terstuktur, sistematis, dan masif. Alasannya, tautan berita media massa daring hanyalah alat bukti sekunder.

Menurut Veri, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga seharusnya juga melampirkan bukti primer yang mengacu pada hasil pengawasan dan pengakuan saksi-saksi. “Menurut saya itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,” ujar Veri di kantornya, Ahad 26 Mei 2019.

Baca juga: Sengketa Pilpres, Prabowo Dibela 8 Advokat, Jokowi 30 Kuasa Hukum <https://pilpres.tempo.co/read/1209807/sengketa-pilpres-prabowo-dibela-8-advokat-jokowi-30-kuasa-hukum>

Ia mengatakan untuk membuktikan pelanggaran yang TSM seperti yang dituduhkan, memerlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Veri mengatakan untuk digolongkan sebagai kecurangan TSM yang mempengaruhi hasil pemilu, perlu dibuktikan adanya instruksi dari lembaga atau instansi tertentu. Dan bila pun ada masih perlu dibuktikan apakah instruksi itu dijalankan atau tidak. Bentuknya pun, kata dia, harus ditelusuri seperti apa.

“Setiap kasus itu (harus dihitung) berapa besar dia berdampak terhadap hasil pemilunya.” Sehingga kalau diakumulasi seluruh Indonesia akan tampak lebih dari 17 juta. “Begitu lah cara kerja TSM, enggak bisa Garut, Papua, tapi tidak ada keterhubungan.”

ADVERTISEMENT

Kendati banyak pihak yang meragukan kubunya bisa memenangkan sengketa pilpres, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menilai masih ada celah bagi kubunya untuk menang. Dia optimistis hakim-hakim konstitusi dapat obyektif. Dasco juga meyakini apa yang mereka ajukan dapat meyakinkan hakim dan memenuhi syarat untuk dikabulkan. "Bagi kami hal ini patut dicoba, karena celah hukum sekecil apa pun kami harus manfaatkan apalagi peluangnya ada kalau menurut kami," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Menurut Dasco, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk persidangan sengketa pilpres <pakar:%20Bukti Minim, Ajaib Prabowo Bisa Menangi Sengketa Pilpres Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bukti gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi masih sangat minim. 37 lembar halaman lampiran alat bukti PHPU tim hukum Prabowo dinilai sangat kecil peluangnya untuk bisa memenangkan sengketa. %E2%80%9CAgak ajaib kalau bisa memenangkan persidangan,%E2%80%9D kata Feri saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Mei 2019. Apalagi alat bukti yang disajikan bisa dikatakan alat bukti penunjang saja, bukan alat bukti yang mampu mempengaruhi hasil atau alat bukti yang bisa membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Baca juga: Angka selisih suara yang terlalu besar yakni sekitar 17 juta suara, ujar Feri, juga dinilai akan semakin memberatkan pembuktian. %E2%80%9CMembuktikan TSM di 50 persen wilayah indonesia itu sulit sekali.%E2%80%9D Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat pekan lalu. Sebagian dari bukti gugatan itu berasal dari tautan berita. Berdasarkan berkas permohonan PHPU yang diperoleh Tempo, ada 35 tautan berita yang dilampirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga. Tautan itu didapat dari 14 media massa dalam jaringan (daring) alias online. Tautan berita itu terdapat dalam bukti bernomor P-12 dan P-14 hingga P-46. Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai berbagai tautan berita media massa daring yang dilampirkan tim kuasa kukum Prabowo-Sandiaga belum cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran secara terstuktur, sistematis, dan masif. Alasannya, tautan berita media massa daring hanyalah alat bukti sekunder. Menurut Veri, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga seharusnya juga melampirkan bukti primer yang mengacu pada hasil pengawasan dan pengakuan saksi-saksi. %E2%80%9CMenurut saya itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,%E2%80%9D ujar Veri di kantornya, Ahad 26 Mei 2019. Baca juga: Ia mengatakan untuk membuktikan pelanggaran yang TSM seperti yang dituduhkan, memerlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Veri mengatakan untuk digolongkan sebagai kecurangan TSM yang mempengaruhi hasil pemilu, perlu dibuktikan adanya instruksi dari lembaga atau instansi tertentu. Dan bila pun ada masih perlu dibuktikan apakah instruksi itu dijalankan atau tidak. Bentuknya pun, kata dia, harus ditelusuri seperti apa. %E2%80%9CSetiap kasus itu (harus dihitung) berapa besar dia berdampak terhadap hasil pemilunya.%E2%80%9D Sehingga kalau diakumulasi seluruh Indonesia akan tampak lebih dari 17 juta. %E2%80%9CBegitu lah cara kerja TSM, enggak bisa Garut, Papua, tapi tidak ada keterhubungan.%E2%80%9D Kendati banyak pihak yang meragukan kubunya bisa memenangkan sengketa pilpres, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menilai masih ada celah bagi kubunya untuk menang. Dia optimistis hakim-hakim konstitusi dapat obyektif. Dasco juga meyakini apa yang mereka ajukan dapat meyakinkan hakim dan memenuhi syarat untuk dikabulkan.>. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini berujar saksi fakta sudah siap, sedangkan saksi ahli masih disiapkan. "Saksi ahli sementara ada beberapa yang dihubungi.” Tim hukum baru kemarin mengajukan permohonan sehingga memerlukan waktu untuk approach dan memaparkan data.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke