https://metro.tempo.co/read/1210153/buat-video-ujaran-kebencian-dan-hoax-eks-tentara-as-ditangkap?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Metro_Mutia&utm_content=&utm_term=



*Buat Video Ujaran Kebencian dan Hoax, Eks Tentara AS Ditangkap*

Reporter:
*M Yusuf Manurung*

Editor:
*Ninis Chairunnisa*

Selasa, 28 Mei 2019 16:00 WIB


*erry Duane Gray (baju merah) tersangka ujaran kebencian dan penyebaran
berita bohong saat konferensi di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa,
28 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung*

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>, Jakarta* - Jerry Duane Gray ditangkap oleh
Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di rumahnya,
Jalan Karya Usaha, Kembangan pagi tadi, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul
09.00. Dia diduga menyampaikan ujaran kebencian
<https://www.tempo.co/tag/ujaran-kebencian> dan berita bohong dalam sebuah
video.

"Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera
diganti dengan Prabowo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantor Polres Metro
Jakarta Barat, Selasa, 28 Mei 2019.


*Baca:* *Anggota BPN Mustofa Nahra Jadi Tersangka Ujaran Kebencian*
<https://nasional.tempo.co/read/1209435/anggota-bpn-mustofa-nahra-jadi-tersangka-ujaran-kebencian>


Jerry diketahui lahir di Jerman. Argo mengatakan pelaku kemudian besar di
Amerika Serikat dan menjadi warga negara di sana.


Di Amerika, Argo mengatakan Jerry pernah bergabung dengan tentara angkatan
udara. Jerry kemudian pindah ke Arab Saudi untuk bekerja. "Masuk ke
Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun
2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia," kata dia.

Dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta, Jerry terlihat
menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. "Kondisi Indonesia
sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada
sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke
Indonesia," ujar Jerry dalam video itu.

 *Dari kiri, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo
Yuwono dan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar
Hengki Haryadi saat konferensi pers, Selasa, 28 Mei 2019. Tempo/M Yusuf
Manurung*



"Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus
maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik
Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang," Jerry melanjutkan
omongannya. Terhadap presiden saat ini, Jerry juga menyampaikan
pendapatnya. "Dia harus mundur dan juga harus kena hukum, dia gak ikut
konstitusi Indonesia, dia gak bener, ini memang untuk Republik Indonesia
dia harus turun cepat, jangan tunggu sampai Oktober," kata dia.

Argo mengatakan Jerry yang mantan jurnalis salah satu media di Indonesia
itu terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran
kebencian <https://www.tempo.co/tag/ujaran-kebencian>. Ia juga dijerat
Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. "Yang bersangkutan, ancamannya sepuluh tahun penjara," kata dia.

Kirim email ke