ICW Kritisi Etika Bambang Widjojanto Bela Prabowo-Sandi di MK
CNN Indonesia | Rabu, 29/05/2019 11:19 WIB
Bagikan :
ICW Kritisi Etika Bambang Widjojanto Bela Prabowo-Sandi di MKKetua Tim
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
Adnan Topan Husodo mengkritisi keputusan*Bambang Widjojanto*
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bambang-widjojanto> membela *Prabowo
Subianto <https://www.cnnindonesia.com/tag/prabowo-subianto>*-*Sandiaga
Uno<https://www.cnnindonesia.com/tag/sandiaga-uno>*dalam gugatan PHPU
Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, BW memilih mengambil
cuti dari tugasnya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan
Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Adnan menyebut, bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tersebut bakal tetap menerima upah dari Pemprov DKI meski mengambil cuti
sebagai Anggota TGUPP.
"Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Tapi,
bila hanya cuti, maka Bambang tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP
yang berasal dari APBD," kata Adnan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu
(29/5).
Melihat hal itu, Adnan menganggap wajar bila dirinya mempertanyakan
status cuti yang dilayangkan Bambang. Sebab hal itu berkaitan dengan
etika seorang pejabat publik karena Bambang masih dibayar oleh APBD
Pemprov DKI Jakarta.
"Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena
'diwakafkan' untuk menjadi/lawyer/(kuasa hukum) Badan Pemenangan
Nasional (BPN Prabowo-Sandi)," kata Adnan.
Lihat juga:
Tim Hukum Prabowo Gunakan Rujukan Pilkada Kotawaringin Barat
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190528115747-32-399024/tim-hukum-prabowo-gunakan-rujukan-pilkada-kotawaringin-barat/>
Tak cuma itu, Adnan juga mengkritisi komitmen Bambang saat menerima
pinangan untuk jadi kuasa hukum paslon 02 di MK. Menurutnya, secara
etika pejabat publik, Bambang tidak mengambil 'sampingan' sebagai kuasa
hukum Prabowo-Sandi.
Adnan menggarisbawahi bahwa Bambang, yang juga salah satu pendiri
ICW itu, seharusnya tetap berkomitmen untuk patuh pada surat keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja penuh sebagai anggota TGUPP
DKI Jakarta.
"Saya nggak tahu detail (aturan) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di
sana/full time,/ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN)," ujar Adnan.
"Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior (Bambang)
seharusnya lebih paham," tambahnya.
Lihat juga:
TKN Jokowi Ingatkan MK, BW Punya Jejak Hadirkan Saksi Palsu
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190527092340-12-398627/tkn-jokowi-ingatkan-mk-bw-punya-jejak-hadirkan-saksi-palsu/>
Diketahui, Prabowo-Sandi telah menunjuk delapan pengacara untuk
menangani gugatan hasil Pilpres 2019 di MK. Mereka adalah Bambang
Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan
Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa Bambang
telah mengajukan cuti selama sebulan dari jabatannya sebagai anggota
TGUPP demi menjadi tim hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan Pilpres di MK.
*(rzr/osc)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com