https://news.detik.com/berita/d-4574818/korban-penodongan-pistol-bos-mal-di-makassar-cabut-laporan-polisi


Senin 03 Juni 2019, 03:00 WIB
*Korban Penodongan Pistol Bos Mal di Makassar Cabut Laporan Polisi*

Reinhard Soplantila - detikNews



Foto: Hasan Basri ditangkap di Bandara (Ist)

*Makassar* - Pedagang bernama Hendrik, korban penodongan senjata api oleh
bos mal dan hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasan Basri,
menempuh jalur damai. Korban diketahui telah mencabut laporan polisinya.

Hasan Basri, ditangkap polisi pada 26 Mei saat berada di Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap setelah dilaporkan
Hendrik yang mengaku ditodong menggunakan senjata api oleh tersangka ke
Mapolres Pelabuhan Makassar.

*Baca juga: **Bos Mal-Hotel di Makassar Ditangkap, Polisi Dalami Izin Senpi*
<https://news.detik.com/read/2019/05/27/184352/4567153/10/bos-mal-hotel-di-makassar-ditangkap-polisi-dalami-izin-senpi>


Menurut Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar, setelah dilakukan
penyidikan kepada Hasan Basri, korban mendatangi Mapolres Pelabuhan
Makassar untuk mencabut laporan yang dibuatnya pada Jumat (31/5).
Pencabutan laporan ini setelah adanya perdamaian dan permohonan maaf dari
tersangka kepada korban.



"(Surat permohonan maaf dan surat pernyataan damai) Ini mendasari pihak
pelapor mendatangi kami untuk mencabut laporan yang dilaporkan ke Polres
Pelabuhan. Dari sini Polres Pelabuhan menindak lanjuti pencabutan laporan
tersebut dengan permohon maaf ini dibuat penyataan perdamaian antara kedua
belah pihak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan
oleh saksi kedua belah pihak," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris
Bachtiar, pada Minggu (2/6/2019).

*Baca juga: **Todong Pistol ke Pedagang, Bos Mal di Makassar Jadi Tersangka*
<https://news.detik.com/read/2019/05/29/105254/4569366/10/todong-pistol-ke-pedagang-bos-mal-di-makassar-jadi-tersangka>


AKBP Aris Bachtiar menambahkan, permohonan maaf ini diketahui dibuat
langsung oleh tersangka kepada korban. "Bahwa pencabutan laporan ini
didasari karena sudah ada permohonan maaf dari pihak tersangka disini Hasan
Basri kepada pelapor yang dilakukan atas kesadaran penuh dari pihak
tersangka dan ini disampaikan oleh pelapor. Dengan permohonan maaf inilah
yang kemudian dituangkan ke dalam surat permohonan maaf yang ditandatangani
anak beliau," jelas Aris.

Kendati demikian, pencabutan laporan itu tidak menggugurkan status Hasan
Basri sebagai tersangka. Aris mengatakan Hasan Basri juga kini masih
ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar.

"Masih tetap ditahan di Polres Pelabuhan, status tersangka juga masih
tetap. Cabut laporan tidak menggugurkan pidananya, harus setelah putusan
pengadilan," sebutnya.

Diketahui, Hasan Basri dijerat dengan pasal 336 ayat 1 sub 335 ayat 1.
Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.

*Baca juga: **Ditahan, Kesehatan Bos Mal yang Todong Pistol ke Pedagang di
Makassar Drop*
<https://news.detik.com/read/2019/05/30/154543/4571019/10/ditahan-kesehatan-bos-mal-yang-todong-pistol-ke-pedagang-di-makassar-drop>


Hal ini bermula dari pengakuan seorang pedagang bernama Hendrik yang
menyebut ditodong pistol oleh Hasan Basri. Dia mengaku ditodong karena
memprotes sebuah pameran yang dianggap merugikan pedagang.

Hendrik menceritakan dirinya adalah salah seorang pedagang handphone di
MTC. Kejadian penodongan ini terjadi pada Minggu (26/5). Saat itu, Hendrik
bersama teman temannya sesama pedagang di lantai I mall MTC memprotes
adanya pameran di lantai Ground mall itu.

"Jadi dua kali saya ditodong oleh Hasan Basri," ujar Hendrik saat ditemui
detikcom.

Setelah penodongan senjata itu, Hendrik mengaku diajak berbicara oleh anak
Hasan Basri bernama Hensen. Namun, tidak lama berbicara soal pameran dengan
Hensen, Hendrik sekitar pukul 17.30 Wita langsung pergi ke kantor polisi
melaporkan penodongan itu.
*(tsa/tsa)*

Kirim email ke