Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya
Reporter:
Andita Rahma
Editor:
Fransisco Rosarians Enga Geken
Selasa, 4 Juni 2019 12:24 WIB
KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1212150/ini-alasan-utama-polisi-tangguhkan-penahanan-mustofa-nahrawardaya/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa
Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan
menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan
Rengganis <https://statik.tempo.co/data/2019/05/29/id_845382/845382_720.jpg>
Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa
Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan
menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan
Rengganis
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI,
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo memaparkan alasan utama lembaganya
mengabulkan penangguhan penahanan, tersangka penyebar ujaran kebencian
dan berita bohong alias hoax,Mustofa Nahrawardaya
<https://www.tempo.co/tag/mustofa-nahrawardaya?type=berita>atau Mustofa
Nahra.
Menurut dia, Korps Bhayangkara akhirnya membebaskan anggota Badan
Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut dari penjara
karena jaminan Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco
Ahmad. "Penjamin lebih tinggi (anggota DPR)," kata Dedi di kantornya,
Selasa, 4 Juni 2019.
BACA:Mustofa Nahrawardaya Tetap Akan Aktif di Media Sosial
<https://nasional.tempo.co/read/1211986/mustofa-nahrawardaya-tetap-akan-aktif-di-media-sosial/full&view=ok>
Sebelumnya, kepolisian sempat menolak permohonan penangguhan penahanan
Nahra yang diajukan keluarganya. Polisi menilai, penjamin yaitu istri
Nahra tak bisa memastikan tak terjadi lagi tindak pidana serupa atau
lainnya.
Kepolisian menangkap Nahra setelah memposting cuitan berisi potongan
video penangkapan seseorang oleh anggota Brigade Mobil di halaman Masjid
Al Huda usai unjuk rasa, 22 Mei lalu.
Dalam ungahan tersebut, Nahra menyandingkan video tersebut dengan
informasi kematian seorang anak. Belakangan, kepolisian mengklarifikasi
orang dalam video tersebut berbeda dengan anak yang meninggal tersebut.
BACA:Penahanan Ditangguhkan Mustofa Nahrawardaya Keluar dari Tahanan
<https://nasional.tempo.co/read/1212150/ini-alasan-utama-polisi-tangguhkan-penahanan-mustofa-nahrawardaya/%20%C2%A0https:/nasional.tempo.co/read/1211940/penahanan-ditangguhkan-mustofa-nahrawardaya-keluar-dari-tahanan>
ADVERTISEMENT
Menurut Dedi, polisi juga menangguhkan penahanan karena Nahra turut
menyertakan surat pernyataan yang berisikan perjanjian tak akan
mengulangi perbuatannya lagi.
"Tidak menghilangkan barang bukti dan mengikuti proses penyelidikan
lebih lanjut," ujar Dedi.
Nahra juga tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
BACA:Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya
<https://nasional.tempo.co/read/1209546/istri-ungkap-kronologi-penangkapan-mustofa-nahrawardaya>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com