https://bali.antaranews.com/berita/150902/gubernur-bali-resmikan-pemberlakuan-perda-desa-adat
Gubernur Bali resmikan
pemberlakuan Perda Desa Adat
Selasa, 4 Juni 2019 20:02 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat mencanangkan pemberlakuan Perda No 4
Tahun 2019 tentang Desa Adat ditandai dengan penandatanganan prasasti di
Pura Samuhan Tiga, Gianyar. (Antaranews Bali/Dok Humas Pemprov
Bali/lhs/2019)
Gianyar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mencanangkan
pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang ditandai
dengan penandatanganan prasasti di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa
Bedulu, Gianyar, Selasa.
"Legislasi ini dibuat untuk melestarikan apa yang sudah dirancang oleh
Ida Bhatara Mpu Kuturan. Tujuannya agar desa adat lebih kokoh dan kuat,
sekaligus mampu mengakomodasi tantangan dan peluang zaman," kata Koster
dalam acara pencanangan Perda Desa Adat tersebut.
Ribuan undangan yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari pimpinan
umat Hindu yakni Sulinggih dan Pinandita, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha
Ardhana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) I Wayan Sunartha, Ketua
DPRD Bali Adi Wiryatama, bupati dan wali kota, majelis utama dan Majelis
Madya Desa Pekraman, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), PHDI, kepala
desa dan lurah, serta para bendesa dari 1.493 desa pekraman (desa adat)
di Bali.
"Pencanangan Perda Desa Adat ini merupakan momen historis karena untuk
pertama kalinya desa adat, lembaga kultural terpenting di Bali, diakui
sebagai subjek hukum dengan posisi dan kewenangan yang jelas," ucap Koster.
Selain itu, pencanangan ini juga merupakan momen bersejarah karena
merupakan kelanjutan dari tonggak sejarah yang dibangun Ida Bhatara Mpu
Kuturan pada 1.000 tahun yang lalu.
Dalam posisinya sebagai penasihat utama Raja Udayana Warmadewa dan Ratu
Gunapriya Dharmapatni, Mpu Kuturan saat itu dalam pertemuan-pertemuan di
Pura Samuhan Tiga dengan tokoh agama dan masyarakat telah melahirkan
struktur-struktur fundamental bagi masyarakat Bali, termasuk dasa adat,
pura kahyangan tiga, dan sanggah rong tiga.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu mengungkapkan bahwa rancangan perda
itu sudah disusunnya sejak 2014 saat masih menjadi anggota DPR RI.
Selama itu pula Ida Bhatara Mpu Kuturan selalu dipujanya dalam doa-doanya.
"Selalu saya ingat Ida Bhatara Mpu Kuturan, saya mohon bimbingan beliau.
Kalau yang saya lakukan benar agar diberi jalan, kalau salah agar
dihentikan," kenang Koster.
Pencanangan pemberlakuan Perda Desa Adat ini juga menjadi peristiwa yang
penuh simbol. Perda No 4 itu dicanangkan pada tanggal 4 pada Anggara
Kasih Kulantir, sebuah hari suci yang diyakini sebagai saat beryoganya
Ida Bhatara Siwa. Koster sendiri lahir pada Anggara Kasih Tambir. "Tabik
pekulun Ida Bhatara Mpu Kuturan sendiri adalah putra nomor 4," kata Koster.
Sebelum dimulainya upacara pencanangan, Koster bersama para pejabat
melakukan persembahyangan di utama mandala Pura Samuhan Tiga. "Saya
melapor dan nunas penugrahan kepada Ida Bhatara Mpu Kuturan. Ini
Perda-nya sudah selesai, kita mohon kepada Ida Bhatara agar dibimbing
dan dibantu selama pelaksanaannya," ucapnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2019, yang terdiri dari 18 Bab dan 104 Pasal,
tersebut menurut Koster adalah pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka
Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
"Konsep dasarnya tidak boleh menyimpang dari kearifan lokal. Harus tegak
lurus fundamentalnya dengan kearifan lokal," katanya.
Perda bersejarah ini memuat sejumlah ketentuan baru dan progresif.
Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini
tidak mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa, melainkan mengacu pada UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4), yang menyatakan
bahwa perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Karena itu pengertian Desa Adat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali ini secara khusus, berbeda dengan pengertian Desa Adat
dalam UU 6/2014 tentang Desa.
Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka desa
adat dalam perda ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak
tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
Melalui perda ini pula untuk pertama kalinya desa adat diakui secara
resmi dan eksplisit sebagai subjek hukum dengan kedudukan hukum yang
jelas dan tegas.
Selain itu, perda ini menetapkan bahwa desa adat berkedudukan di wilayah
Provinsi Bali. Dasar pertimbangannya adalah realitas desa adat sebagai
satu kesatuan kosmologis alam Bali yang secara sosio-religius terikat
pada kahyangan jagat terutama Pura Agung Besakih sebagai Purusa, Pura
Batur sebagai Pradana. Selain itu, beberapa wilayah desa adat berada di
lintas wilayah kabupaten/kota.
Adat Bali harus dikelola dalam satu kesatuan wilayah Bali, tidak bisa
dikelola secara parsial per wilayah kabupaten/kota, sehingga adat Bali
menjadi satu-kesatuan identitas yang kuat bagi masyarakat Bali.
Perda juga memuat pengaturan yang jelas mengenai kategori krama (warga)
beserta swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) masing-masing, yang
terdiri dari (Pasal 8) Krama Desa Adat, yaitu warga masyarakat Bali
beragama Hindu hyang Mipil dan tercatat di desa adat setempat.
Selanjutnya; Krama tamiu, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu
yang tidak Mipil tetapi tercatat di desa adat setempat; dan Tamiu, yaitu
orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di wilayah desa
adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di desa adat
setempat.
"Di Bali itu kewajiban yang dilaksanakan terlebih dahulu baru minta hak.
Kalau minta hak dulu pasti akan ribut, makanya di Bali kan Karma Phala,
melakukan karma lebih dulu baru kemudian minta pahala," ujar Koster.
Diatur pula penegasan dan perluasan tugas serta wewenang desa adat
termasuk kewenangan lokal berskala desa adat (pasal 21-25).
Perda juga menegaskan bahwa perubahan status hak dan fungsi atas tanah
desa adat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui Paruman Desa
Adat/Banjar Adat bersangkutan (pasal 11).
Pemerintah Provinsi Bali akan segera membentuk perangkat daerah yang
secara khusus akan menangani urusan desa adat.
Pewarta : *Ni Luh Rhismawati*
<https://bali.antaranews.com/berita/150902/gubernur-bali-resmikan-pemberlakuan-perda-desa-adat#>
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2019