https://www.antaranews.com/berita/902626/mahfud-menangkal-radikalisme-harus-tegas-dan-transparan
Mahfud: menangkal radikalisme harus
tegas dan transparan
Rabu, 5 Juni 2019 00:34 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD (FOTO ANTARA)
Yogyakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
mengatakan upaya negara dalam menangkal radikalisme di era digital
seperti saat ini harus tegas dan transparan.
"Negara harus tetap sangat berhati-hati untuk menangkal radikalisme ini
dan tetap bertindak tegas dan transparan," kata Mahfud di Yogyakarta,
Selasa.
Menurut Mahfud, upaya menangkal radikalisme tidak bisa dilakukan seperti
tempo dulu sebab di era digital seperti saat ini masyarakat bisa
memantau dan mengawasi setiap saat penanganan kasus radikalisme.
"Dalam keadaan begini negara akan sulit melakukan rekayasa-rekayasa yang
menimbulkan fitnah seperti dulu. Dulu kan sering kalau menindak teroris
dianggap rekayasa atau ciptaan untuk mengalihkan perhatian.Sekarang
tidak bisa begitu," kata Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila ( BPIP) ini.
Oleh sebab itu, seperti kasus teror bom bunuh diri di Sukoharjo, Jawa
Tengah, aparat kepolisian harus membuka secara gamblang siapa pelakunya,
bagaimana melakukannya, serta bagaimana jaringannya.
Di sisi lain, masyarakat, kata Mahfud, juga tidak boleh selalu
menyalahkan tindakan aparat kepolisian yang sudah jelas dan transparan.
Masyarakat harus objektif dalam menilai sebuah peristiwa.
"Saya kira itu tantangan kita yang masih sangat serius karena (pelaku
teror) bersinergi dengan jaringan teror internasional," kata Mahfud.
*Baca juga: Mahfud: fitrahnya Indonesia adalah bersatu seperti era 1945
<https://www.antaranews.com/berita/902605/mahfud-fitrahnya-indonesia-adalah-bersatu-seperti-era-1945>
Baca juga: Mahfud MD: Kelola perbedaan dengan cara demokratis
<https://www.antaranews.com/berita/897227/mahfud-md-kelola-perbedaan-dengan-cara-demokratis>*
Mahfud MD usulkan revisi UU Pemilu di tahun pertama pemerintah baru
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2019