*Ini pernyataan mantan Menteri Agama pemerintahan Megawati. Said sekarang adalah profesor yang ahli tafsir.*
https://www.uinjkt.ac.id/id/ini-kata-said-aqil-husin-al-munawar-tentang-tafsir-al-maidah-51/ *Ini kata Said Aqil Husin al-Munawar tentang Tafsir al-Maidah 51* *oleh **Admin4* <https://www.uinjkt.ac.id/id/author/furqon/>* | 21 Oktober 2016 | **Berita* <https://www.uinjkt.ac.id/id/category/berita/> *Prof Dr Said Aqil Husin al-Munawar menjelaskan tentang tafsir al-Maidah 51 pada Seminar Nasional bertema al-Quran untuk Semua, digelar HIQMA UIN Jakarta di Auditorium Harun Nasution, Kamis (20/10/16)* *Auditorium Harun Nasution, **BERITA UIN Online–* *Guru Besar Tafsir-Hadis Fakultas Ushuludin UIN Jakarta Prof Dr Said Aqil Husin al-Munawar MA menegaskan bahwa tidak ada lagi yang perlu ditafsirkan dari al-Maidah ayat 51. Pasalnya, ayat itu sudah jelas untuk tidak menjadikan non muslim sebagai pemimpin.* *Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan salah satu peserta Seminar Nasional bertema al-Qur’an untuk Semua yang diselenggarakan HIQMA UIN Jakarta pada miladnya yang ke-28 di Auditorium Harun Nasution, Kamis (20/10/16).* *“Apanya lagi yang mau ditafsirkan? Dua kali (dalam ayat tersebut) dikatakan dengan “**laa**†. **Laa** tidak ada ta’wil yang lain. Itu * *laa* *nahyi yufiidut tahrim**, yang berarti tidak boleh atau jangan sekali-kali,†ujar  ulama multi talenta itu.* *Bukan hanya **muwalah** (urusan kepemimpinan) saja, lanjutnya, termasuk * *yanshuruunahum** (mendukung), **wa yastanshoruunahum **(meminta dukungan), **wa yushoffuuna bihim, wa mu’aasyarotuhum**.* *“Buka Kitab Bahrul Muhit karya Imam Zarkasyi Jilid 3 halaman 507 dan Kitab Shofwatut Tafasir Jilid 1 halaman 479,†imbuhnya memastikan.* *Menurutnya, tidak perlu lagi memperdebatkan yang sudah pasti. Karena ini **siyasah syar’iyyah**, maka diangkatlah pendapat Imam Ibnu Taimiyah **rohimahullah** yang memperbolehkan.* *“Beliau bilang boleh. Itu belum titik, jangan berhenti sampai di situ, itu ada yang disembunyikan (oleh orang yang mengutip pendapat Imam Ibnu Taimiyah). Lanjutannya **indad dhoruroh**, jangan hanya (dikutip) bolehnya saja,†terangnya.* *Pendapat yang sudah dipolitisir inilah, kata ulama yang hafal al-Qur’an ini, yang dijual kemana-mana dengan mengangkat isu pemimpin non muslim yang jujur lebih baik daripada muslim yang tidak jujur. Padahal Imam Ibnu Taimiyah memperbolehkan dengan syarat jika kondisinya sudah darurat.* *“Pertanyaannya adalah apakah saat sekarang ini posisi kita sudah darurat atau belum? Darurat itu seperti kalau tidak makan atau tidak minum, maka akan mati atau nyaris mati,†tandasnya.* *Ditegaskannya, untuk tafsir ayat tersebut sudah tidak ada lagi tawar menawar. Terkait menempatkan kondisi darurat, dia menyarankan untuk membaca Kitab Nazhoriyah Dhoruroh asy-Syar’iyyah (yang sudah diterjemahkannya dalam buku Konsep Darurat dalam Hukum Islam) karya Wahbah Zuhaili dan karya Abdul Wahab Ibrohim Abu Sulaiman.* *“Untuk urusan tafsir al-Qur’an, **fas aluu ahladzikri** bukan **ahlal jahli**,†tutupnya. (mf)*
