*Ini pernyataan mantan Menteri Agama pemerintahan Megawati. Said sekarang
adalah profesor yang ahli tafsir.*


https://www.uinjkt.ac.id/id/ini-kata-said-aqil-husin-al-munawar-tentang-tafsir-al-maidah-51/
*Ini kata Said Aqil Husin al-Munawar tentang Tafsir al-Maidah 51*

*oleh **Admin4* <https://www.uinjkt.ac.id/id/author/furqon/>* | 21 Oktober
2016 | **Berita* <https://www.uinjkt.ac.id/id/category/berita/>



*Prof Dr Said Aqil Husin al-Munawar menjelaskan tentang tafsir al-Maidah 51
pada Seminar Nasional bertema al-Quran untuk Semua, digelar HIQMA UIN
Jakarta di Auditorium Harun Nasution, Kamis (20/10/16)*
*Auditorium Harun Nasution, **BERITA UIN Online–* *Guru Besar Tafsir-Hadis
Fakultas Ushuludin UIN Jakarta Prof Dr Said Aqil Husin al-Munawar MA
menegaskan bahwa tidak ada lagi yang perlu ditafsirkan dari al-Maidah ayat
51. Pasalnya, ayat itu sudah jelas untuk tidak menjadikan non muslim
sebagai pemimpin.*

*Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan salah satu peserta
Seminar Nasional bertema al-Qur’an untuk Semua yang diselenggarakan HIQMA
UIN Jakarta pada miladnya yang ke-28 di Auditorium Harun Nasution, Kamis
(20/10/16).*

*“Apanya lagi yang mau ditafsirkan? Dua kali (dalam ayat tersebut)
dikatakan dengan “**laa**†. **Laa** tidak ada ta’wil yang lain. Itu *
*laa* *nahyi yufiidut tahrim**, yang berarti tidak boleh atau jangan
sekali-kali,†ujar  ulama multi talenta itu.*

*Bukan hanya **muwalah** (urusan kepemimpinan) saja, lanjutnya, termasuk *
*yanshuruunahum** (mendukung), **wa yastanshoruunahum **(meminta
dukungan), **wa yushoffuuna bihim, wa mu’aasyarotuhum**.*

*“Buka Kitab Bahrul Muhit karya Imam Zarkasyi Jilid 3 halaman 507 dan
Kitab Shofwatut Tafasir Jilid 1 halaman 479,†imbuhnya memastikan.*

*Menurutnya, tidak perlu lagi memperdebatkan yang sudah pasti. Karena
ini **siyasah
syar’iyyah**, maka diangkatlah pendapat Imam Ibnu Taimiyah
**rohimahullah** yang
memperbolehkan.*

*“Beliau bilang boleh. Itu belum titik, jangan berhenti sampai di situ,
itu ada yang disembunyikan (oleh orang yang mengutip pendapat Imam Ibnu
Taimiyah). Lanjutannya **indad dhoruroh**, jangan hanya (dikutip) bolehnya
saja,†terangnya.*

*Pendapat yang sudah dipolitisir inilah, kata ulama yang hafal al-Qur’an
ini, yang dijual kemana-mana dengan mengangkat isu pemimpin non muslim yang
jujur lebih baik daripada muslim yang tidak jujur. Padahal Imam Ibnu
Taimiyah memperbolehkan dengan syarat jika kondisinya sudah darurat.*

*“Pertanyaannya adalah apakah saat sekarang ini posisi kita sudah darurat
atau belum? Darurat itu seperti kalau tidak makan atau tidak minum, maka
akan mati atau nyaris mati,†tandasnya.*

*Ditegaskannya, untuk tafsir ayat tersebut sudah tidak ada lagi tawar
menawar. Terkait menempatkan kondisi darurat, dia menyarankan untuk membaca
Kitab Nazhoriyah Dhoruroh asy-Syar’iyyah (yang sudah diterjemahkannya
dalam buku Konsep Darurat dalam Hukum Islam) karya Wahbah Zuhaili dan karya
Abdul Wahab Ibrohim Abu Sulaiman.*

*“Untuk urusan tafsir al-Qur’an, **fas aluu ahladzikri** bukan **ahlal
jahli**,†tutupnya. (mf)*

Kirim email ke