https://sp.beritasatu.com/#

 Minggu, 9 Juni 2019 | 13:35 WIB
Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK

Jakarta, Beritasatu.com - Berikut ini jadwal sidang dan tahapan
penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang
sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2019.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres
2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu pada pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko
Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan
suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50
persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11
persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto
mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran
ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan
hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan
itu," ujar Bambang saat mendaftarkan gugatan kubu 02 di gedung MK, Jumat
(24/5/2019) malam.

Bambang mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat
bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami
akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut
sebab merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti tapi
Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen
dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya.

Berikut jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung
dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya
sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta
barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk
rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.


Willy Masaharu / YUD
Sumber: Suara Pembaruan

BERITA TERPOPULER

Kirim email ke