https://koransulindo.com/suap-meikarta-lippo-bupati-bekasi-divonis-6-tahun-penjara-dan-dicabut-hak-politiknya/



Suap Meikarta Lippo: Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak
Politiknya
29 Mei 2019

   -
   -
   -
   - *
   
<https://api.whatsapp.com/send?text=Suap%20Meikarta%20Lippo%3A%20Bupati%20Bekasi%20Divonis%206%20Tahun%20Penjara%20dan%20Dicabut%20Hak%20Politiknya%20https%3A%2F%2Fkoransulindo.com%2Fsuap-meikarta-lippo-bupati-bekasi-divonis-6-tahun-penjara-dan-dicabut-hak-politiknya%2F>*
   -

<https://koransulindo.com/wp-content/uploads/2019/05/antarafoto-sidang-vonis-suap-meikarta-290519-na-3.jpg>Bupati
Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin /Antara

*Koran Sulindo* – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis 6
tahun penjara dalam kasus suap pembangunan proyek Meikarta oleh Lippo Group..

“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan
penjara,” kata ketua majelis hakim, Tardi, dalam sidang di Pengadilan
Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019), seperti dikutip
*antaranews.com
<http://antaranews.com>**.*

Pengadilan juga mencabut hak politik Neneng selama 5 tahun setelah keluar
dari penjara. Selama kurun waktu tersebut Neneng tidak bisa mencalonkan
diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

*Baca juga: Kasus Meikarta, Lippo Group, dan Suap Korporasi Itu
<https://koransulindo.com/kasus-meikarta-lippo-group-dan-suap-korporasi-itu/>*

Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
korupsi. Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31
tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fakta selama persidangan,
Neneng telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait
proyek perizinan Meikarta.

Hukuman pada Neneng ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7
tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

*Pejabat Pemkab Bekasi*

Sementara itu 4 orang pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun
penjara. Keempatnya ialah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi
Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan
Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

“Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan
Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata
hakim.

Keempatnya divonis dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Bupati Neneng telah
divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

*Lippo Group*

Uang suap yang diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu diyakini berasal dari
Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi
yang telah divonis dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.
Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group/era.id

Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang
merupakan Direktur Operasional Lippo Group, divonis 3 tahun enam bulan
penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di
Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019). Vonis tersebut lebih ringan
dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 5 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5
ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Billy, 2 orang konsultan Lippo Group Taryudi masing-masing
Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun
enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Sementara itu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun
penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

*N**egara di **D**alam **N**egara*

Dalam persidangan 20 Maret 2019 lalu, Wakil Gubernur Jawa Barat periode
2013-2018 Deddy Mizwar, aksi Lippo Group yang ingin membangunan kawasan
terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun
negara di dalam negara.

“Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500
hektare mau di bangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada
rekomendasi. Apa kata dunia,” kata Deddy.

Menurut Deddy, ada hal yang tidak beres dilakukan oleh Lippo Group dalam
pembangunan Meikarta, seperti luas lahan sebanyak 500 hektare yang
dipromosikan Lippo Group.

“Ternyata 500 hektare tadi peruuntukkan bukan untuk rumah, kenapa
diproyeksikan untuk rumah. Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993,
rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja yang diperuntukkan
untuk rumah,” kata Deddy.
*[Didit Sidarta]*

Kirim email ke