Diskualifikasi Paslon 01 ?

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan ke 
Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin perbaikan yang diajukan yakni 
mengenai jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN. Menurut informasi yang di miliki 
BPN, calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya 
masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p UU No 7 Tahun 2017 tentang 
Pemilu. Pasal itu bunyi pasal 227 hurup p itu dalam UU itu ? “ surat pemyataan 
pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan 
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.”
Sekarang mari kita bahas apakah benar Ma’ruf Amin cawapres Jokowi melanggar 
Pasal 227 Hurup “ p” ? Menurut saya penilaian oleh team pengacara BPN terhadap 
Ma’ruf Amin yang dianggap melanggar UU No. 7/2017 itu lebih karena tidak paham 
mengenai struktur organisasi dan badan Hukum Bank Syariah. Mereka pikir bank 
syariah itu sama dengan Bank Umum. Pada bank Syariah itu ada perbedaan dengan 
bank Umum. Di Bank Umum yang ada Dewan Pengawas atau disebut Dewan Komisaris 
dan Dewan Direksi. Sementara di Bank Syariah, selain dewan direksi ada juga 
dewan pengawas, yang dibagi dua, yaitu Dewan Pengawas Syariah ( DPS), dan satu 
lagi Dewan Komisaris. Jadi jelas perbedaan bank Syariah dan Bank Umum.�Apa itu 
Dewan Pengawas Syariah ? Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang bekerja atas 
rekomendasi dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). 
Walau Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh pemegang saham, namun tugasnya di 
Bank Syariah tidak mengikuti SOP pemegang saham tetapi SOP dari Dewan Syariah 
Nasional Majelis Ulama Indonesia.  Yang mengikuti SOP pemegang saham adalah 
Dewan Komisaris. Posisi Ma’ruf Amin di BNI Syariah, Mandiri Syariah, adalah 
Dewan Pengawas Syariah. Itu bukan jabatan Komisaris, dan bukan pula direksi. 
Jabatannya tidak ada kaitannya dengan  program pemegang saham yang harus 
mencetak laba.  
Dengan mengetahui status Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah dan tahu 
kedudukan hukumnya di Bank syariah BUMN, maka tidak perlu ahli bahasa dan hukum 
untuk tahu bahwa dia bukan karyawan bank apalagi karyawan BUMN. Dia ada disana 
karena UU yang melegitimasi keberadaan Bank syaraih. Dia ada karena rekomendasi 
DSN MUI, bukan rekomendasi pemegang saham atau menteri BUMN atau Menteri Agama, 
atau Presiden. Dia duduk di DPS hanya mengawasi fatwa MUI berkaitan dengan 
produk perbankan syariah. Keputusan DPS adalah berdasarkan keputusan DSN MUI, 
bukan pribadi.
Makanya pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres Ma'ruf tak 
mencentang kolom tentang pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Karena dia 
bukan karyawan BUMN dan tidak bertanggung jawab kepada pemegang saham atau 
direksi BUMN. Ma’ruf Amin itu profesor, ahli hukum Agama. Untuk jadi ahli hukum 
agama itu tidak gampang. Karena engga bisa berandai andai dan debat komprol 
bambu. Dia harus paham semua definisi kaidah hukum. Apalah hukum  dunia, tentu 
bukan hal yang terlalu sulit untuk dipahami Ma’ruf Amin. 
Jadi upaya team Pengacara BPN men-diskualifikasi MA dan sekaligus Jokowi atas 
dasar pelanggaran UU Pemilu pasal 227 hurup “p” jelas cara ngawur dan 
merendahkan Ulama sekelas Ma’ruf Amin.
Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

Kirim email ke