Hanya WhatsApp cs dibatasi? Bagaimana dengan yang lain? Yang lain itu
banyak. Tidak mau dikritik? Hebat sekali rezim neo-Mojopahit ini,
monggo-monggo silahkan batasi.hehehehehehehehehehe


https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190522152020-37-74313/whatsapp-cs-dibatasi-ini-pernyataan-lengkap-pemerintah



*WhatsApp Cs Dibatasi, Ini Pernyataan Lengkap Pemerintah*

FINTECH - Samuel Pablo, CNBC Indonesia



22 May 2019 - 15:28

*SHARE*

[image: WhatsApp Cs Dibatasi, Ini Pernyataan Lengkap Pemerintah]*Jakarta,
CNBC Indonesia* - Pemerintah memutuskan untuk membatasi sementara beberapa
fitur dalam media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Whatsapp, maupun
Twitter.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers bersama *Menteri Koordinator bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto,*
<https://www.cnbcindonesia.com/search?query=wiranto&date=> Menteri
Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko,
Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian.

Fitur yang akan dibatasi penggunaannya dalam dua-tiga hari ke depan adalah
unggahan foto dan video. Pemerintah beralasan, pembatasan konten berupa
foto, video dan gambar diperlukan untuk menangkal peredaran misinformasi
(hoax) yang mengancam keamanan.


Baca:

*Whatsapp-Medsos Dibatasi Pemerintah Sampai 25 Mei 2019*
<https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190522144725-37-74298/whatsapp-medsos-dibatasi-pemerintah-sampai-25-mei-2019>


Berikut pernyataan lengkap Menkopolhukam Wiranto tentang pembatasan fitur
media sosial:

*Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan, dilakukan untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan
informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar
tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional.*

*Kita ingin yang mengamankan negeri bukan hanya sebatas aparat keamanan,
tetapi tanggung jawab masyarakat juga. Kalau masyarakat tidak percaya hoax
dan berpikir rasional, tentu akan membantu mengamankan negeri ini. *

Sementara itu, berikut adalah penjelasan teknis dari Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara:

*Pembatasan dilakukan pada fitur-fitur media sosial dan messaging system,
yakni gambar, foto dan video. Biasanya seseorang akan screen capture, lalu
viral di Whatsapp. Viral yang negatif ada di sana. Jadi untuk sementara
kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video.*

*Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan voice [panggilan
suara] tidak masalah. Dalam media sosial, baik itu Facebook, Instagram,
Twitter, terkadang kita memposting gambar atau video. Nantinya itu akan
viral bukan di media sosial, tapi di messaging system seperti grup
Whatsapp.*

*Jadi, yang kami prioritaskan untuk sementara tidak diaktifkan adalah video
dan gambar, karena secara psikologis konten video bisa mempengaruhi emosi
seseorang. Ini hanya dilakukan sementara dan bertahap, mudah-mudahan kita
bisa cepat selesai. Setiap provider telekomunikasi juga tidak bisa
sekaligus, dan ini tergantung teknis di lapangan.*

*Kita tidak bisa melakukan sistem take down [blokir akun pengguna], karena
pengguna Whatsapp ini individu, sementara ada 200 juta pengguna ponsel yang
memakai Whatsapp. Jadi penerapan take down tidak akan efektif. *

*Saya sampaikan lagi, fitur dari media sosial dan messaging system yang
viralnya cepat adalah video dan foto.*



*Landasan hukum dari tindakan ini adalah Undang-Undang [Nomor 19 Tahun 2016
tentang] Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang intinya ada dua,
meningkatkan literasi masyarakat akan teknologi digital dan manajemen
konten, termasuk melakukan pembatasan.**Saksikan Video Pemerintah Batasi
Akses ke Medsos dan WhatsApp Cs*

Kirim email ke