https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190613105222-32-402914/posisi-maruf-di-anak-usaha-bumn-dan-senjata-makan-tuan-mk
ANALISIS Posisi Ma'ruf di Anak Usaha BUMN dan Senjata Makan Tuan MK

CNN Indonesia | Kamis, 13/06/2019 13:53 WIB

Bagikan :

[image: Posisi Ma'ruf di Anak Usaha BUMN dan Senjata Makan Tuan MK]Cawapres
Ma’ruf Amin. (CNN Indonesia/Safir Makki)


Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum administrasi negara Dian Puji
Simatupang menyebut anak perusahaan bukan bagian dari *Badan Usaha Milik
Negara <https://www.cnnindonesia.com/tag/bumn>* (BUMN). Namun, ia menilai
ada inkonsistensi putusan *Mahkamah Konstitusi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/mahkamah-konstitusi>* (MK) dalam hal BUMN
dan anak usahanya.

Hal itu dikatakannya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK yang
diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam
perbaikan gugatannya, pasangan ini mempermasalahkan posisi calon wakil
presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Lihat juga:

 Jubir BPN Perjelas Alasan Persoalkan Posisi Ma'ruf di 2 Bank
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190612124513-32-402656/jubir-bpn-perjelas-alasan-persoalkan-posisi-maruf-di-2-bank/>


Di dua bank itu, Ma'ruf menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
(DPS). Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada
direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.


Kubu 02 menganggap dua bank itu bagian dari BUMN. Jabatan Ma'ruf sebagai
Dewan Pengawas pun termasuk pelanggaran pemilu. Sebab, UU Pemilu mengatur
syarat administrasi pengunduran diri dari BUMN saat mendaftar
capres-cawapres. Walhasil, itu membuatnya harus didiskualifikasi dari
Pilpres 2019.

"Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 [tentang Pemilu] menyatakan
seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau
keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu
ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan," kata ketua
tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat,
Senin (10/6).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut posisi
Ma'ruf di bank-bank syariah melanggar UU Pemilu. (CNN Indonesia/Feri Agus
Setyawan)

Dian berujar status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas di BNI Syariah tidak
mengganggu keabsahan sebagai cawapres. Namun ia juga menyebut kasus ini
tepat diajukan di sidang sengketa pemilu di MK karena dapat menjelaskan
status anak usaha BUMN dalam hubungannya dengan keuangan negara.

"Saya kira tepat, nanti bisa dijelaskan dan kemudian justru menjadi
pelajaran bagi pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa anak perusahaan
bukan BUMN dan tidak ada urusan dengan negara," katanya saat dihubungi
* CNNIndonesia.com*, Rabu (12/6) malam.

Sebab, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Sementara, BNI Syariah sebagai anak usaha BUMN diberi
modal oleh BNI, tidak secara langsung dari APBN.
Lihat juga:

 MK Terima Berkas Tambahan Tim Prabowo Hanya sebagai Lampiran
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611142812-32-402388/mk-terima-berkas-tambahan-tim-prabowo-hanya-sebagai-lampiran/>


Dikutip dari situs resminya, mayoritas saham BNI Syariah dimiliki oleh PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (99,94 persen). Sisanya dimiliki oleh
PT BNI Life Insurance (0,6 persen).

Sementara, saham Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. sebanyak 99,99 persen dan PT Mandiri Sekuritas sebanyak
0,0000002 persen.

Meski begitu, Dian menyebut gugatan ini dapat memperlihatkan inkonsistensi
MK soal status keuangan BUMN. Hal ini bisa jadi senjata makan tuan bagi
lembaga *negative legislator* itu.

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

"Kerumitan ini terjadi karena pemerintah dan aparat penegak hukum (MK)
melakukan persepsi seperti ini. Jadi senjata makan tuan," tuturnya yang
juga pengajar di Universitas Indonesia itu.

Diketahui, pada 2013 MK mengeluarkan dua putusan uji materi berkaitan
dengan status lembaga yang mendapatkan aliran dana tidak langsung dari
negara.

Dalam dokumen putusan yang diakses *CNNIndonesia.com*, Kamis (13/6), dua
uji materi itu mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Lihat juga:

 KPU 'Bela' Ma'ruf: Caleg Gerindra Pun Pegawai Anak Usaha BUMN
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611132103-32-402371/kpu-bela-maruf-caleg-gerindra-pun-pegawai-anak-usaha-bumn/>


Huruf g mengatur keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah
yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Sementara huruf i menyebut keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain
yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Dua uji materi yang diajukan ke MK meminta pasal tersebut dinyatakan
melanggar konstitusi. Sebab, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 tegas mengatur
keuangan negara digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat, bukan
membiayai pihak lain. Namun, MK menolak petitum tersebut dalam dua kali uji
materi.

Foto: CNN Indonesia/Fajrian

"Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013 dan Nomor 62 Tahun 2013 dua-duanya
mempersoalkan pendanaan dari BUMN bukan menggunakan keuangan negara. Tapi
diputuskan meskipun anak perusahaan, tapi mendapat dari keuangan negara,
[perusahaan] itu adalah [bagian] negara," tutur Dian.

"Putusan MK menyatakan apapun urusan BUMN ke mana-mana bagian dari negara.
Itu artinya salah MK juga memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan
teori," ucap Dian.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut
kedua bank itu bukan BUMN.

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak
perusahaan BUMN," tutur dia.

Kirim email ke