ANALISIS
Menanti Putusan MK di Antara Mental Legawa dan Isu Kecurangan
CNN Indonesia | Jumat, 14/06/2019 08:36 WIB
Bagikan :
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang perdana Perselisihan Hasil
Pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
pada 14 Juni 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (*MK
<https://www.cnnindonesia.com/tag/mahkamah-konstitusi>*) akan memulai
sidang perdana sengketa* Pilpres 2019
<https://www.cnnindonesia.com/tag/pilpres-2019>* yang dimohonkan oleh
paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (14/6).
Karena tak ada lagi upaya hukum untuk menggugat hasil pemilu, kedua kubu
pun diminta untuk bersiap menerima alias legawa apapun putusan MK dan
mendinginkan suasana.
Sesuai UU MK, putusan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) harus
diterbitkan maksimal 14 hari kerja, yakni pada 28 Juni. Ketua MK Anwar
Usman mengatakan itu hanya batas maksimal, sehingga putusan atas perkara
nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu bisa saja dibacakan lebih cepat.
Lihat juga:
Gugatan Prabowo ke MK di 2014 dan 2019, Serupa tapi Tak Sama
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190612132836-32-402673/gugatan-prabowo-ke-mk-di-2014-dan-2019-serupa-tapi-tak-sama/>
Berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, MK diberikan kewenangan untuk
memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Kemudian merujuk pada Pasal
77 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, setidaknya ada tiga kondisi
putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Pertama adalah jika MK berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat,
maka amar putusan menyatakannya tak dapat diterima. Kedua, jika MK
berpendapat permohonan beralasan, amar putusan menyatakan dikabulkan.
Dan, MK akan membatalkan hasil rekapitulasi nasional yang sudah
diumumkan KPU lalu menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Dan,
terakhir jika MK berpendapat permohonan tidak beralasan, amar putusan
pun menyatakan permohonannya ditolak.
Pada UU yang sama, pasal 10 menyatakan putusan MK bersifat final atau
berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Walhasil, tak ada upaya hukum
lain yang dapat ditempuh.
Jika merujuk berkas permohonan yang dimasukkan tim kuasa hukum
Prabowo-Sandi ke MK disebutkan dalam petitumnya ada kecurangan
terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Atas dasar
itu, mereka menilai perhitungan suara nasional yang dilakukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tidak sah.
Implikasi Putusan MK atas Gugatan Pilpres 2019 Prabowo-SandiMahkamah
Konstitusi ditargetkan undang-undang memberikan putusan atas
PHPU Pilpres maksimal 14 hari kerja pascapermohonan dicatat dalam
BRPK. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Prabowo-Sandi, dalam petitum permohonan, meminta MK membatalkan hasil
perhitungan suara yang telah ditetapkan KPU. Mereka pun meminta MK agar
menyatakan bahwa paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf telah
melakukan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.
Mereka juga meminta MK agar membatalkan atau mendiskualifikasi
Jokowi-Ma'ruf dari peserta Pilpres 2019. Kemudian, menetapkan
Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan 52 persen
suara. Unggul atas Jokowi-Ma'ruf dengan 48 persen suara.
Paslon 02 juga meminta MK agar memerintahkan KPU menerbitkan surat
penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
seketika usai putusan dibacakan.
Majelis hakim MK dijadwalkan akan membacakan putusannya paling lambat 28
Juni.
Lihat juga:
Kans Tipis Prabowo-Sandi di MK: Bukti dan 'Lapangan Rata'
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611070841-32-402261/kans-tipis-prabowo-sandi-di-mk-bukti-dan-lapangan-rata/>
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta Adi Prayitno menekankan sidang perselisihan di MK merupakan
proses terakhir sebelum pemenang Pilpres 2019 akhirnya ditetapkan
KPU dan dilantik oleh MPR. Atas dasar itu, kata dia, dua capres
berkompetisi dalam Pilpres 2019 itu harus menghormati apa pun putusan
yang dibacakan MK.
"Apa pun putusan MK, Jokowi dan Prabowo harus menerima itu sebagai
keniscayaan proses politik," ucap Adi saat
dihubungi/CNNIndonesia.com,/Rabu (12/6).
Setelah MK mengeluarkan putusan, Adi berharap baik Jokowi maupun
Prabowo mengeluarkan pernyataan yang mendinginkan suasana, menurunkan
tensi politik pendukung masing-masing.
"Saya kira, keduanya perlu pidato meminta agar tidak ada lagi yang
saling mencaci. Apalagi kalau Jokowi dan Prabowo bicara kepada publik
bersama-sama setelah mengadakan pertemuan. Itu pasti menjadi momen yang
sangat bagus setelah bertarung di Pilpres. Itu sangat negarawan," kata Adi.
Jokowi dan Prabowo, lanjut Adi, pun sebaiknya meminta kepada para
pendukung masing-masing dan seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi
terlibat dalam perdebatan yang hanya mengakibatkan gesekan. Menurutnya,
itu perlu dilakukan agar kondisi di masyarakat tidak panas setelah MK
mengeluarkan putusan.
Misalnya, jangan ada lagi pihak-pihak pendukung Jokowi yang menuding
Prabowo sosok provokatif dan tidak negarawan atau tuduhan lain yang
bersifat negatif. Jangan sampai ada lagi tagar di Twitter yang hanya
membuat perselisihan terpelihara. Misalnya tagar #tangkapPrabowo yang
pernah menggema di Twitter usai kerusuhan di depan kantor Bawaslu RI
pada 21 dan 22 Mei lalu.
"Sikap-sikap seperti itu mempersulit proses rekonsiliasi," nilai Adi.
Implikasi Putusan MK atas Gugatan Pilpres 2019 Prabowo-SandiDua capres
yang bersaing dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (Jokowi) dan
Prabowo Subianto pada Pilpres 2014 pun berkompetisi untuk jabatan yang
sama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di satu sisi, Adi pun meminta Prabowo juga sebaiknya meminta para
pendukung agar tidak lagi menuding Pilpres 2019 sarat dengan kecurangan.
Apabila MK telah mengeluarkan putusan, harus dihormati semua pihak. Baik
Prabowo, maupun para pendukungnya.
Jika memang narasi kecurangan masih ingin dipelihara, lanjut Adi,
sebaiknya Prabowo juga tidak mengakui hasil Pemilu Legislatif 2019.
Asumsi itu tak lepas dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang mana pileg dan
pilpres digelar serentak.
"Kalau narasi itu dibangun terus, kualitas demokrasi menjadi tidak baik.
Berarti anggota legislatif juga merupakan produk pemilu yang curang.
Termasuk anggota legislatif dari Gerindra," kata Adi.
Lihat juga:
Sandiaga: Kami Sangat Percaya MK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190613173421-32-403085/sandiaga-kami-sangat-percaya-mk/>
CNN Indonesia | Jumat, 14/06/2019 08:36 WIB
Bagikan :
Risiko Pembelahan Opini di Tengah MasyarakatSeruan damai kepada dua kubu
pendukung capres-cawapres berkompetisi usai Pilpres 2019. (CNN
Indonesia/Andry Novelino)
*Risiko Pembelahan Opini di Tengah Masyarakat*
Menurut Adi, sebenarnya pembelahan di masyarakat akibat perbedaan
pandangan politik akan selalu ada. Meskipun proses pemilu sudah selesai,
dan MK telah mengeluarkan putusan, Adi memprediksi pembelahan antara
pendukung Jokowi dan Prabowo akan tetap ada. Bahkan meski rekonsiliasi
telah dilakukan sekali pun.
Baginya, jauh lebih penting agar Jokowi dan Prabowo beserta politisi
lainnya mendorong agar kritik dan narasi yang beredar di masyarakat
tidak lagi bernuansa negatif. Kritik harus dilontarkan demi kemajuan
bangsa secara keseluruhan. Tidak seperti yang berseliweran di khalayak
selama ini.
"Jadi apapun yang terjadi harus diterima dengan lapang dada.
Kritik-kritik politik harus bersifat substansial. Jangan ada lagi
fitnah-fitnah seperti PKI, Cina, dan lain-lain," kata Adi.
Sementara itu, Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito
menilai manuver-manuver elite politik terkait putusan MK nanti secara
tidak langsung terpengaruh apa yang telah terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019.
Lihat juga:
Sandiaga: Kami Sangat Percaya MK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190613173421-32-403085/sandiaga-kami-sangat-percaya-mk/>
Di satu sisi, menurut peneliti ideologi politik dan basis sosial ini, di
akar rumput sebetulnya situasi sudah lebih 'dingin' pascapilpres 2019.
Hal yang patut diwaspadai, kata dia, adalah di tingkat kelas menengah
dan elite yang masih terbilang rajin mendistribukasikan kabar-kabar
terkini baik benar maupun hoaks.
"Di tingkat-tingkat elite itu lah yang perlu diwaspadai jika terjadi
manuver-manuver lain. Tapi, pascaperistiwa 22 Mei lalu, itu telah
menjadi/warning/, bahwa ke sininya elite harus pandai-pandai mengelola
manuver sehigga tidak berdampak negatif, yang justru malah menyerang
dirinya sendiri," ujar Arie, saat dihubungi, Kamis (12/6).
Misalnya, aksi massa di depan Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta
Pusat, 21-22 Mei. Aksi yang semula berlangsung damai pada siang hingga
petang hari itu berubah jadi kerusuhan pada malam hari. Kerusuhan pun
terjadi hingga keesokan harinya dan menyebar ke daerah sekitar Bawaslu
karena polisi berusaha meredam keributan massa.
Implikasi Putusan MK atas Gugatan Pilpres 2019 Prabowo-SandiPolisi
berusaha meredam massa yang rusuh di Jalan MH Thamrin, seberang Gedung
Bawaslu RI, Jakarta Pusat, 22 Mei 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Apa yang terjadi pada 21 dan 22 Mei itu akan menjadi pelajaran,
sehingga aktor-aktor politik akan berpikir dua kali untuk melakukan
manuver-manuver berisiko [pascaputusan MK]," ujar pengajar di departemen
sosiologi FISIP UGM tersebut.
Arie pun mengingatkan kembali bahwa putusan MK adalah hasil final yang
harus dipatuhi, dan tidak bisa digugat lagi. Hal tersebut, kata dia,
pastilah akan masuk ke dalam perhitungan politis bagi semua pihak yang
terlibat dalam kontestasi pemilu ini.
Lebih lanjut, Arie mengatakan sembilan hakim konstitusi yang akan
menangani perkara PHPU Pilpres 2019 itu pun patut dinanti integritasnya.
Para hakim, kata Arie, tentunya akan bertaruh untuk menangani perkara
tersebut seadil-adilnya tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
*(bmw/kid)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com