Dalam pandangan penulis, dibandingkan mempersempit cara penentuan selisih suara 
melalui Peraturan MK No 5/2015, mengenyampingkan Pasal 158 UU No. 8/2015 untuk 
kasus-kasus tertentu yang yang signifikan mempengaruhi hasil pilkada jauh lebih 
bijak. Misalnya kasus-kasus tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan yang baru 
diketahui belakangan atau terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan 
masif.

 ...
 By Puji Christianto https://minews.id/author/puji// June 14, 2019

 Duh, Denny Indrayana Copas Disertasi Refly Harun di Sidang MK 
https://minews.id/duh-denny-indrayana-copas-disertasi-refly-harun-di-sidang-mk/
 

 MINEWS, JAKARTA – Tim Prabowo-Sandiaga kembali meng-copy paste pandangan 
ataupun kutipan seseorang dalam menyampaikan permohonan gugatan hasil Pemilu 
2019. Hal itu terlihat saat Bambang Widjojanto (BW) dkk, selaku penerima kuasa 
gugatan, mengutip disertasi Refly Harun.
 

 Disertasi Refly itu menyimpulkan sama sekali tidak ada niat dari para perumus 
perubahan UUD 1945 yang membatasi kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat 1 
UUD 1945 memutus perselisihan tentang hasil pemilu hanya pada perselisihan 
penghitungan suara yang mempengaruhi hasil pemilu.
 

 “Harus dimaknai dalam kerangka menjaga konstitusi. Dalam konteks pemilu, yang 
harus dijaga adalah pemilu konstitusional, yaitu pemilu yang dilandasi 
nilai-nilai yang tercantum dalam UUD 1945,” kata anggota tim hukum 
Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengutip bunyi disertasi Refly Harun di gedung 
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 14 Juni 2019.
 

 Tulisan Refly tersebut juga dikutip Denny dari link berita ‘Sesat Hitung 
Ambang Batas Pilkada’. Kutipan aslinya:
 

 Dalam pandangan penulis, dibandingkan mempersempit cara penentuan selisih 
suara melalui Peraturan MK No 5/2015, mengenyampingkan Pasal 158 UU No. 8/2015 
untuk kasus-kasus tertentu yang yang signifikan mempengaruhi hasil pilkada jauh 
lebih bijak. Misalnya kasus-kasus tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan 
yang baru diketahui belakangan atau terjadinya pelanggaran terstruktur, 
sistematis, dan masif.
 

 Sikap ini, selain konsisten dengan putusan-putusan MK selama ini yang lebih 
mengedepankan keadilan substantif ketimbang keadilan prosedural, juga tidak 
menghapuskan peran MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the 
constitution) dalam setiap kasus yang ditangani. Dalam konteks pilkada, MK 
harus betul-betul menjaga moral konstitusi bahwa pilkada harus dilakukan secara 
demokratis (Pasal 18 ayat [4] UUD 1945) serta jujur dan adil (Pasal 22E ayat 
[1] UUD 1945).
 

 Sebagai penjaga konstitusi, selama ini MK menolak menjadi ‘mahkamah 
kalkulator’, yang mengadili sengketa pilkada hanya didasarkan pada 
hitungan-hitungan angka belaka, apalagi angka yang sudah dibatasi.
 

 
  Post Views: 222

Kirim email ke