https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/15/06/2019/mk-tidak-bisa-diskualifikasi-jokowi-maruf-amin/

MK Tidak Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin
PEMILIHAN <https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/>
15 Juni 2019, 23:50:12 WIB


*JawaPos.com* – Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta kepada
mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan
Jokowi-Ma’ruf Amin. Menurut tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, permohonan
tersebut akan sulit dikabulkan.

Anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, ada
persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi, sehingga pasangan calon
(paslon) yang mengikuti pemilu didiskualifikasi. Selain itu, diskualifikasi
paslon juga merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu)..

“Namanya permohonan ya sah sah saja. Tapi, yang jelas begini kalau tadi
minta diskulifikasi itu memang sudah diatur di UU Pemilu itu ranahnya
Bawaslu,” ujar Taufik dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu
(15/6).

Ketua DPP Partai Nasdem ini menambahkan, materi gugatan tambahan yang
disusulkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga bukan ranah MK. Sebut saja soal
dugaan politik uang atau penyalahgunaan kekuasaan melalui pengerahan
Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu, bukanlah MK. “MK ini
memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi,
masing-masing ada relnya,” katanya.

Senada, pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN), Juanda menilai, permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandi soal
diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sulit dikabulkan. Dia menegaskan, bukan
kapasitas MK untuk mendiskualifikasi paslon.

“Saya kira sangat sulit. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi,” kata
Juanda.

Dia menjelaskan, semestinya BPN Prabowo-Sandi membawa dugaan pelanggaran
pencalonan pasangan petahana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Itupun dilakukan sebelum pilpres digelar.

“Misalnya menggungat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma’ruf
ini ada kesalahan. Ada yang merugikan pasangan 02, maka ranah alamatnya
buka ke MK, tapi ke PTUN,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 ke
Mahkamah Konstitusi. Salah satu tuntutannya adalah diskualifikasi paslon
nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, lantaran diduga ada kecurangan sistematis.
PEMILIHAN <https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/>
15 Juni 2019, 23:50:12 WIB

*JawaPos.com* – Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta kepada
mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan
Jokowi-Ma’ruf Amin. Menurut tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, permohonan
tersebut akan sulit dikabulkan.

Anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, ada
persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi, sehingga pasangan calon
(paslon) yang mengikuti pemilu didiskualifikasi. Selain itu, diskualifikasi
paslon juga merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu)..

“Namanya permohonan ya sah sah saja. Tapi, yang jelas begini kalau tadi
minta diskulifikasi itu memang sudah diatur di UU Pemilu itu ranahnya
Bawaslu,” ujar Taufik dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu
(15/6).

Ketua DPP Partai Nasdem ini menambahkan, materi gugatan tambahan yang
disusulkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga bukan ranah MK. Sebut saja soal
dugaan politik uang atau penyalahgunaan kekuasaan melalui pengerahan
Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu, bukanlah MK. “MK ini
memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi,
masing-masing ada relnya,” katanya.

Senada, pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN), Juanda menilai, permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandi soal
diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sulit dikabulkan. Dia menegaskan, bukan
kapasitas MK untuk mendiskualifikasi paslon.

“Saya kira sangat sulit. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi,” kata
Juanda.

Dia menjelaskan, semestinya BPN Prabowo-Sandi membawa dugaan pelanggaran
pencalonan pasangan petahana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Itupun dilakukan sebelum pilpres digelar.

“Misalnya menggungat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma’ruf
ini ada kesalahan. Ada yang merugikan pasangan 02, maka ranah alamatnya
buka ke MK, tapi ke PTUN,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 ke
Mahkamah Konstitusi. Salah satu tuntutannya adalah diskualifikasi paslon
nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, lantaran diduga ada kecurangan sistematis.

Kirim email ke