https://www.gatra.com/detail/news/422208/politic/lbh-jakarta-desak-jokowi-evaluasi-menteri-yang-semenamena


 LBH Jakarta Desak Jokowi Evaluasi Menteri yang Semena-Mena

Gatra.com | 16 Jun 2019 22:56

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat tim asistensi hukum
bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Wiranto. LBH menilai hal tersebut merupakan bukti
kesewenang-wenangan eksekutif yang mencampuradukkan urusan hukum.

"Kita juga menuntut presiden melakukan evaluasi dan mendesak menterinya
untuk tidak melakukan kebijakan-kebijakan yang justru melawan hukum dan
memberangus demokrasi," ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di kantor
LBH Jakarta, Minggu (16/6).

Baca juga: Kritik Tim Asistensi, LBH: Kenapa Eksekutif Ikut-Ikutan
<https://www.gatra.com/detail/news/422195/politic/kritik-tim-asistensi-lbh-kenapa-eksekutif-ikutikutan%C2%A0>

YLBHI dan (LBH) Jakarta juga meminta Menkopolhukam Wiranto untuk mencabut
dan mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim
Asistensi Hukum Kemenkopolhukam yang diterbitkan dan ditandatangani oleh
Wiranto pada 8 Mei 2019.

"Artinya [tim asistensi hukum] ini mengacaukan hukum. Karena penegakkan
hukum hanya dilakukan oleh penegak hukum penyidik, polisi dan bukan oleh
menteri," ujar Asfinawati, Direktur YLBHI.

Baca juga: Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam Melawan Mekanisme Hukum
<https://www.gatra.com/detail/news/415391/politic/tim-asistensi-hukum-menkopolhukam-melawan-mekanisme-hukum>

Arif menyampaikan Tim Asistensi Hukum ini sangat bernuansa politis dan
terkesan menyerang kelompok tertentu. Selain itu, sangat berpotensi
melanggar asas demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat.

 Tim ini bersifat politis karena dibentuk pascapemilu 2019 sampai 31
Oktober 2019 yang diduga untuk menyerang lawan politik rezim petahana.

"Sampai hari ini tim ini masih eksis dan terus menjalankan fungsinya.
Mereka melawan hukum dan berpotensi memberangus demokrasi dan Hak Asasi
Manusia (HAM)," kata Arif.

Kirim email ke