"Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013 dan Nomor 62 Tahun 2013 dua-duanya 
mempersoalkan pendanaan dari BUMN bukan menggunakan keuangan negara. Tapi 
diputuskan meskipun anak perusahaan, tapi mendapat dari keuangan negara, 
[perusahaan] itu adalah [bagian] negara," tutur Dian.

 ...
 Posisi Ma'ruf di Anak Usaha BUMN dan Senjata Makan Tuan MK 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190613105222-32-402914/posisi-maruf-di-anak-usaha-bumn-dan-senjata-makan-tuan-mk
 
 CNN Indonesia | Kamis, 13/06/2019 13:53 WIB
 Cawapres Ma’ruf Amin. (CNN Indonesia/Safir Makki)

 

 Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang 
menyebut anak perusahaan bukan bagian dari Badan Usaha Milik Negara 
https://www.cnnindonesia.com/tag/bumn (BUMN). Namun, ia menilai ada 
inkonsistensi putusan Mahkamah Konstitusi 
https://www.cnnindonesia.com/tag/mahkamah-konstitusi (MK) dalam hal BUMN dan 
anak usahanya.

Hal itu dikatakannya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK yang diajukan 
oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam perbaikan 
gugatannya, pasangan ini mempermasalahkan posisi calon wakil presiden nomor 
urut 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.


 Lihat juga: Jubir BPN Perjelas Alasan Persoalkan Posisi Ma'ruf di 2 Bank 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190612124513-32-402656/jubir-bpn-perjelas-alasan-persoalkan-posisi-maruf-di-2-bank/
 
Di dua bank itu, Ma'ruf menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS). 
Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta 
mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Kubu 02 menganggap dua bank itu bagian dari BUMN. Jabatan Ma'ruf sebagai Dewan 
Pengawas pun termasuk pelanggaran pemilu. Sebab, UU Pemilu mengatur syarat 
administrasi pengunduran diri dari BUMN saat mendaftar capres-cawapres. 
Walhasil, itu membuatnya harus didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

"Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 [tentang Pemilu] menyatakan seorang 
calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan 
di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah 
sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan," kata ketua tim hukum 
Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).


 Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut posisi 
Ma'ruf di bank-bank syariah melanggar UU Pemilu. (CNN Indonesia/Feri Agus 
Setyawan)

 Dian berujar status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas di BNI Syariah tidak 
mengganggu keabsahan sebagai cawapres. Namun ia juga menyebut kasus ini tepat 
diajukan di sidang sengketa pemilu di MK karena dapat menjelaskan status anak 
usaha BUMN dalam hubungannya dengan keuangan negara.

"Saya kira tepat, nanti bisa dijelaskan dan kemudian justru menjadi pelajaran 
bagi pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa anak perusahaan bukan BUMN dan 
tidak ada urusan dengan negara," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu 
(12/6) malam.

Sebab, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN 
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh 
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara 
yang dipisahkan. Sementara, BNI Syariah sebagai anak usaha BUMN diberi modal 
oleh BNI, tidak secara langsung dari APBN.


 Lihat juga: MK Terima Berkas Tambahan Tim Prabowo Hanya sebagai Lampiran 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611142812-32-402388/mk-terima-berkas-tambahan-tim-prabowo-hanya-sebagai-lampiran/
 
Dikutip dari situs resminya, mayoritas saham BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank 
Negara Indonesia (Persero) Tbk. (99,94 persen). Sisanya dimiliki oleh PT BNI 
Life Insurance (0,6 persen).

Sementara, saham Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) 
Tbk. sebanyak 99,99 persen dan PT Mandiri Sekuritas sebanyak 0,0000002 persen.

Meski begitu, Dian menyebut gugatan ini dapat memperlihatkan inkonsistensi MK 
soal status keuangan BUMN. Hal ini bisa jadi senjata makan tuan bagi lembaga 
negative legislator itu.


 Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

 "Kerumitan ini terjadi karena pemerintah dan aparat penegak hukum (MK) 
melakukan persepsi seperti ini. Jadi senjata makan tuan," tuturnya yang juga 
pengajar di Universitas Indonesia itu.

Diketahui, pada 2013 MK mengeluarkan dua putusan uji materi berkaitan dengan 
status lembaga yang mendapatkan aliran dana tidak langsung dari negara.

Dalam dokumen putusan yang diakses CNNIndonesia.com, Kamis (13/6), dua uji 
materi itu mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 17 
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.


 Lihat juga: KPU 'Bela' Ma'ruf: Caleg Gerindra Pun Pegawai Anak Usaha BUMN 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611132103-32-402371/kpu-bela-maruf-caleg-gerindra-pun-pegawai-anak-usaha-bumn/
 
Huruf g mengatur keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang 
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, 
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan 
yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Sementara huruf i menyebut keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang 
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Dua uji materi yang diajukan ke MK meminta pasal tersebut dinyatakan melanggar 
konstitusi. Sebab, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 tegas mengatur keuangan negara 
digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat, bukan membiayai pihak lain. 
Namun, MK menolak petitum tersebut dalam dua kali uji materi.


 Foto: CNN Indonesia/Fajrian

 "Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013 dan Nomor 62 Tahun 2013 dua-duanya 
mempersoalkan pendanaan dari BUMN bukan menggunakan keuangan negara. Tapi 
diputuskan meskipun anak perusahaan, tapi mendapat dari keuangan negara, 
[perusahaan] itu adalah [bagian] negara," tutur Dian.

"Putusan MK menyatakan apapun urusan BUMN ke mana-mana bagian dari negara. Itu 
artinya salah MK juga memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan teori," ucap 
Dian.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut 
kedua bank itu bukan BUMN.

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak 
perusahaan BUMN," tutur dia.

Kirim email ke