Mungkinkah Jokowi-Ma’ruf Amin Didiskualifikasi MK? 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.html
 mas admin https://radaraktual.com/author/masadmin June 15th, 2019, 5:38 am 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.htmlNo
 comment 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.html#respond
 20 views 
★ 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.html#★
 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.html#★
 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.html#★
 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.html#★
 
https://radaraktual.com/16341/mungkinkah-jokowi-maruf-amin-didiskualifikasi-mk.html#



 
 Mungkinkah MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf?
 Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (14/6). 
Foto: Helmi Afandi/kumparan
Salah satu petitum (tuntutan yang dimohonkan) tim Prabowo-Sandi di Mahkamah 
Konstitusi (MK) adalah meminta pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin 
didiskualifikasi sebagai capres-cawapres. Konsekuensinya, Prabowo-Sandi yang 
akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
 Dalam gugatannya, tim 02 itu mendalihkan kecurangan yang Terstruktur, 
Sistematis, dan Masif (TSM). Mulai dari aparat polisi dan BIN yang tak netral, 
kepala daerah tak netral, penyalahgunaan program pemerintah, Situng KPU, dana 
kampanye, pembatasan media, hingga soal jabatan Ma’ruf Amin di bank syariah.
 Lalu, mungkinkah Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi MK?
 Tentu saja jawabannya tergantung putusan MK. Namun, pakar hukum tata negara Dr 
Refly Harun menilai ada satu materi gugatan yang memungkinkan Jokowi-Ma’ruf 
dibatalkan. Yaitu soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di 
BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM), yang menurut tim Prabowo-Sandi 
kedua bank tersebut adalah BUMN. Dalam UU Pemilu, harusnya Ma’ruf mundur dari 
jabatan itu, ternyata tidak sehingga dianggap 02 tidak memenuhi syarat.
 “Karena dalam pengalaman MK, tidak terpenuhinya syarat bisa membuat alasan 
untuk bisa melakukan diskualifikasi, bahkan terhadap calon yang bisa menang 
dalam konteks pilkada,” ujar Refly Harun saat diskusi ‘Menakar Kapasitas 
Pembuktian MK’ di D’Cost VIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
 Refly menilai, persoalan itu mestinya diselesaikan di tingkat Bawaslu. Namun 
BPN tidak pernah mempersoalkan Ma’ruf yang tidak pernah mundur dari jabatannya 
di bank yang dianggap BUMN. Dalam hal ini, ada kelalaian penyelenggara pemilu.
 Mungkinkah MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf?
 Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (14/6). 
Foto: Helmi Afandi/kumparan
Salah satu petitum (tuntutan yang dimohonkan) tim Prabowo-Sandi di Mahkamah 
Konstitusi (MK) adalah meminta pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin 
didiskualifikasi sebagai capres-cawapres. Konsekuensinya, Prabowo-Sandi yang 
akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
 Dalam gugatannya, tim 02 itu mendalihkan kecurangan yang Terstruktur, 
Sistematis, dan Masif (TSM). Mulai dari aparat polisi dan BIN yang tak netral, 
kepala daerah tak netral, penyalahgunaan program pemerintah, Situng KPU, dana 
kampanye, pembatasan media, hingga soal jabatan Ma’ruf Amin di bank syariah.
 Lalu, mungkinkah Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi MK?
 Tentu saja jawabannya tergantung putusan MK. Namun, pakar hukum tata negara Dr 
Refly Harun menilai ada satu materi gugatan yang memungkinkan Jokowi-Ma’ruf 
dibatalkan. Yaitu soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di 
BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM), yang menurut tim Prabowo-Sandi 
kedua bank tersebut adalah BUMN. Dalam UU Pemilu, harusnya Ma’ruf mundur dari 
jabatan itu, ternyata tidak sehingga dianggap 02 tidak memenuhi syarat.
 “Karena dalam pengalaman MK, tidak terpenuhinya syarat bisa membuat alasan 
untuk bisa melakukan diskualifikasi, bahkan terhadap calon yang bisa menang 
dalam konteks pilkada,” ujar Refly Harun saat diskusi ‘Menakar Kapasitas 
Pembuktian MK’ di D’Cost VIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
 Refly menilai, persoalan itu mestinya diselesaikan di tingkat Bawaslu. Namun 
BPN tidak pernah mempersoalkan Ma’ruf yang tidak pernah mundur dari jabatannya 
di bank yang dianggap BUMN. Dalam hal ini, ada kelalaian penyelenggara pemilu.
 Pandangan Hamdan Zoelva
 Mantan ketua MK Hamdan Zoelva, memberi perspektif agak berbeda. Menurut 
Hamdan, UU Pemilu mengatur lengkap mengenai penyelesaian pelanggaran pemilu. 
Ada sengketa administratif, sengketa proses, dan sengketa hasil.
 Nah, terkait administrasi itu diselesaikan oleh Bawaslu, baik pelanggaran 
administrasi secara Terstruktur Masif dan Sistematis (TSM), maupun tidak TSM. 
Dalam hal ini, urusan Ma’ruf dianggap melanggar syarat calon adalah urusan 
administratif di Bawaslu, atau PTUN setelah Bawaslu.
 “Nah, pelanggaran administratif ini pelanggaran dalam penetapan calon. 
Ternyata (misal) ada calon yang tidak memenuhi syarat administratif. Itu 
syaratnya proses administrasi pemilu, prosesnya adalah harus diajukan keberatan 
ke Bawaslu 3 hari setelah penetapan calon,” papar Hamdan.
 Namun, perkara Ma’ruf Amin tidak pernah digugat BPN ke Bawaslu. Sementara 
gugatan ke Bawaslu ada masa waktunya, yang saat ini tidak bisa lagi diajukan 
gugatan.
 “Kini sudah selesai. Kalau ada yang lalai, seharusnya dulu malah diajukan, 
sekarang kenapa tidak dulu tidak diajukan. Karena prosesnya UU sudah mengatur. 
Itu yang pelanggaran proses itu,” ucap Hamdan.
 Proses yang sekarang sedang berlangsung adalah sengketa hasil pemilu. Menurut 
Hamdan, urusannya murni terkait hitung-hitungan suara. Prabowo dicurangi berapa 
suara, di TPS mana, buktinya apa, dan lain-lain. Hamdan menyebutnya sebagai 
sengketa kalkulator. [kumparan 
https://kumparan.com/@kumparannews/mungkinkah-mk-diskualifikasi-jokowi-maruf-1rH8wGW6k2t]

Kirim email ke