https://pemilu.antaranews.com/berita/918364/bawaslu-tidak-pernah-terima-laporan-keberpihakan-intelijen-dan-polisi
Bawaslu tidak pernah terima laporan
keberpihakan intelijen dan polisi
* Pilpres <https://pemilu.antaranews.com/pilpres>
* 18 Juni 2019 21:02
BSSN tangani 28,8 juta serangan server KPU Ketua Bawaslu Abhan
menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan
jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
A/wsj)
etelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut
berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai
temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat
formil dan materil
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan
tidak pernah menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah satu
paslon serta anggota polisi melakukan pendataan dukungan masyarakat
kepada pasangan capres dan cawapres.
"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan
intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau
menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu
pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Untuk polisi, Abhan mengatakan Bawaslu hingga jajaran panwaslu
kelurahan/desa belum pernah menemukan atau menerima laporan anggota
kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan
capres dan cawapres.
Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
didalilkan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut diperintahkan oleh
Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH
Ma'ruf Amin.
Abhan mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan
ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut.
Bawaslu Kabupaten Garut dikatakannya telah melakukan investigasi dengan
cara melakukan klarifikasi terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi AKP
Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek
Karangpawitan Kompol Oon Suhendar dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang
Rahmat pada tanggal 4 April 2019.
Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta-fakta dari Kompol Jajang
Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara rutin dua
kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah dalam
rangka pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.
Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan
untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik dalam
Pemilu 2019, tetapi tidak terdapat perintah untuk mendukung salah satu
pasangan calon.
Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi
terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud
adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu
2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut
berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai
temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil
dan materil," tutur Abhan.
MK jamin keamanan saksi di ruang sidang
Current Time 0:00
/
Duration 1:45
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019