----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 18 Juni 2019 19.49.21 GMT+2Judul: 
[nasional-list] Kutip Hadis Nabi, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo
     
 


 
 
https://www.merdeka.com/politik/kutip-hadis-nabi-yusril-minta-mk-tolak-permohonan-kubu-prabowo.html
 
   
Kutip Hadis Nabi, Yusril Minta MK Tolak 
 
 
Permohonan Kubu Prabowo
   Selasa, 18 Juni 2019 16:10 Reporter : Tim Merdeka       
   -     
 
   -     
 
   -     
 
   -     
 
       Sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani 
   
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf menolak seluruh dalil 
Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilres di MK. Mereka menilai Tim 
Prabowo-Sandi tak mampu membuktikan tuduhan adanya kecurangan secara 
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
  BERITA TERKAIT    
   -  KPU Nilai Kubu Prabowo Hina MK Lantaran Sebut Mahkamah Kalkulator 
   -  Kuasa Hukum: Tidak Benar KPU Berpihak 
   -  KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu Prabowo di MK 
  
"Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Ketua Tim Hukum 01, 
Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Selasa (18/6).
 
Yusril menyebut kubu Prabowo-Sandi justru membebankan pembuktian tuduhannya 
kepada semua pihak, termasuk MK. Menurut Yusril, Prabowo-Sandi sebagai pemohon 
seharusnya mampu membuktikan tuduhannya. Sebab jika pembuktian itu dibebankan 
kepada KPU dan MK, hal itu melanggar prinsip hukum pembuktian.
 
"Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat 
bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a 
quo, sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak," 
ujarnya
 
Mantan Mensesneg era SBY itu lantas mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW 
yang menyinggung soal tuduhan yang harus dibuktikan.
 
"Sabda beliau (Nabi Muhammad SAW) Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk 
menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta 
dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, 
dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kutip Yusril.
 
Reporter: Delvira Hutabarat
 
Sumber: Liputan6.com [ian]
    
Baca Juga:
  Wiranto: Nanti Kita Tanya Pak Prabowo Siapa yang Demo di MK ItuDitutup Ada 
Sidang Lanjutan Sengketa Pemilu, Lalu Lintas Jalan Veteran MacetTKN Bantah 
Tudingan Kubu Prabowo-Sandi Soal Dana Kampanye Pribadi JokowiFadli Zon Harap 
Tak Ada Pembatasan Jumlah Saksi di Sidang Sengketa PemiluVIDEO: Aneka Karakter 
Superhero hingga Ondel-ondel Warnai Sidang MK      VIDEO: Aneka Karakter 
Superhero hingga Ondel-ondel Warnai Sidang MK      Dipimpin Mantan Penasihat 
KPK, Massa GNKR Kembali Demo Kawal Sidang MK      Poin-Poin 'Tangkisan' Kubu 
Jokowi Soal Gugatan Prabowo di Depan Hakim MK      Ekspresi Peserta Sidang 
Kedua Sengketa Pilpres 2019      
Topik berita Terkait:
    
   - 
   - Sidang Sengketa Pemilu
   - Yusril Ihza Mahendra
   - Mahkamah Konstitusi
   - Pilpres 2019
   - Koalisi Pilpres 2019
   - Koalisi Jokowi
   - Koalisi Prabowo
   - Prabowo Sandiaga
   - Jokowi Ma'ruf Amin
   - Jakarta
  Berikan Komentar       
Agung Hercules Sempat Lupa Dengan Jeremy Teti
          

Kirim email ke