----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; [email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Selasa, 18 Juni 2019 19.49.21 GMT+2Judul: [nasional-list] Kutip Hadis Nabi, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo
https://www.merdeka.com/politik/kutip-hadis-nabi-yusril-minta-mk-tolak-permohonan-kubu-prabowo.html Kutip Hadis Nabi, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Selasa, 18 Juni 2019 16:10 Reporter : Tim Merdeka - - - - Sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani Merdeka.com - Tim kuasa hukum Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf menolak seluruh dalil Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilres di MK. Mereka menilai Tim Prabowo-Sandi tak mampu membuktikan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019. BERITA TERKAIT - KPU Nilai Kubu Prabowo Hina MK Lantaran Sebut Mahkamah Kalkulator - Kuasa Hukum: Tidak Benar KPU Berpihak - KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu Prabowo di MK "Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Selasa (18/6). Yusril menyebut kubu Prabowo-Sandi justru membebankan pembuktian tuduhannya kepada semua pihak, termasuk MK. Menurut Yusril, Prabowo-Sandi sebagai pemohon seharusnya mampu membuktikan tuduhannya. Sebab jika pembuktian itu dibebankan kepada KPU dan MK, hal itu melanggar prinsip hukum pembuktian. "Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo, sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak," ujarnya Mantan Mensesneg era SBY itu lantas mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyinggung soal tuduhan yang harus dibuktikan. "Sabda beliau (Nabi Muhammad SAW) Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kutip Yusril. Reporter: Delvira Hutabarat Sumber: Liputan6.com [ian] Baca Juga: Wiranto: Nanti Kita Tanya Pak Prabowo Siapa yang Demo di MK ItuDitutup Ada Sidang Lanjutan Sengketa Pemilu, Lalu Lintas Jalan Veteran MacetTKN Bantah Tudingan Kubu Prabowo-Sandi Soal Dana Kampanye Pribadi JokowiFadli Zon Harap Tak Ada Pembatasan Jumlah Saksi di Sidang Sengketa PemiluVIDEO: Aneka Karakter Superhero hingga Ondel-ondel Warnai Sidang MK VIDEO: Aneka Karakter Superhero hingga Ondel-ondel Warnai Sidang MK Dipimpin Mantan Penasihat KPK, Massa GNKR Kembali Demo Kawal Sidang MK Poin-Poin 'Tangkisan' Kubu Jokowi Soal Gugatan Prabowo di Depan Hakim MK Ekspresi Peserta Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Topik berita Terkait: - - Sidang Sengketa Pemilu - Yusril Ihza Mahendra - Mahkamah Konstitusi - Pilpres 2019 - Koalisi Pilpres 2019 - Koalisi Jokowi - Koalisi Prabowo - Prabowo Sandiaga - Jokowi Ma'ruf Amin - Jakarta Berikan Komentar Agung Hercules Sempat Lupa Dengan Jeremy Teti
