Rabu 19 Juni 2019, 10:55 WIB
Anies Lempar Pertanyaan ke Ahok soal Alasan Keluarkan Pergub 'Reklamasi'
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4591639/anies-lempar-pertanyaan-ke-ahok-soal-alasan-keluarkan-pergubreklamasi#>Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4591639/anies-lempar-pertanyaan-ke-ahok-soal-alasan-keluarkan-pergubreklamasi#>Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4591639/anies-lempar-pertanyaan-ke-ahok-soal-alasan-keluarkan-pergubreklamasi#>50
komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4591639/anies-lempar-pertanyaan-ke-ahok-soal-alasan-keluarkan-pergubreklamasi#>
Anies Lempar Pertanyaan ke Ahok soal Alasan Keluarkan
Pergub ReklamasiAnies Baswedan (Rolando/detikcom)
*Jakarta*- Gubernur DKIAnies
Baswedan<https://www.detik.com/tag/anies-baswedan>menggunakan Pergub
206/2016 yang diterbitkan di era Basuki T Purnama alias Ahok sebagai
dasar untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Namun Anies juga punya
pertanyaan mengenai alasan Ahok mengeluarkan Pergub itu.
Pertanyaan Anies itu muncul dalam keterangan tertulis Pemprov DKI dalam
bentuk tanya-jawab, khusus untuk menjelaskan soal IMB di pulau reklamasi.
"Lalu, apa urgensinya hingga Gubernur saat itu tidak menunggu Perda dan
malah menerbitkan Pergub rencana tata kota?" demikian petikan pertanyaan
di keterangan tertulis dari Pemprov DKI tersebut.
Anies pun menjawab. Dia menyatakan memiliki pertanyaan yang sama untuk Ahok.
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur
dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya
begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu
lebih lama," ujar Anies dari keterangan tertulis itu.
Anies mengatakan memang boleh-boleh saja panduan rancangan kota itu
dibentuk dalam bentuk Pergub, tidak sampai di level Perda. Ada celah
hukum untuk itu.
*Baca juga:*Kata Anies, Jika Tak Ada Pergub Era Ahok Tak Akan Ada IMB
Reklamasi
<https://news.detik.com/read/2019/06/19/090918/4591496/10/kata-anies-jika-tak-ada-pergub-era-ahok-tak-akan-ada-imb-reklamasi>
"Seperti saya bilang kemarin. Ada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005
Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan, jika sebuah kawasan yang belum
memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat
memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut
untuk jangka waktu sementara," kata Anies.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi
Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah
tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota
(PRK)," kata Anies.
*Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kacamata Pengamat:*
*(fjp/fjp)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com