Polri: Tak Kantongi Surat Pemberitahuan, Aksi Bakal Dibubarkan

Selasa , 25 Juni 2019 | 08:47
Polri: Tak Kantongi Surat Pemberitahuan, Aksi Bakal Dibubarkan
Sumber Foto Detik.com
Brigjen Dedi Prasetyo
POPULER
Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana "Bebas" Hari Ini <http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10322/hukum/read/10304/%22>Tanggapi Halalbihalal Akbar 212, MK: Asal Jangan Ganggu Persidangan <http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10322/hukum/read/10311/%22>MK Percepat Penetapan Hasil Sengketa Pilpres Tanggal 27 Juni <http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10322/hukum/read/10310/%22>Polri Minta Tidak Ada Gelar Aksi Massa 26-29 Juni <http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10322/hukum/read/10316/%22>Dipanggil KPK, Anggota DPR Muhammad Nasir Mangkir <http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10322/hukum/read/10306/%22>
Listen to this

JAKARTA - Polri mengimbau semua pihak untuk tidak menggelar aksi massa pada 26-29 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, kata Polri, jika aksi tersebut tidak mengantongi surat pemberitahuan.

"Ya Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

"Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan. Karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda," ujarnya seperti dikutip/detik.com./

Dedi mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Jika pihak panitia tak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Dedi mengatakan, maka pihak kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut.

"Sampai dengan pagi ini Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan untuk giat tersebut. Ya kalau belum ada pemberitahuan maka korlapnya akan dicek dulu, dan kalau tidak mengantongi STTP ya dapat dibubarkan oleh petugas," dia menjelaskan.

Sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni, saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019."Memang benar Prabowo dan Sandi telah menghimbau seperti itu dan itu kami sangat menghargai sebagai tokoh politik yang akan kami ikuti," kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

PA 212 tetap akan menggelar aksi kawal sidang di MK meski sudah ada imbuan dari Prabowo Subianto agar pendukungnya tidak datang ke MK. Novel menyebut aksi yang dilakukan adalah gerakan bela agama.

"Ketika kami mengambil langkah politik akan tetapi kami saat turun ke MK tidak lagi mengambil langkah politik karena gerakan kami adalah bela agama agar keadilan bisa ditegakan dan tidak melibatkan partai atau tokoh politik sebagai mana gerakan kami aksi bela Islam 1410, 411, 212 tanpa urusan politik," Novel menambahkan.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke