----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" <GELORA45@yahoogroups.com>; nasional-l...@yahoogroups.com <nasional-l...@yahoogroups.com>; Sahala Silalahi <silalahi2...@yahoo.de>; "temu_er...@yahoogroups.com" <temu_er...@yahoogroups.com>Terkirim: Senin, 24 Juni 2019 20.08.01 GMT+2Judul: [nasional-list] Protes Anies Soal IMB Pulau Reklamasi, Massa Aksi Jalan Mundur ---- Walhi ke Anies: IMB dan Reklamasi Sepaket, Jangan Dipisah
https://metro.tempo.co/read/1217779/protes-anies-soal-imb-pulau-reklamasi-massa-aksi-jalan-mundur/full&view=ok Protes Anies Soal IMB Pulau Reklamasi, Massa Aksi Jalan Mundur Reporter: Taufiq Siddiq Editor: Jobpie Sugiharto Senin, 24 Juni 2019 17:10 WIB Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ TEMPO.CO JAKARTA - Massa dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta sebagai protes atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin mendirikan bangunan atau IMB pulau reklamasi di Jakarta Utara. Koalisi menilai langkah Anies tersebut kemundurun karena di eranya isu reklamasj kembali muncul. Di sisi lain, reklamasi faktanya menyangsarakan masyarakat, terutama nelayan di Jakarta Utara. Baca: Anies dan Ahok Adu Argumen di 3 Hal IMB Pulau Reklamasi "Mundur kebijakannya, sengsara rakyatnya," ujar Elangm salah satu orator aksi di depan Balai Kota Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 24 Juni 2019. Elang mengatakan penerbitan IMB pulau reklamasi tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, tidak berdasarkan rancangan tata ruang. Padahal, Anies sudah berjanji saat berkampanye pada 2017 bahwa tidak akan meneruskan pembangunan pulau reklamasi seperti yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI kala itu. Menurut Elang, pemerintah daerah seharusnya konsisten menolak pembangunan pulau reklamasi. Maka Koalisi mendesak Gubenur Anies agar mencabut IMB pulau reklamasi tersebut. "Menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut IMB." Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Anies beralasan PT Kapuk Naga Indah (KNI) pengembang Pulau D telah membayar denda. Pemberian IMB ini pun mengacu pada Pergub 206 Tahun 2016 buatan Ahok. Baca juga: IMB Reklamasi, Walhi: Tidak Berguna Anies Segel 932 Bangunan Menurut orator lainnya, Manik Marganamahendra, pergub tersebut tidak bisa menjadi dasar Anies untuk mengeluarkan IMB sebab lantaran pergub tersebut bermasalah. Apalagi, Anies dinilainya punya pilihan untuk tidak mengeluarkan IMB. "Cabut IMB-nya." Taufiq Siddiq ============= https://metro.tempo.co/read/1217555/walhi-ke-anies-imb-dan-reklamasi-sepaket-jangan-dipisah/full&view=ok Walhi ke Anies: IMB dan Reklamasi Sepaket, Jangan Dipisah Reporter: Taufiq Siddiq Editor: Zacharias Wuragil Senin, 24 Juni 2019 07:44 WIB Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi kembali disanggah. Kali ini soal IMB yang diberikan berbeda dari keberpihakan terhadap proyek reklamasi. Baca: Koalisi Nelayan Minta Anies Tak Bermain Kata, Soal Apa? Sanggahan diberikan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. Dia menilai keduanya, pemberian IMB sama dengan melanjutkan proyek reklamasi. "Dia bilang IMB beda dengan reklamasi. Jangan dipisah-pisahkan, itu sepaket dengan bangunan di atasnya," ujar Soleh saat ditemui di Matraman Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019. Soleh juga mengkritik alasan Anies mengeluarkan IMB di Pulau D lantaran tidak ingin menabrak aturan yaitu pergub tentang panduan rancang kota pulau reklamasi. Padahal, kata dia, Anies punya pilihan untuk menghentikan pembangunan tersebut setelah disegel pada tahun lalu. Baca: Disanggah, Anies Bilang Pergub Reklamasi Berlaku Mengikat Walhi, kata Soleh, akan tetap mendesak Pemerintah DKI untuk menghentikan pembangunan reklamasi sepenuhnya. Selain ilegal, Walhi menilainya sarat kepentingan bisnis. Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra "Tidak ada sama sekali reklamasi itu program pemerintah. Reklamasi Jakarta dan banyak terjadi di mana-mana adalah inisiasi bisnis dalam tanda kutip, bukan hanya tujuan ekonomi," ujarnya. Sebelumnya Anies mengatakan penerbitan IMB pulau reklamasi tak berarti proyek pulau buatan tersebut dilanjutkan. Menurut Anies, penerbitan IMB merupakan salah satu langkahnya dalam memanfaatkan Pulau Reklamasi yang telah terlanjur terbangun di Teluk Jakarta itu. Baca: Soal IMB Reklamasi, Anies: Beda Penghentian dan Pemanfaatan Reklamasi "IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, 13 Juni 2019.