Taufik Kurniawan diusulkan dapat kurnia 8 tahun makan dan tinggal gratis .........?
Pada tanggal Sel, 25 Jun 2019 pukul 02.37 Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis: > > > > Hanya 8 tahun? Nanti kalau dihukum 8 tahun dan karena punya banyak konco > bin sahabat yang duduk di kursi empuk nan tinggi dan alasan berkelakuan > baik dalam tahanan maka pada hari raya nasional , hari raya agama, grasi > presiden sang terhukum dibebaskan dari penjara jauh sebelum waktu penjara > selesai. > > > > http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10317/wakil_ketua_dpr_taufik_kurniawan_dituntut_8_tahun_penjara > > > > *Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara* > > Senin , 24 Juni 2019 | 22:15 > > > Sumber Foto Kumparan > Taufik Kurniawan > > > SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun > penjara atas kasus dugaan korupsi pemberian fee atau komisi Dana Alokasi > Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang > merugikan negara senilai Rp4,85 miliar. > > Tuntutan 8 tahun penjara dilontarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi > (KPK) Joko Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor > Semarang pada Senin (24/6/2019). > > Selain itu, jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Taufik selama lima > tahun setelah menjalani hukumannya. > > Jaksa menyatakan Taufik juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta > subsider 6 bulan penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar > Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam > Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana > korupsi," ucap jaksa KPK Joko Hermawan seperti dikutip *cnnindonesia.com > <http://cnnindonesia.com>.* > > Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima "fee" atas > pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.. > > "Fee" sebanyak itu masing-masing terbagi atau pengurusan DAK untuk Kebumen > yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan > pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 > sebesar Rp1,2 miliar. > > Menurut dia, "fee" sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati > Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap. Penyerahan "fee" atas pencairan DAK > sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing-masing Rp1,65 > miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp2 miliar setelah DAK disahkan dalam > peraturan presiden. > > Selain itu, terdakwa juga menerima Rp1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk > Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017. "Fee" yang > berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN > Jawa Tengah Wahyu Kristianto. > > Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta > atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan > separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri. > > Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti > kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar. Namun, uang pengganti tersebut tidak > perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang > besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan > melalui rekening KPK. > > Atas tuntutan yang diberikan Jaksa, pihak Majelis Hakim yang diketuai > Antonius Widjojanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Taufik Kurniawan > untuk memberikan pembelaan pada sidang berikutnya. > > >