Taufik Kurniawan diusulkan dapat kurnia 8 tahun makan dan tinggal gratis
.........?

Pada tanggal Sel, 25 Jun 2019 pukul 02.37 Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis:

>
>
>
> Hanya 8 tahun? Nanti kalau dihukum 8 tahun dan karena punya banyak konco
> bin sahabat yang duduk di kursi empuk nan tinggi dan alasan berkelakuan
> baik dalam tahanan maka pada hari raya nasional , hari raya agama, grasi
> presiden sang terhukum dibebaskan dari penjara jauh sebelum waktu penjara
> selesai.
>
>
>
> http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10317/wakil_ketua_dpr_taufik_kurniawan_dituntut_8_tahun_penjara
>
>
>
> *Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara*
>
> Senin , 24 Juni 2019 | 22:15
>
>
> Sumber Foto Kumparan
> Taufik Kurniawan
>
>
> SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun
> penjara atas kasus dugaan korupsi pemberian fee atau komisi Dana Alokasi
> Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang
> merugikan negara senilai Rp4,85 miliar.
>
> Tuntutan 8 tahun penjara dilontarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
> (KPK) Joko Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor
> Semarang pada Senin (24/6/2019).
>
> Selain itu, jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Taufik selama lima
> tahun setelah menjalani hukumannya.
>
> Jaksa menyatakan Taufik juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta
> subsider 6 bulan penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar
> Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam
> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
> korupsi," ucap jaksa KPK Joko Hermawan seperti dikutip *cnnindonesia.com
> <http://cnnindonesia.com>.*
>
> Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima "fee" atas
> pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar..
>
> "Fee" sebanyak itu masing-masing terbagi atau pengurusan DAK untuk Kebumen
> yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan
> pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017
> sebesar Rp1,2 miliar.
>
> Menurut dia, "fee" sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati
> Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap. Penyerahan "fee" atas pencairan DAK
> sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing-masing Rp1,65
> miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp2 miliar setelah DAK disahkan dalam
> peraturan presiden.
>
> Selain itu, terdakwa juga menerima Rp1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk
> Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017. "Fee" yang
> berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN
> Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
>
> Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta
> atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan
> separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.
>
> Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti
> kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar. Namun, uang pengganti tersebut tidak
> perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang
> besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan
> melalui rekening KPK.
>
> Atas tuntutan yang diberikan Jaksa, pihak Majelis Hakim yang diketuai
> Antonius Widjojanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Taufik Kurniawan
> untuk memberikan pembelaan pada sidang berikutnya.
>
> 
>

Kirim email ke