Telaah <https://www.antaranews.com/slug/telaah>
Ke(tidak)mauan kampus menolak intoleransi
Oleh Muhtar Said *) Minggu, 30 Juni 2019 12:51 WIB
Ke(tidak)mauan kampus menolak intoleransi
Mural bhinneka tunggal ika
Jakarta (ANTARA) - Gerakan Islam eksklusif merupakan gerakan yang
berkiblat ke luar negeri, bukan hanya itu saja tetapi gerakan ini juga
cenderung menutup diri dari keragaman Indonesia. Gerakan ini tumbuh
subur dalam dunia pendidikan.
Hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (LPPM UNUSIA) menemukan gerakan
islam eksklusif sudah menyebar ke Perguruan Tinggi Negeri Negeri (PTN).
Ada delapan PTN di Jawa Tengah yang menjadi tempat berseminya islam
eklusif seperti Tarbiyah, Hizbut Tahrir, dan Salafi.
Dominasi gerakan islam eksklusif ini menebar rasa kekhawatiran bagi
kemajukan masyarakat Indonesia yang sudah lama hidup rukun dalam
perbedaaan dengan sistem bangunan berlandaskan bhinneka tunggal ika.
Kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap perkembangan islam eksklusif
di kampus menjadi hal yang wajar karena gerakan yang dikampanyekannya
adalah intoleransi.
Intoleransi merupakan musuh kebhinnekaan apalagi menggunakan dalil-dalil
agama untuk kepentingan ideologi politiknya. Kelompok yang berbeda
pandangan dengan islam eksklusif akan diibenci dengan membuat narasi
sebagai kelompok kafir, munafik dan sesat.
Melabeli golongan lain dengan tiga label tersebut merupakan perbuatan
yang tidak elok apabila dilakukan di negara yang berlandaskan bhinneka
tunggal ika karena berbahaya dalam kehidupan sosio kemasyarakatan
mengingat Indonesia dibangun atas dasar perbedaaan agama, suku, ras dan
budaya. Sehingga gerakan islam eksklusif akan menjadi “bom waktu” bagi
kerusakan Indonesia.
Tidak dipungkiri, jika gerakan ini terus berkembang dengan subur di
kampus (apalagi kampus negeri) maka Indonesia bisa runtuh di kemudian hari.
Pecahnya Indonesia menjadi beberapa negara tidak menjadi beban bagi
gerakan islam eksklusif karena faham yang dianutnya adalah Islam
transnasional, berpegang pada kiblat kebudayaan asing dan mengutuk
kebudayaan Indonesia itu sendiri.
Salah satu contohnya adalah gerakan khilafah yang berkiblat pada asing.
Padahal sistem yang ditawarkannya sudah terbukti tidak mampu menjadi
tulang punggung kedamaian, sedangkan pondasi dasar negara Indonesia
yakni Pancasila sampai saat ini sudah teruji dan mampu menyatukan segala
perbedaan dalam satu wadah bendera merah-putih.
*Gerakan Inskonstitusional*
Gerakan yang dilakukan oleh islam eksklusif adalah gerakan yang
inskonstitusional karena terus dikampanyekan dalam ruang publik, sebuah
ruang yang secara konstitusi bisa diakses oleh semua masyarakat tanpa
memandang golongan dinarasikan sebagai ruang yang harus diisi oleh
golongannya.
Contohnya adalah gerakan menolak pemimpin muslim di badan publik dan
tidak boleh mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain.
Secara konstitusi badan publik bisa diakses oleh semua warga negara
dengan tidak memandang latar belakang agama dan keyakinannya itu apa.
Meskipun demikian selalu dikampanyekan badan publik tidak boleh dipimpin
oleh non-muslim.
Tatanan sosio masyarakat akan terpecah-belah ketika seorang Menteri
Agama tidak diperbolehkan mengucapkan selamat hari raya ke agama lain,
padahal dirinya adalah pemimpin publik yang secara konstitusi adalah
milik semua warga negara.
Apabila gerakan tolak pemimpin muslim ditaruh dalam ruang semestinya,
seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama adalah ruang yang harus diisi
oleh orang pemimpin muslim mengingat kedua lembaga besar tersebut adalah
organisasi Islam.
Namun, menjadi persoalan ketika gerakan tersebut digelorakan untuk
menghambat pemimpin non-muslim masuk ke wilayah badan publik.
Gerakan islam eksklusif kelihatannya sesuai dengan hati nurani umat
Islam, akan tetapi Islam dan negara merupakan sistem bangunan yang tidak
bisa dipisahkan. Sehingga selain kemampuan beragama tanpa merusak
tatanan negara juga harus diperhatikan karena masyarakat Indonesia
adalah masyarakat yang majemuk, sehingga harus menjauhi hal-hal yang
mudah untuk memantik permusuhan.
Islam eksklusif selalu menebar wacana orang yang di luar keyakinannya
adalah musuh dan harus dilawan karena agama Islam sedang tertindas
adalah wacana yang dibangun oleh Islam eksklusif.
Apabila virusnya sudah sampai tahap ini maka pelayanan publik akan
terganggu karena badan publik adalah pelayanan publik yang melayani
semua warga negara. Apabila badan publik mendiskriminasikan golongan
lain maka akan ada kesan negara tidak hadir di setiap warganya.
Perlu diketahui konsep negara Indonesia adalah welfare state (negara
kesejahteraan), negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi semua
rakyatnya tanpa tebang pilih. Sedangkan untuk melaksanakannya maka
negara bertindak sebagai pelayan publik.
Dalam ilmu Hukum Administrasi Negara dikenal dengan namanya public
service organization, organisasi negara berusaha penuh untuk memberikan
pelayan publik yang baik, apabila ada pelayanan publik yang terganggu
karena ketiadaan hukum maka diperbolehkan untuk membuat diskresi.
Artinya, tata aturan negara yang diciptakan sampai dengan sedemikian
rupa itu supaya negara bisa hadir, memberikan perlindungan dan
kesejahteraan bagi warga negara tanpa terkecuali.
*Mekanisme Penyebaran*
Ideologi Islam eksklusif berkembang pesat di kampus negeri, sedangkan
kampus adalah simbol cendekia yang bisa dijadikan legitimasi wacana
ajaran Islam eksklusif bisa diterima oleh para pelajar, terutama pelajar
yang berasal dalam perkotaan yang jauh dari kehidupan gotong-royong dan
lebih bersikap individualis.
Gerakan Islam eksklusif cerdas dalam memainkan pola gerakan.
Bersembunyi di balik “baju” dalil-dalil Islam, mereka menguasai
posisi-posisi penting di kampus seperti masjid kampus dan Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Peran masjid dan BEM menjadi efektif mengingat kedua wilayah ini menjadi
titik singgung mahasiswa baru yang masih polos dalam peta ideologi
politik sehingga mudah untuk dipengaruhi otaknya.
Kemampuan golongan Islam eksklusif dalam mengorganisir pergerakannya
secara terstruktur, sistematis dan massif sulit ditandingi oleh
organisasi kemahasiswaan Islam yang mempunyai kultur dan ideologi
moderat seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan
Mahasiswa Muhammadyah (IMM), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan
lain sebagainya.
Gerakan Islam eksklusif berhasil memberikan stigma kepada mahasiswa baru
untuk menjauhi hal-hal yang berbau politik, seperti bergabung dengan
organisasi kemahasiswaan yang berhaluan moderat berarti menjadi politis.
Padahal bergabung dalam gerakan Islam eksklusif lebih politis karena
menjalankan misi Islam transnasional, dan ingin merobohkan nilai-nilai
dasar bangsa Indonesia.
Sedangkan bergabung ke organisasi seperti PMII atau IMM juga bisa
dikatakan menjadi manusia politik namun gerakannya politik yang dibangun
oleh kedua organisasi tersebut masih berpijak pada nilai-nilai dasar
bangsa Indoensia, bahkan melestarikannya.
*Bevogheid Kampus*
Akutnya virus Islam eksklusif seharusnya disadari oleh pihak pengelola
kampus karena kampus merupakan wilayah akademik yang mempunyai tugas
dari negara untuk melestarikan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia, salah
satunya adalah Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga alumni yang lulus dari
kampus adalah alumni yang mau mengakui kebudayaan Indonesia, yakni
bersatu dalam keragaman.
Untuk menanggulangi persoalan ini Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) telah mengeluarkan regulasi berupa
Peraturan Menteri No. 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
Dalam Kegiatan Kemahasiswaan Perguruan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut kampus diberikan kewenangan (bevogheid) untuk
membentuk organisasi kemahasiswaan yang fungsinya sebagai wadah
pembinaan ideologi Pancasila, di mana dalam pelaksanaan programnya juga
melibatkan organ ekstra kampus yang berhaluan moderat.
Wadah ini adalah pintu masuk bagi organisasi kemahasiswaan seperti PMII
dan IMM untuk menebarkan ajaran kedamaian.
Sepanjang yang penulis ketahui sampai saat ini belum ada tanda-tanda
kampus yang akan membuat wadah tersebut, sehingga penelitian LPPM UNUSIA
mengenai penyebaran virus Islam eksklusif yang menyebar ke perguruan
tinggi adalah hal yang wajar.
Memang beberapa kampus sudah mulai membentuk semacam pusat studi untuk
meneliti dan menangkal paham radikal seperti yang ada di Universitas
Negeri Semarang (UNNES), yakni Pusat Studi TEROR yang mempunyai tugas
melakukan penelitian dan mencegah teror-teror yang
mengganggu kemajemukan masyarakat.
Virus intoleransi juga bisa dimasukkan dalam kategori teror karena
membuat resah tatanan masyarakat
Pendirian pusat studi di kampus menjadi sarana ampuh untuk mencegah
paham intoleransi masuk ke kampus asalkan pekerjaan yang dilakukan oleh
pusat studi tersebut diawali dengan melakukan penelitian terhadap
paham-paham intoleransi di lingkungan kampusnya sendiri.
Pendirian pusat studi itu penting, namun untuk membuktikan kampus
sebagai penyebar ideologi negara (Pancasila) maka wadah organisasi
mahasiswa seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri No. 55 Tahun
2018 harus segera dibentuk tanpa harus menunggu waktu yang terlalu lama
karena penyebaran paham Islam eksklusif merupakan permasalahan bangsa
bukan permasalahan kampus semata.
Jika tidak segera dibentuk maka menjadi pertanda kampus tidak
menjalankan fungsi administrasi negara sebagai lembaga yang ditugaskan
untuk menjalankan ajaran-ajaran sesuai konstitusi sehingga patut
dikatakan kampus telah melakukan malfungsi hukum administrasi negara.
Label sebagai kampus yang melakukan malfungsi bisa diberikan karena
dasar hukum pembentukan wadah tersebut sudah disediakan oleh pemerintah.
Hanya menunggu kemauan kampus dalam memberantas virus intoleransi
berkembang di lingkungannya.
Hampir setahun Peraturan Menteri No. 55 Tahun 2018 diundangkan, apabila
ada kampus yang belum membentuk wadah tersebut maka tidak ada iktikad
baik dari kampus dalam menangkal paham intoleransi.
*) Muhtar Said adalah dosen HTN-HAN Universitas Nahdlatul Ulama
Indonesia; Ketua Alumni FH UNNES
Mendikbud ingin tangkal intoleransi di sekolah
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com