----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[sastra-pembebasan] <[email protected]>Kepada: 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>; Chalik Hamid 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 30 Juni 2019 19.11.47 
GMT+2Judul: #sastra-pembebasan# Re: [temu_eropa] Polisi Berhasil Tangkap 
Simpatisan FPI Tersangka Penyebar Hoaks
     

BARU NYAHO ,...... Tangkep dan Penjarakan 1O tahun atau lebih pun tak 
apa.....NEGARA TIDAK AKAN RUGI....malah sebaliknya ( sekali gus jangan 
diperpanjang Izin Registrasi FPI, HTI dan semacamnya.) Penduduk dan Bangsa ini 
punya Hak untuk Hidup Tentram dan Nyaman serta Aman dari anasir  Radikal , 
Extremis, Terrorist . Jangan biarkan Hukum dan Negara ini dikuasai Mereka.
 

|  |


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Safe emailing | Avast


 |

 |

 |



Bez virů. www.avast.com 
On Sun, 30 Jun 2019 at 18:14, zeta roza [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]> wrote:

     


Polisi Berhasil Tangkap Simpatisan FPI Tersangka Penyebar Hoaks

Penulis: M. Iqbal Al Machmudi - 28 June 2019, 17:05 WIB


SUBDIT II Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka penyebaran 
hoaks melalui akun media sosial. Pelaku berinisal AY, 32, ditangkap pada 
Selasa, 25 Juni 2019 pada pukul 18.30 WIB di Jalan Kaum 2 RT 05/04 No.97 
Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.




"Siang ini kita mengungkap salah satu akun, akun ini sebagai creator propaganda 
sekaligus buzzer. Akun tersebut lebih banyak dimainkan di medsos Instagram dan 
YouTube," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes 
Polri, Jumat (28/6).




AY merupakan aktor propaganda media sosial sekaligus simpatisan FPI di dunia 
maya dengan akun Instagram wb.official.id, officialwhitebaret, dan akun YouTube 
dengan channel Muslim Cyber Army (MCA).




Setiap akun Instagram milik tersangka sudah memiliki pengikut sebanyak 20.000 
lebih pengikut dan telah memposting 298 konten. Sementara, akun channel YouTube 
MCA milikinya telah ditonton oleh 4 juta penonton.




"Pelaku juga memiliki kemampuan, selain memviralkan, dia juga punya kemampuan 
desain grafis. Dirinya mampu mengedit foto dan video serta membuat narasi. Dan 
sebagian besar adalah hoaks, kejadian memang ada, tapi narasi yang disebar 
tidak sesuai dengan kejadian," ujar Dedi Prasetyo.




Informasi atau berita hoaks tersebut tersebar berupa video, gambar, dan kalimat 
yang dibuat dan diedit oleh tersangka seorang diri.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, 
mengatakan konten yang diciptakan tersangka bertujuan menghina Pemerintah 
diantarnya ialah para menteri, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum 
(KPU), Polri dan lainnya.




Sementara itu, motivasi dari tersangka ialah untuk menyampaikan rasa yang tidak 
puas terhadap pemerintah saat ini.




"Selain rasa tidak puas, motivasi ia juga karena Pemerintah dan aparat dianggap 
telah mengkriminalisasi ulama-ulama. Padahal tidak ada seperti itu," kata 
Rickynaldo.




Dari penangkapan 25 Juni lalu, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 
dari tersangka berupa beberapa alat elektronik, dan satu senjata tajam (sajam).




"Adapun barang bukti yang diamankan ialah 1 unit laptop merek Aspire berwarna 
hitam untuk membuat kreasi, SIM card, KTP, satu buah HP merek Xiaomi Redmi A4 
dengan warna putih emas," tandasnya.




Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan perlengkapan laskar ormas dan syal 
penutup mulut bertuliskan white baret. Kesehariannya tersangka AY merupakan 
tukang sablon baik dari baju dan stiker.




"Pelaku juga menerima pesanan untuk menerima sablon. Baju dan stiker Hampir 
sebagian besar kreasinya ini digunakan untuk kebutuhan di medsos, dan digunakan 
oleh kelompoknya, itu merupakan kreasi tersangka," jelasnya.





Tersangka AY dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 
(1) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.




Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama penjara 10 tahun penjara 
dan denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-6)




https://m.mediaindonesia.com/read/detail/243898-polisi-berhasil-tangkap-simpatisan-fpi-tersangka-penyebar-hoaks





Verzonden via Yahoo Mail op Android

   

 
|  | Bez virů. www.avast.com  |

    

Kirim email ke