Oouuh, baru tahu kalau Islam bukan hanya meng-HARAM-kan BABI, tapi juga anjing! Jadi, mereka juga tidak boleh pelihara dan bermain-main dengan anjing dirumah, ...?

Tapi, apa di pintu Mesjid ada tanda LARANGAN membawa masuk anjing? Lalu, kalau dia bukan Islam dan tidak tahu ada larangan itu kok bisa dituduh menista Agama???

Ada-ada saja, ... masalah seorang ibu gendong anjing masuk Mesjid bisa dipermasalahkan begitu serius?! Entah ibu itu itu yg diduga sakit jiwa atau masyarakat disitu yg rada sakit??? Hehehee, ...


Sunny ambon [email protected] [GELORA45] 於 2/7/2019 11:50 寫道:



Click situs artikel untuk melihat video. Mungkin keliru diciptakan anjing dan beberapa jenis binatang lain termasuk sebahagian manusia, karena pernah terjadi ada larangan bagi manusia dan anjing memasuk sesuatu wilayah, atau juga larang tertentu bagi manusia tertentu untuk mendapat jabatan dalam pemerintahan, masuk ke bangunan tertentu. Larangan in ada yang tertulis dan juga tidak tertulis. Dikhabarkan bahwa di Aceh setelah hukum syariah diterapkan tidak ada lagi anjing.


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190702092924-12-408171/perempuan-bawa-anjing-di-masjid-tersangka-penistaan-agama?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



  Perempuan Bawa Anjing di Masjid Tersangka Penistaan Agama

CNN Indonesia | Selasa, 02/07/2019 09:40 WIB


Jakarta, CNN Indonesia -- SM perempuan yang membawa *anjing*<https://www.cnnindonesia.com/tag/anjing>masuk ke *Masjid Al Munawaroh <https://www.cnnindonesia.com/tag/masjid>*, Sentul, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor atas perbuatannya.

Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita puspita Lena menyatakan status tersangka itu ditetapkan pada SM setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1x24 jam.


          Lihat juga:

Pencemaran Nama Baik, SM Pembawa Anjing Dilaporkan ke Polisi <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190702005340-12-408123/pencemaran-nama-baik-sm-pembawa-anjing-dilaporkan-ke-polisi/>


"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Ita dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/7).


SM dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam," kata Ita.

Selain itu, Ita menerangkan telah dilakukan penahanan terhadap SM.

Selain itu karena ada keterangan dari keluarga tersangka yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri.

"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ujar Ita.


          Lihat juga:

DKM Masjid Minta Umat Tak Terpancing Emosi Wanita Bawa Anjing <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190701173555-20-408039/dkm-masjid-minta-umat-tak-terpancing-emosi-wanita-bawa-anjing/>







---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke