https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi?
tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252845962.2039225315.1562694956-1793628030.1562694956
Selasa 09 Juli 2019, 15:58 WIB
Kolom
Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan
Undang-Undang Grasi
Windu Wijaya - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252845962.2039225315.1562694956-1793628030.1562694956#>
Windu Wijaya
<https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252845962.2039225315.1562694956-1793628030.1562694956#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252845962.2039225315.1562694956-1793628030.1562694956#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252845962.2039225315.1562694956-1793628030.1562694956#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252845962.2039225315.1562694956-1793628030.1562694956#>
3 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252845962.2039225315.1562694956-1793628030.1562694956#>
Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi Foto: Lamhot
Aritonang
*Jakarta* - Seperti ramai diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak
permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril. Ini
berarti Baiq Nuril sebagai terpidana akan menjalani hukum pidana enam
bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai
putusan Kasasi MA.
Berbagai pendapat publik mengenai putusan PK MA terhadap Baiq Nuril
tersebut terus bermunculan. Ada yang menyebutkan putusan tersebut tidak
melindungi perempuan, ada pula yang menuturkan bahwa pengadilan tahu
hukum, tapi buta akan keadilan. Bahkan tak jarang publik menilai Baiq
Nuril adalah korban kriminalisasi.
Namun apa pun kritik publik terhadap putusan PK tersebut, putusan PK
tetaplah produk hukum yang bersifat mengikat. Baiq Nuril tetaplah
seorang terpidana, yaitu seseorang yang terbukti secara legal telah
melakukan kejahatan sehingga harus menjalani hukuman.
*Kewenangan Amnesti
*
Pasca PK Baiq Nuril ditolak MA, Presiden Jokowi memberikan tanggapan
untuk mempertimbangkan apakah akan memberikan amnesti atau tidak kepada
Baiq Nuril.
Hasrat agar memperoleh amnesti dari presiden tentulah sesuatu yang
diinginkan oleh banyak terpidana termasuk Baiq Nuril. Sebab dampak
yuridis dari pemberian amnesti oleh presiden kepada seorang terpidana
akan menghapuskan segala akibat dari ancaman hukum pidana. Ini berarti
terpidana yang memperoleh amnesti tidak perlu lagi menjalani pidana yang
dijatuhkan oleh pengadilan kepadanya.
Lalu, ketentuan apakah yang disyaratkan oleh undang-undang untuk
memperoleh amnesti dari Presiden? Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11
Tahun 1954 Tanggal 27 Desember 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi
menerangkan bahwa /Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberi
amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana./
Dalam perangkat norma tentang amnesti tidak ada pembatasan yang
diberikan oleh aturan hukum mengenai kriteria pidana yang dijatuhkan
kepada terpidana sebagaimana yang kita jumpai dalam syarat tentang
grasi. Artinya, sekalipun Baiq Nuril dipidana di bawah 2 tahun, ia
diberikan hak untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
Syarat yang diberikan oleh undang-undang kepada Presiden untuk
memberikan amnesti kepada terpidana adalah amnesti tersebut diberikan
atas kepentingan negara. Timbul pertanyaan, apakah memberikan amnesti
kepada Baiq Nuril masuk kategori kepentingan negara?
Dirunut dengan menggunakan optik historikal, amnesti diberikan kepada
orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan yang telah insyaf dan
kembali ke pangkuan Republik Indonesia. Sebab itu lahirlah Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 449 Tahun 1961 Tentang Pemberian
Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut Dengan
Pemberontakan.
Memasuki era Reformasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun pernah
memberikan amnesti kepada orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh
Merdeka. Hai ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pemberian Amnesti Umum Dan Abolisi Kepada
Setiap Orang Yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka. Pemberian amnesti
ini diberikan dengan tujuan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa.
Dari pendekatan historis itu, kita dapat menyimpulkan bahwa pemberian
amnesti tidaklah tepat diberikan kepada Baiq Nuril. Mengapa? Sebab,
amnesti secara pendekatan historis ditujukan kepada pelaku tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara (/crime against state/), seperti makar.
Sedangkan kasus Baiq Nuril bukanlah kejahatan terhadap keamanan negara,
melainkan kejahatan terhadap orang (/crime against person/). Kalau
begitu, tampaknya ada masalah ketidakadilan yang serius dalam kondisi
Baiq Nuri untuk memperoleh pengampunan dari hukuman pidana.
Karena itu, marilah kita coba lacak apa penyebab ketidakadilan ini.
*Melacak Ketidakadilan*
Sebetulnya, upaya memperoleh keadilan tidak berakhir dengan putusan
Peninjauan Kembali (PK).
Memang, PK adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan pidana,
tetapi bukan akhir dari upaya memperoleh keadilan. Secara yuridis Baiq
Nuril adalah seorang terpidana, namun hak atas keadilan tidak dapat
dicabut hanya karena ia seorang terpidana.
Guna menjamin hak terpidana atas keadilan tersebut, negara telah
memberikan perlindungan normatif bagi terpidana untuk memenuhi
keadilannya, di antaranya adalah melalui amnesti dan grasi. Amnesti
ditujukan kepada pelaku kejahatan terhadap negara dengan tujuan atas
kepentingan negara, sedangkan grasi ditujukan kepada kejahatan terhadap
orang dengan tujuan kepentingan individu guna memperoleh keadilan.
Lalu muncul pertanyaan, apakah Baiq Nuril sebagai terpidana yang
dipidana 6 bulan penjara berhak mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi?
Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi) memberikan
jawabannya dengan menerangkan bahwa /Putusan pemidanaan yang dapat
dimohonkan grasi hanyalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara
paling rendah 2 (dua) tahun/.
Keberadaan Pasal 2 ayat 2 UU Grasi merupakan tembok hukum bagi Baiq
Nuril sebagai terpidana yang divonis 6 bulan penjara yang akan
menghalangi perempuan asal Mataram tersebut untuk mengajukan permohonan
grasi kepada Presiden. Kondisi ini disebabkan karena adanya pembatasan
hukum yang diberikan oleh UU Grasi.
Bila melacak penyebab ketidakadilan bagi Baiq Nuril, maka bukanlah norma
dalam undang-undang yang mengatur amnesti penyebabnya. Melainkan
ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Grasi-lah yang menjadi penghalang bagi
terpidana di bawah 2 tahun memperoleh hak mengajukan permohonan grasi
kepada Presiden.
Realitas hukum dalam kasus Baiq Nuril ini sepatutnya dapat dijadikan
refleksi hukum oleh pembuat undang-undang untuk melakukan pembaharuan
hukum tentang grasi. Hal ini disebabkan eksistensi Pasal 2 ayat 2 UU
Grasi sebagai suatu norma hukum telah mengakibatkan tertutupnya akses
keadilan bagi pencari keadilan yang dipidana di bawah 2 tahun untuk
meminta hak atas keadilan kepada Presiden berupa pengampunan dari
pelaksanaan pidana.
Bila terpidana dipidana mati, dipidana seumur hidup, atau pun dipidana
di atas 2 tahun saja diberikan hak untuk mengajukan grasi kepada
Presiden, lalu mengapa terpidana yang dihukum pidana di bawah 2 tahun
justru ditutup hak atas keadilan oleh undang-undang?
Dengan kata lain UU Grasi memberikan hak permohonan grasi kepada
terpidana yang dipidana mati, tetapi mematikan hak permohonan grasi Baiq
Nuril yang dipidana 6 bulan penjara (di bawah 2 tahun). Sepatutnya,
hukum sebagai senjata pencari keadilan harus memberi ruang khusus bagi
seluruh terpidana untuk memperoleh hak-hak atas keadilan agar dapat
tercapai melalui saluran hukum.
Semestinya, hak atas keadilan itu tidak hanya diberikan kepada terpidana
mati, terpidana seumur hidup, ataupun terpidana dengan pidana di atas 2
tahun, tetapi hukum juga harus membuka akses keadilan bagi terpidana
dengan hukuman pidana di bawah 2 tahun, seperti Baiq Nuril.
Salah satu tugas Presiden Jokowi adalah menyingkirkan segala aturan
hukum yang tidak berkeadilan dan menciptakan norma-norma hukum yang
melahirkan keadilan. Sejatinya, sesama terpidana haruslah memiliki
kesamaan hak terhadap akses keadilan tampa membeda-bedakan vonis hukuman
agar prinsip /equality before of the law/ dapat terpenuhi sehingga
senyuman keadilan dapat terlihat di wajah hukum negeri ini.
*Windu Wijaya, SH, MH* /advokat, peneliti hukum pada Pusat Studi
Filsafat Hukum/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*