Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Pilpres Prabowo-Sandi
CNN Indonesia | Rabu, 10/07/2019 07:21 WIBBagikan :    Kuasa hukum 
Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)Jakarta, CNN 
Indonesia -- Kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Berita Harian Yusril Ihza Mahendra

Berita Yusril Ihza Mahendra terbaru dan terlengkap
 |

 |

 |



 yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan pasangan 
calon nomor urut 02 di pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Berita Harian Prabowo Sandiaga

Berita Prabowo Sandiaga terbaru dan terlengkap
 |

 |

 |



 terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan 
sebelumnya diajukan atas nama Badan Pemenangan Nasional (BPN). Bukan 
Prabowo-Sandi.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga 
tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah 
berperkara," tutur Yusril melalui siaran pers, Selasa (9/7).


Yusril lalu menjelaskan kembali tentang proses hukum yang telah berjalan.

Kala itu, Ketua BPN Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran 
bersifat TSM ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada 
alat bukti yang disertakan.


| 
Lihat juga:
 Yusril Beri Sinyal Incar Kursi Menkumham Jokowi |


Ketua BPN Djoko Santoso lalu mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu itu ke MA. 
Dalam putusannya, MA justru menguatkan putusan Bawaslu.

MA tidak menerima gugatan yang diajukan BPN karena tidak memiliki legal 
standing. Seharusnya, Prabowo-Sandi selaku peserta Pilpres 2019 yang mengajukan 
gugatan. Bukan BPN.

Yusril mengatakan pengacara BPN mengganti pemohon perkara. Itu dilakukan dalam 
rangka mengajukan kasasi kembali pada 3 Juli lalu dengan Nomor 2P/PAP/2019. 
Pemohon perkara tidak lagi atas nama BPN, melainkan atas nama Prabowo-Sandi.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum 
Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ucap Yusril.


| 
Lihat juga:
 FPI Jihad Panjang Konstitusional Jika MK Menangkan Jokowi |


"Permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu 
sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah 
mereka ajukan kasasi ke MA," lanjutnya.

Yusril juga menganggap pengajuan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke 
MA juga sudah tidak relevan. Alasannya, karena pemohon dan permohonan yang sama 
sudah pernah diadili di level Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut, lanjutnya, akan menjadi ne bis in idem atau mengadili kasus 
yang dengan termohon yang sama dua kali.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum 
lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Yusril.


| 
Lihat juga:
 Gerindra Tak Masalah Kembali Jadi Oposisi Jokowi |


Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad 
membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak 
mengetahui hal itu.

Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa 
koordinasi. 

"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak 
Prabowo secepatnya," kata Dasco.

(tst/DAL)Bagikan :    prabowo-sandiaga jokowi-ma'ruf amin pilpres 2019 mahkamah 

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Berita Harian Prabowo-sandiaga

Berita Prabowo-sandiaga terbaru dan terlengkap
 |

 |

 |





| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Berita Harian Mahkamah Agung

Berita Mahkamah Agung terbaru dan terlengkap
 |

 |

 |





| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Berita Harian Pilpres 2019

Berita Pilpres 2019 terbaru dan terlengkap
 |

 |

 |




Kirim email ke