Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli
Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli
Kwik Kian Gie. ( Foto: Antara )
Fana Suparman / JASKamis, 11 Juli 2019 | 09:14 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com*- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menunjukkan komitmennya mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat
Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat
pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih
Nursalim.
Pengusutan kasus ini terus dilakukan KPK, meskipun Mahkamah Agung telah
mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad
Temenggung yang menjadi terdakwa perkara tersebut.
Komitmen tersebut ditunjukkan KPK dengan terus memanggil dan memeriksa
sejumlah saksi megakorupsi ini. Tim penyidik, pada hari ini menjadwalkan
memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin)
periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan
(KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
Kwik Kian Gie serta Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001,
Rizal Ramli.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL
BLBI," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Sehari sebelumnya, Rabu (10/7/2019), tim penyidik memeriksa empat orang
saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul
Nursalim. Keempat saksi itu, yakni mantan Menteri BUMN Laksamana
Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn
Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian
BUMN Edwin Hidayat Abdullah.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar keempat saksi mengenai
peran masing-masing dalam proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul
Nursalim selaku obligor.
"Pada prinsipnya tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari
saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN pada
saat itu terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai
dengan kapasitas masing-masing," kata Febri.
Febri menuturkan, terhadap saksi Glenn M Yusuf selaku mantan Ketua BPPN
didalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan
BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian
kewajibannya. Seperti, permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset
untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit
petambak Dipasena yang nilainya pada saat itu Rp 4,8 triliun.
"Ditemukan ada misrepresentasi di sana namun pihak sjamsul pada saat itu
menolak untuk menambah aset atau melakukan pembayaran kewajiban Rp 4,8
triliun itu," katanya.
Untuk saksi Laksamana Sukardi, tim penyidik mendalami perannya sebagai
anggota KKSK pada saat itu terkait proses penerbitan SKL terhadap
Sjamsul Nursalim. Febri memastikan pemeriksaan saksi-saksi ini terus
dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul
dan Itjih sebagai tersangka kasus SKL BLBI.
"Jadi ini menjawab juga banyak masukan dari masyarakat agar KPK terus
menangani perkara ini. Agar KPK tidak menyerah meskipun ada putusan
Kasasi yang dibacakan oleh Mahkamah Agung Kemarin," ungkap Febri.
"Kami pastikan KPK akan berjalan terus dan hari ini kami melakukan
pemeriksaan terhadap empat saksi untuk proses penyidikan ini dan besok
juga ada beberapa saksi lagi dalam kasus BLBI ini yang masih akan kami
periksa dan kami dalami," dia menambahkan.
"Pada prinsipnya KPK terus memperkuat bukti bukti dugaan korupsi yang
diduga dilakukan oleh SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)
dalam perkara ini. Jadi setiap fakta yang sudah kami temukan sebelumnya
itu kami pertanyakan kembali dan kami perkuat kembali bukti-buktinya
sebagai dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri.
Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini
merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan
sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya,
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com