https://bisnis.tempo.co/read/1224308/permintaan-lapindo-ditolak-kemenkeu-terus-tagih-utang-rp-1763-t/full&view=ok
Permintaan Lapindo Ditolak, Kemenkeu Terus
Tagih Utang Rp 1,763 T
Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 14 Juli 2019 06:35 WIB
21_ekbis_lapindo
<https://statik.tempo.co/data/2017/07/10/id_622375/622375_620.jpg>
21_ekbis_lapindo
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Kementerian Keuangan masih melakukan penagihan
pembayaran utang kepada PT Lapindo
<https://bisnis.tempo.co/read/1224209/pemerintah-ingatkan-lapindo-soal-bunga-utang-jika-berlarut-larut/full&view=ok>
Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 1,763 triliun.
Besaran utang yang ditanggung dua perusahaan itu sudah termasuk bunga
dan denda.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata
mengatakan pihaknya melakukan penagihan lantaran tunggakan utang ini
semestinya telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019. “Tidak ada pembayaran
baru,” kata Isa dalam keterangan yang disampaikan di kantor Kementerian
Keuangan, Jumat, 12 Juli 2019.
Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah senilai
Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang digelontorkan
perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.
Lapindo sebelumnya sempat balik menuntut utang dari pemerintah terhadap
perseroan untuk pembayaran dana cost recovery sebagai pengembalian biaya
operasi sebesar Rp 1,9 triliun. Lapindo juga meminta tukar guling atas
adanya utang dan piutang tersebut.
Isa menjelaskan, dana cost recovery itu tidak bisa semerta-merta menutup
utang Lapindo. “Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan
hal-hal seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh, Isa menegaskan penolakan negosiasi tersebut semata-mata
karena aturan cost recovery yang justru tidak memungkinkan. "Bukan
masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang
justru tidak memungkinkan,” ucapnya. Selain itu, cost recovery menjadi
tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas atau SKK Migas.
Lapindo sebenarnya telah mengupayakan pembayaran jaminan utang lewat
pengalihan aset perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan mengupayakan
sertifikasi tanah di area terdampak. Namun, saat ini, baru sekitar 44
hektare yang rampung. Kesulitan melakukan sertifikasi muncul karena
banyak tanah yang masih tertutup lumpur.
Perusahaan juga melakukan sertifikasi pada lahan seluas 45 hektare yang
sebelumnya merupakan Perumnas Tanggulangin Sejahtera. Saat ini,
sertifikat dari sejumlah aset yang telah jelas kedudukan hukumnya telah
diserahkan kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, yang berada di
bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jika semua aset jaminan utang Lapindo <https://www.tempo.co/tag/lapindo>
telah selesai diukur dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional
Jawa Timur, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan penilaian. Isa
menyebut pihaknya memiliki tim penilai yang akan memvalidasi aset dari
kedua perusahaan.
*FAJAR PEBRIANTO | ANTARA*
------------------------------------------------------------------------