Polri Pastikan Masih Proses Beberapa Kasus Rizieq Shihab
Reporter:
Andita Rahma
Editor:
Tulus Wijanarko
Rabu, 17 Juli 2019 10:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal
Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi
Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember
2018 (Andita Rahma)Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden
penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada
Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Polri pastikan tak semua kasus yang menjeratRizieq
Shihab
<https://nasional.tempo.co/read/1098899/kronologi-kasus-chat-pornografi-rizieq-shihab-hingga-sp3/full&view=ok>telah
dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo
menyatakan polisi masih memproses beberapa kasus Rizieq yang kini mukim
di Arab Saudi itu.
"Sudah saya konfirmasi ke Bareskrim, kasus yang di-SP3 hanya yang di
Kepolisian Daerah Jawa Barat," ucap dia di kantornya, Selasa, 15 Juli
2019 malam. Sementara untuk kasus lainnya, Dedi memastikan, masih
berjalan dan ditangani.
Kasus Rizieq yang ditangani Polda Jawa Barat adalah dugaan penoadaan
terhadap Pancasila. Kasus ini dihentikan Mei 2018 karena dinilai tidak
cukup bukti.
Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman
menyatakan tak ada kasus hukum yang menghalangi kepulangan Rizieq Shihab
ke tanah air. Dia menyatakan semua perkara yang menjerat Rizieq sebagai
tersangka telah selesai atau mendapat surat penghentian penyidikan
perkara (SP3).
Berikut deretan pengaduan yang pernah dilakukan publik atas Rizieq Sihab
kepada polisi:
*1. Dugaan Melecehkan Umat Kristen*
Pada 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
melaporkan Rizieq terkait ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube
yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq
dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
*3. Dugaan Menyebarkan Kebencian*
Pada 27 Desember 2016, Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan
tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan
antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat
2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
*4. Dugaan Memecah-belah NKRI*
Pada 30 Desember 2016, Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas
agama) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya yang dinilai memecah-belah
persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam,
serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.
*5. Laporan Soal Mata Uang berlogo palu-Arit*
Pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan
Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke
Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat
2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Pada 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan
Rizieq ke Polda Metro Jaya, untuk soal yang sama.
*6. Dugaan Pelecehan Terkait Ucapan Sampurasun*
Pada 25 Januari 2017, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton
Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab,
mengenai ucapan bahasa Sunda/sampurasun/yang diplesetkan menjadi "campur
racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015
ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal
24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus
Polda Jabar.
*7. Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah Megamendung*
ADVERTISEMENT
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyebutkan Rizieq
Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara
tanpa hak. "Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan," ujar Anton pda 25
Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung,
Bogor, dekat rumah Rizieq.
Ketika bertandang ke DPR, Rizieq berharap persoalan hukum yang
membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Rizieq menginginkan ada
yang bersedia menjembatani dialog dengan pelapor. "Alangkah baiknya itu
didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR Senayan,
Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
*8. Dugaan Chat Pornografi*
Pada 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan
penyebaran konten berbau pornografi yang didugaRizieq Shihab
<https://nasional.tempo.co/read/1098833/kasusnya-dihentikan-rizieq-shihab-bakal-pulang-ke-indonesia>dan
Firza Husein ke Polda Metro Jaya. Kepolisian Republik Indonesia telah
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.
"Penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, 17 Juni
2018.
*ANDITA RAHMA | PDAT | BERBAGAI SUMBER*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com