https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1748-hak-eksklusif-presiden
/*Hak Eksklusif Presiden*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin, 22 Jul 2019, 05:05 WIB Editorial
MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1748-hak-eksklusif-presiden>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1748-hak-eksklusif-presiden>
MENGANGKAT menteri ialah hak eksklusif presiden. Disebut eksklusif
karena dalam mengangkat menteri, presiden pada dasarnya tidak memerlukan
campur tangan pihak lain.
Itu berbeda dengan, misalnya, ketika presiden mengangkat Kapolri,
Panglima TNI, atau duta besar. Meski berstatus pembantu atau bawahan
presiden setingkat menteri, baik Kapolri, Panglima TNI, maupun duta
besar pengangkatannya oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR.
Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus dengan persetujuan DPR
segala, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri dan Undang-Undang
TNI, pernah diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi. MK menolak permohonan
uji materi atas kedua undang-undang tersebut. MK berargumentasi
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI atas persetujuan DPR tidak
bertentangan dengan undang-undang dasar serta merupakan wahana checks
and balances.
Kita bisa menafsirkan argumentasi MK itu dengan logika terbalik bahwa
pengangkatan menteri oleh presiden tidak memerlukan checks and balances
karena itu merupakan kewenangan eksklusif presiden. Karena tidak perlu
checks and balances, presiden tidak perlu menyampaikan kepada publik
nama-nama calon menteri sehingga publik tidak bisa, misalnya, menelusuri
profil mereka.
Oleh kerena itu, bila belakangan beredar daftar kabinet, bisa dipastikan
itu hoaks. Susunan kabinet yang benar ialah yang disampaikan Presiden
secara langsung di hari H pengumuman susunan pembantu presiden itu.
Presiden pun sebaiknya tidak menggadang-gadang di ruang publik nama
seseorang seolah ia cocok menjadi menteri. Ini bisa menjadi beban
psikologis tersendiri buat yang namanya digadang-gadang, apalagi bila
kelak ia tak jadi menteri. Orang akan menyebut Presiden PHP alias
pemberi harapan palsu. Presiden pun bisa tersandera 'janji' sendiri.
Ketiadaan mekanisme checks and balances mengharuskan Presiden
sungguh-sungguh mempertimbangkan profil calon menteri. Kita tidak
menginginkan perkara pengangkatan Arcandra Tahar sebagai menteri tempo
hari terulang. Ketika itu ada persoalan dengan status kewarganegaraan
Arcandra.
Bila ada tim yang menyusun postur kabinet, apakah itu bisa diartikan
bentuk campur tangan? Tentu tidak, sejauh Presiden yang menghendaki
pembentukan tim itu. Toh, ketuk palu terakhir atas susunan kabinet
berada di tangan Presiden.
Lalu, bila ada yang mengusulkan Presiden membentuk kabinet profesional
atau zaken kabinet, apakah itu bentuk campur tangan? Tentu juga tidak.
Toh, yang disodorkan berupa format atau komposisi, bukan nama-nama.
Apakah ketika ada parpol yang mengusulkan nama-nama dari parpolnya untuk
didudukkan sebagai menteri tanpa Presiden memintanya, itu sama artinya
parpol tersebut merecoki Presiden? Sejauh tidak mendikte Presiden
mungkin tidak mengapa. Lagi pula, Presiden tidak bisa didikte kok.
Yang mencederai etika ketatanegaraan ialah bila parpol mengajukan
terlalu banyak nama melampaui batas kewajaran. Disebut mencederai etika
bertata negara karena parpol tersebut seperti menjadikan proses
penyusunan kabinet serupa undian. Makin banyak mengirim, makin besar
peluang menang.
Presiden dalam menyusun kabinet boleh dan harus terbuka menerima
berbagai usul, masukan, saran, dari berbagai kalangan. Yang tidak boleh
ialah ikut campur tangan alias merecoki dalam penyusunan kabinet karena
itu hak eksklusif Presiden. Presiden, maaf, bahkan sebaiknya tidak
direcoki omongannya sendiri di muka publik yang seperti menjanjikan nama
tertentu cocok menjadi menteri.
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1748-hak-eksklusif-presiden>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1748-hak-eksklusif-presiden>