https://sp.beritasatu.com/#


KY Usut Laporan 2 Hakim MA yang 'Lepaskan' Syafruddin

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Yudisial memastikan bakal menindaklanjuti
laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait Hakim Mahkamah
Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim MA memutuskan 'melepaskan'
Syafruddin dari tuntutan hukum terkait kasus dugaan korupsi Surat
Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mendalami laporan atas
dua hakim tersebut. Jayus menyatakan, proses pendalaman ini akan
diselesaikan pihaknya dalam waktu 60 hari.

"60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya,"
kata Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Lebih lanjut Jaja mengatakan apabila terbukti melakukan pelanggaran, hakim
akan dikenai sanksi. Secara aturan, sanksi yang diberikan terhadap hakim
yang terbukti melanggar beragam, tergantung jenis pelanggarannya.

"Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai
berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih
sampai pemberhentian tidak dengan hormat," kata Jaja.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana berharap
Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim yang
dilaporkan pihaknya, yakni Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim
Agung M. Askin. Kurnia berharap KY dapat memanggil, dan memeriksa dan
bahkan menjauhi sanksi terhadap kedua hakim jika terbukti melanggar kode
etik.

"Agar KY bisa aktif untuk memanggil bahkan dua hakim ini memeriksa dan jika
ditemukan adanya pelanggaran kode etik harapan kami dua hakim ini dijatuhi
sanksi," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyoroti kejanggalan dalam putusan MA
yang mengabulkan Kasasi Syafruddin dan melepaskannya dari tuntutan hukum.
Salah satunya mengenai adanya* dissenting opinion* atau perbedaan pendapat
antara Majelis Hakim.

Diketahui, Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan
Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan Syafruddin bersalah melakukan tindak
pidana terkait penerbitan SKL BLBI kepada pemegang saham pengendali BDNI,
Sjamsul Nursalim. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago
berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan
perbuatan hukum administrasi.

Kurnia mempertanyakan sikap Majelis yang tidak menambah komposisi hakim
saat terjadi *dissenting opinion*. Padahal, berdasarkan Pasal 15
Undang-undang No 14 Tahun 1970 Juncto UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa
setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-udang
menentukan lain. Aturan itu, kata Kurnia, bermakna bahwa tidak ada larangan
sama sekali ketika Majelis menambah komposisi hakim saat terjadi *dissenting
opinion*.

"Sebenarnya yang cukup disesalkan ketika ada dissenting tapi Ketua majelis
tak inisiatif menambah komposisi majelis. Padahal dimungkinkan ketika ada
*deadlock* putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan
lebih *fair*," kata Kurnia.

Kurnia yang juga peneliti ICW menyatakan, KPK yang menangani kasus SKL BLBI
yang menjerat Syafruddin sudah tepat bahwa tindak pidana yang dilakukan
merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Tindak pidana Syafruddin
pun dibenarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang
menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara terhadap Syafruddin.

Putusan tersebut diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang
memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara. Apalagi
bukti-bukti yang dimiliki KPK juga tak dibantahkan oleh Majelis Hakim
Mahkamah Agung.
"Kami rasa ada putusan cukup jomplang karena Syafruddin di tingkat pertama
divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang
bersangkutan justru dilepas," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan Kasasi yang
diajukan oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi
terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI. Dalam amar putusannya, Majelis
Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Syafruddin
terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan
itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim
Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
Majelis Hakim Agung juga memutuskan memerintahkan agar Syafruddin
dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini diambil Majelis Kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim
Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Meski demikian, dalam
memutuskan perkara ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat
diantara Majelis Hakim Agung. Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan
putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua.

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan
Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M.
Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum
administrasi.


Sumber: Suara Pembaruan

Kirim email ke