Kuasa berlebih raja kecil otonomi daerah
Oleh Boyke Ledy Watra Minggu, 28 Juli 2019 08:00 WIB
Kuasa berlebih raja kecil otonomi daerah
Ilustrasi (foto pdk.or.id)
Sekarang buat rambu-rambu atau aturan tambahan seperti Permendagri, atau
Undang-undang Otonomi Daerah yang harus di revisi
Jakarta (ANTARA) - Beberapa minggu belakang publik dihebohkan dengan
perselisihan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dengan Menteri Hukum
dan HAM Yasonna Laoly tentang lahan, dan sikap Gubernur Kalimantan Timur
yang tidak mau melantik sekretaris daerah, padahal sang sekda sudah
ditetapkan melalui surat keputusan presiden.
Kedua persoalan tersebut telah diselesaikan minggu lalu, Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo mengambil alih pelantikan sekda, dan Pemerintahan
Kota Tangerang mencapai jalan sepakat dengan Kemenkumham melalui mediasi.
Mungkin kedua permasalahan itu sudah klir, namun tetap saja meninggalkan
bekas bagaimana daerah seakan dengan mudahnya "menentang" pemerintah pusat.
Daerah belakangan ini seolah bisa memilih jalan masing-masing tak peduli
itu berbeda dengan pemerintah pusat, oleh karena memiliki otonomi kuasa
pemerintahan sendiri.
Konsep otonomi daerah mulai digulirkan pada awal reformasi,
pascaamendemen Undang-undang Dasar 1945 dan diselesaikan pada 2002.
Otonomi memang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mandiri mengurus
diri, namun dari sana juga tampak muncul persoalan-persoalan otonomi
yang kebablasan.
Pemerintah daerah seakan-akan jadi raja-raja kecil yang memiliki kuasa
berlebih dari otonomi dan seperti tidak bisa diintervensi pusat.
"Ini yang menjadi persoalan, karena otonomi ini mereka
daerah_,_menganggap bisa melakukan apa pun, padahal tidak bisa seperti
itu," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang
Komaruddin.
Sebab, Indonesia bukanlah negara federal atau persemakmuran yang
masing-masing memiliki kekuasaan sendiri sehingga bisa berbuat sesuka
hati, otonomi hanya memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mandiri,
sementara pemda tetaplah menjadi bagian tak terpisahkan dari
pemerintahan pusat.
"Kita adalah NKRI, jadi tetap regulasi dan aturannya terkait juga
terhubung pemerintah pusat," kata dia.
Kemunculan raja-raja kecil otonomi daerah itu dampak dari ketidaktahuan
kepala daerah terhadap aturan dan cara bersikap dalam birokrasi.
Hal tersebut karena setiap kepala daerah yang terpilih dari pemilu belum
tentu berupa figur yang benar-benar memiliki kompetensi. Pemilu membuka
peluang bagi siapapun bisa terpilih jadi kepala daerah, bahkan untuk
orang yang tak memiliki kecakapan sekali pun.
"Ada mereka tidak punya bekal dalam/leadership/, sebab, bisa jadi mereka
terpilih pemilu hanya karena ingin jadi kepala daerah dan karena kaya,"
ujar Ujang Komaruddin.
Melihat kondisi belakangan, ada dua persoalan penting yang harus segera
dibenahi_,_yang pertama Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan
pembinaan lebih terhadap kepala daerah soal hubungan komunikasi,
kepemimpinan dan aturan. Kedua, sudah saatnya bagi pemerintah pusat
mengkaji ulang undang-undang otonomi daerah.
*Membangkang dan tidak etis*
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengingatkan Gubernur
Kalimantan Timur, sebab tidak mau mengikuti mekanisme penetapan
pemilihan sekretaris daerah.
Menteri Tjahjo ketika itu menganggap sikap Gubernur Kaltim merupakan
sebuah pembangkangan, diksi tersebut dipilih karena gubernur bahkan
mengabaikan surat keputusan presiden yang telah memilih satu dari tiga
nama calon sekda yang diajukan.
"Yang penting kita lantik, kami mengamankan keppres bapak presiden, ini
maruah kehormatan pemerintah pusat," ujar Tjahjo ketika itu.
Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan baru kali ini dalam sejarah gubernur
tidak mau melantik sekretaris daerah tanpa ada dasar yang jelas.
Setelah terbitnya keputusan presiden untuk Sekretaris Daerah Kalimantan
Timur atas nama Abdullah Sani, Gubernur Kaltim ternyata tak kunjung
melantiknya.
Kemendagri pun tiga kali melayangkan surat, mempertanyakan alasan dari
sikap Gubernur Kaltim tidak melantik sekda yang telah ditetapkan.
Surat dari Kemendagri tidak direspon Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur, malah gubernur meminta agar Kemendagri mengubah keppres dengan
nama sekda sesuai keinginan.
"Lah ya tidak bisa, sudah sidang dan presiden sudah tanda tangani. Saya
harus menjaga wibawa dan harga diri presiden," ucap Tjahjo.
Sedangkan melihat perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Kementerian
Hukum dan HAM, Menteri Tjahjo menilai cara-cara yang dilakukan oleh Wali
Kota Arief kurang etis dan tidak elok.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan milik
Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman,
Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase,
dan pengangkutan sampah karena Arief keberatan dengan pernyataan Yasonna
yang menyebut Pemkot Tangerang, Banten, menghambat perizinan di lahan
Kemenkumham.
"Kalau ada 'miskomunikasi' kenapa harus airnya dimatikan? Kenapa harus
listriknya dimatikan? Kan kurang elok, gitu aja," tambah Tjahjo.
Kemudian, menanggapi perselisihan tersebut, pada 18 Juli 2019 Kemendagri
mencoba memediasi Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang untuk
mencari kata sepakat.
Setelah duduk bersama, keduanya bersepakat sama-sama akan mencabut
berkas laporan pascamediasi. Tidak hanya menarik pengaduan saja,
Pemerintah Kota Tangerang juga sepakat memulihkan pelayanan publik yang
sempat tersendat.
Terkait perizinan dan tata ruang yang menjadi akar persoalan, kedua
belah pihak pun segera akan menyelesaikannya dengan difasilitasi Pemprov
Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan persoalan di antara Pemerintah
Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM terjadi hanya karena
perbedaan persepsi.
"Dalam tiga hari ke depan akan kita bangun kesepakatan-kesepakatan, kita
mulai dengan saling memperbaiki dan menyempurnakan tata ruang," ujarnya
usai mediasi.
*Revisi undang-undang otonomi daerah*
Melihat berbagai persoalan yang terjadi, Direktur Eksekutif Indonesia
Political Review (IPR) Ujang Komaruddin lebih menyarankan ada aturan
yang komprehensif agar pemerintah daerah tidak kebablasan
menginterpretasikan otonomi daerah.
"Sekarang buat rambu-rambu atau aturan tambahan seperti Permendagri,
atau Undang-undang Otonomi Daerah yang harus di revisi," kata dia.
Revisi ini nantinya lebih mengikat kepala daerah agar tetap pada
jalurnya, sebagai bagian tak terpisahkan pemerintah pusat.
Hal itu dianggap perlu, karena kepala daerah dipilih secara demokratis
melalui pemilu, dan dari pemilihannya tersebut siapa saja bisa terpilih.
"Bisa yang terpilih orang tak memiliki kemampuan, tapi ada juga memiliki
kemampuan tapi memiliki sifat yang kurang baik dalam birokrasi, atau
juga yang terpilih dari parpol yang bukan koalisi," tutur dia.
Oleh karena itu, Undang-undang Otonomi Daerah harus lebih komprehensif
lagi mengatur batasan-batasan pemerintah daerah, khususnya sisi-sisi
yang kewenangannya luas.
"Harus ada rambu-rambu lebih seragam yang membuat daerah-daerah lebih
bagus, pasti daerah mau dan kalau ada aturan mereka juga tidak akan
macam-macam," ujar Ujang Komaruddin.
Mendagri ingatkan kepala daerah hindari perilaku korupsi
Play Video
Play
Unmute
Current Time 0:00
/
Duration 1:58
Loaded:0%
Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen
Oleh Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com