Hebat di negeri neo-Mojopahit, bisa korupsi dua kali. Agaknya kalau pertama
kali korupsi dianggap biasa, tetapi kalau korupsi kedua kali baru
ditangkap. Monggo-monggo, jangan malu-malu kucing kalau korupsi yang betul
supaya bisa menikmati kelezatan duniawi, itu berkat, silahkan sikat selama
hayat ada di kandung badan.



https://sp.beritasatu.com/#



*2 Kali Korupsi, Bupati Kudus Terancam Dituntut Hukuman Mati*

[image: 2 Kali Korupsi, Bupati Kudus Terancam Dituntut Hukuman Mati]Tersangka
terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah
Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri)
memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di
Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ( Foto: ANTARA FOTO / M Risyal
Hidayat )

Fana Suparman / JAS Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:12 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf khususnya, Agus Soeranto
alias Agus Kroto serta Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sebagai
tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten
(Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Tamzil. Tamzil yang juga
Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi
dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran
2004-2005.

Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana
penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil,
Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.

Tindak pidana korupsi yang berulang dilakulan Tamzil membuat KPK
mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal. Bahkan KPK
mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dijatuhi hukuman mati.

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah
berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,"
kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitsn di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu
(27/7/2019).

Tak hanya Tamzil, staf khususnya Agus Kroto juga residivis kasus korupsi.
Pada 2016, mantan Kabiro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah itu dihukum 1
tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, atas
perkara korupsi penyaluran dana bansos Pemprov Jateng tahun 2011 yang
merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,032 miliar.

Bahkan Tamzil yang juga pernah bekerja di Pemprov Jawa Tengah kembali
bertemu dengan Agus Kroto saat keduanya menjalani hukuman di Lapas
Kedungpane, Semarang.

Dikonfirmasi awak media secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik
Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz membenarkan pernyataan
Basaria. Menurutnya hukuman untuk Tamzil seharusnya dapat lebih berat
lantaran mengulangi tindak pidana korupsi

"Residivis dapat dijatuhi hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati. Itu
dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor," kata Donal.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Sementara Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,
pidana mati dapat dijatuhkan."

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan
tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan
pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak
pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi
penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat
kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kudus Mohammad Tamzil sebagai tersangka
kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
(Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Selain Bupati Tamzil, status tersangka
juga disematkan KPK terhadap Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto, dan
pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah
memeriksa Tamzil dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi
tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019).

Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk
empat instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Kudus.

Kasus jual beli jabatan ini bermula saat Bupati Tamzil meminta staf
khususnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto mencarikan uang Rp 250 juta untuk
pembayaran mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil. Agus Kroto kemudian
berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa
yang akan dimintai uang.

Uka Wisnu teringat dengan Akhmad Sofyan yang pernah memintanya untuk
membantu kariernya. Uka Wisnu pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan
bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta. Mulanya, Akhmad Sofyan
mengaku tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta. Namun, tak berselang
lama, tepatnya pada Jumat 26 Juli 2019 pagi, Akhmad Sofyan menemui Uka
Wisnu di rumahnya sambil membawa uang Rp 250 juta yang dibungkus *goodie
bag* berwarna biru.

Uka Wisnu langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta
yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa Uka Wisnu dan
diserahkan pada Agus Kroto di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut
nantinya digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tamzil dan Agus yang
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan
dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kirim email ke