*KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan*

[image: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan]Sjamsul Nursalim ( Foto:
Istimewa )

Fana Suparman / CAH Jumat, 2 Agustus 2019 | 18:30 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
memutuskan untuk menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai daftar
pencarian orang (DPO) atau buronan. Status ini terkait kasus dugaan korupsi
penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI) yang menjerat Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

"Iya sudah (diputuskan). Iyah DPO iya iya. Gitu ya," kata Wakil Ketua KPK,
Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarts, Jumat (2/8/2019).

Saut menyebut Kedeputian Penindakan telah menyiapkan surat DPO tersebut.
Namun, Saut belum menjelaskan secara rinci apakah surat tersebut sudah
dikirimkan ke Interpol atau belum.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari Deputi sudah
menyiapkan itu," kata Saut.

Sjamsul dan Itjih diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan
pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbit Surat
Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), yakni pada
28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019. Padahal, KPK telah melayangkan surat
panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang
terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua
tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di
Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan
Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire
Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The
Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK
juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura
mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman
Kantor KBRI Singapura.

paya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt
Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai
keterangan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam proses penyelidikan.

Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan
pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih
diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara Pembaruan







*KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan*

[image: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan]Sjamsul Nursalim ( Foto:
Istimewa )

Fana Suparman / CAH Jumat, 2 Agustus 2019 | 18:30 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
memutuskan untuk menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai daftar
pencarian orang (DPO) atau buronan. Status ini terkait kasus dugaan korupsi
penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI) yang menjerat Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

"Iya sudah (diputuskan). Iyah DPO iya iya. Gitu ya," kata Wakil Ketua KPK,
Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarts, Jumat (2/8/2019).

Saut menyebut Kedeputian Penindakan telah menyiapkan surat DPO tersebut.
Namun, Saut belum menjelaskan secara rinci apakah surat tersebut sudah
dikirimkan ke Interpol atau belum.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari Deputi sudah
menyiapkan itu," kata Saut.

Sjamsul dan Itjih diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan
pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbit Surat
Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), yakni pada
28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019. Padahal, KPK telah melayangkan surat
panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang
terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua
tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di
Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan
Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire
Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The
Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK
juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura
mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman
Kantor KBRI Singapura.

paya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt
Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai
keterangan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam proses penyelidikan.

Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan
pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih
diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara Pembaruan

Kirim email ke